Connect with us
Advertisement

PERKARA

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, AS Dipastikan Lebaran di Penjara

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku pencabulan, AS saat diamankan Satreskrim Polres Merangin. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Peristiwa memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berinisial YQ (15). Berniat hendak pulang ke rumah orang tuanya, korban harus mengalami nasib pahit setelah diancam akan dibunuh dan diperkosa oleh tersangka AS (21), warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, Jambi. Dipastikan AS harus menghabiskan lebaran di penjara.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menuju Desa Danau, kemudian tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawa tersangka menuju Kabupaten Kerinci.

Sesampainya di Kerinci, tersangka membawa langsung ke kos-kosan. Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika tersangka berhasil memperkosa korban.

Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Jumat, 22 Maret 2024 kepada orang tuanya. Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

“Benar setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada Jumat itu juga sekira pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal saat nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui semua perbuatannya. Terhadap tersangka sendiri akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERKARA

Viktor Gunawan Paling Berat Dituntut Jaksa, Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) TBK, yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa yakni Dirut PT PAL Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, dan Eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan mendapat tuntutan terberat yakni 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman berupa uang pengganti mencapai Rp 10,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Senin, 1 Desember 2025.

Selain itu, Viktor juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.301.798.737 dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk terdakwa Wendy Haryanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 79.260.201.263.

Hal itu diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk negara berupa 6 bidang tanah dalam 1 hamparan seluas 163.285 meter persegi berikut pabrik kelapa sawit PT PAL kapasitas 45 ton/jam (extra 60 ton/jam), kantor, mess karyawan, mesin-mesin/peralatan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), serta sarana prasarana penunjang lainnya.

Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Sementara Rais Gunasan, eks SKM BNI Palembang lepas dari tuntutan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, Rais Gunawan serta 2 terdakwa yang belum disidangkan yakni Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman selaku Komisaris PT PAL, secara bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan fasilitas Kredit Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero) kepada PT PAL tahun 2018-2019.

Namun uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga, Jaksa pun menilai telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Pekan depan, 15 Desember 2025 sidang bakal berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi, pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.

Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.

“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.

“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.

Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.

“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.

Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?

Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.

“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.

Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs