Tanjungjabung Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) membuka lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman JPT nomor:01/pansel-TJB/II/2024 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.
Dalam surat itu terdapat dua oraganisasi perangkat daerah (OPD) yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (OPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Dalam surat pengumuman itu sejumlah ketentuan diberlakukan yakni:
1 . Warga Negara Indonesia;
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Memiliki pangkat/ golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a).
-
Sedang atau Pernah Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) Tahun.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau D.IV yang sederajat.
-
Berusia Paling Tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pelantikan.
-
Semua unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS bernilai baik untuk 2 (dua) tahun terakhir.
-
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin tingkat sedang/berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam 5 (lima) tahun terakhir.
-
Tidak sedang atau dalam proses hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka terdakwa.
-
Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dilamar.
-
Memiliki Rekam Jejak Jabatan. Integritas dan Moralitas yang baik.
-
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil uji kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah (General/Medical check up).
-
Tidak teridentifikasi menggunakan Narkoba, Psikotropika, Prekusor dan Zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
-
Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), LHKASN dan SPT Tahunan (tahun terakhir).
-
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat wilayah asal pelamar.
-
Mendapat persetujuan mengikuti seleksi terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dan
-
Khusus untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tanjungjabung Barat harus memiliki kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau bersedia mengikuti Dillat PPNS apabila telah menduduki jabatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Selanjutnya, jadwal pendaftaran dan seleksi:
- Pengumuman dan Penerimaan Berkas Lamaran 7 Februari – 21 Februari 2024.
-
Seleksi Administrasi/ Rekam Jejak 12 Februari – 22 Februari 2024.
-
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi/Rekam Jejak 23 Februari 2024
-
Uji Kompetensi Manajerial (Tim Assesment) 29 Februari dan 1 Maret 2024.
-
Presentasi Makalah dan Wawancara 6 Maret – 7 Maret 2024.
-
Evaluasi Akhir terhadap seluruh tahapan seleksi 16 Maret 2024.
-
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir 22 Maret 2024.
-
Penyampaian Hasil Akhir kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (menunggu rekomendasi dari KASN) (tentatif) 25 Maret – 3 April 2024
Hal itu, Plh Sekda Tanjabbar Dahlan membenarkan adanya lelang JPT di dua OPD tersebut. Ia menyebutkan dua OPD itu yakni BKAD dan Sat Pol PP.
“Iya, benar dua itu yang dilelang,” katanya.
Discussion about this post