DETAIL.ID, Sungaipenuh – Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Anton Despinola telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh tahun 2023, pada Selasa 27 Februari 2024.
Adapun identitas 3 tersangka yakni, Khairi selaku Ketua, Benni Zekmana selaku Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara.
Berdasaran keterangan resmi jaksa dalam siaran pers Kasipenkhum Kejati Jambi Lexy, ketiganya pada tahun 2023 saat KONI Kota Sungaipenuh menerima hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp 4.000.000.000 diduga tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.
“Sehingga dari hasi penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 779.604.000,00,” kata Lexy, dalam rilis Kejati Jambi.
Tiga tersangka tersebut pun disangkan melanggar Primair Pasal 2 (1) Subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka adalah Jaksa langsung melakukan penahanan rutan dengan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.
Menurut Kajari Sungaipenuh Antonius Despinola, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli.
Adapun keempat ahli tersebut berasal dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
“Penetapan 3 tersangka didasarkan 2 alat bukti yakni saksi-saksi dan ahli,” kata Anton.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post