Jambi – Penyidik Satreskoba Polresta Jambi masih melengkapi berkas perkara dua tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba jaringan internasional yang melibatkan pegawai Lapas Jambi atau Sipir dengan barang bukti 52 kilogram narkotika jenis sabu.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menuturkan, penyidik Satresnarkoba masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut dan akan segera akan segera melakukan tahap I.
“Kita masih melengkapi berkas perkaranya, apabila sudah siap kita akan langsung melakukan tahap I,” katanya, Kamis, 1 Januari 2024.
Sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, MA oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F.
“Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta,” ujar Eko, Jumat, 12 Januari 2024.
Modus operasi para tersangka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.
Discussion about this post