PERKARA
Dua Bulan Usai Demo Anarkis, Tursiman Kembali Sampaikan Provokasi dan Perusakan Bukan Dari Pihaknya
DETAIL.ID, Jambi – Tursiman, Ketua Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi masih berpadangan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya pada 22 Januari 2024 lalu adalah murni bentuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang Undang, yakni Pasal 28F UUD 1945.
Ormas atau LSM dia nilai sebagai sebagai penengah antara pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. Bisa jadi Ormas/LSM sebagai telinga untuk mendengar aspirasi dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “
corong atau speaker agar didengar oleh peguasa.
“Ks Bara, lembaga berbadan hukum resmi. Sebagai wadah menyampaikan aspirasi para sopir terhadap Gubernur Jambi sebagai pemerintah adalah suatu tindakan yang positif,” kata Tursiman, belum lama ini.
Mengingat kemampuan para sopir, kata dia, dalam penyampaian pendapat dimuka umum diragukan untuk sampai tujuan yang didapat/diinginkan. “Maka Ks Bara yang diwakili oleh saya selaku Ketua Umum merupakan sebuah pengabdian dan berjasa atas kehidupan sosial masyarakat, dan ini memang sesuai tupoksi organisasi,” ujar Tursiman.
Menurut dia, demo yang dilakukan para sopir yang berujung tindakan anarkis waktu itu memang murni memperjuangkan nasib perekonomian mereka, yang apabila hauling batu bara ditutup oleh pemerintah maka akan berdampak sangat serius terhadap perekonomian dan termasuk berbagai dampak lainya.
Jika demo tidak dilaksanakan, bagi Tursiman hal itu sama dengan organisasi yang dianggap lengah dan tidak peduli dengan anggotanya. Hal tersebut pun dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi organisasi sebagai penyampai aspirasi.
Namun dalam demo sopir batubara itu terjadi aksi anarkis perusakan terhadap fasilitas sarana gedung kantor Gubernur Jambi, lalu apakah Ketua Ks Bara dapat dijerat pasal perusakan?
Menurut Tursiman, apabila didalam proses demontrasi Ks Bara tidak menempuh aturan aturan hukum, termasuk tidak mengurus ijin ke pihak berwajib dan secara langsung memberikan komando atau perintah perihal perusakan dan profokasi. Dan perbuatan perusakan itu dilakukan oleh pihak lain yang tidak dikenal/profokator.
“Maka pihak penyelenggara/Ks Bara bisa bebas dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Lalu siapa yang harus dimintai pertangungjawaban? Soal ini Tursiman berkata bahwa perihal pertanggungjawaban dalam perusakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal, maka yang melakukan pengrusakan dan profokatorlah yang dapat dikenakan sangsi pidana Pasal 170 KUH dengan kurungan 5 atau 6 tahun maksimal.
“Disesuaikan dengan kerugian dan akibat perbuatan tersebut. Ini tentu masih memerlukan kajian hukum lebih mendalam,” kata Tursiman.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi telah menegapkan 1 tersangka dalam kasus demo anarkis yang berujung pada perusakan kantor Gubernur Jambi, yakni sosok pria berinisial SK yang ditangkap pada akhir Februari lalu.
Selain SK, dalam kasus ini Polisi juga menetapkan sebanyak 5 orang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Namun hingga kini belum diketahui jelas identitas para tersangka.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Diserahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polresta Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia sukolid pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afradi Amin menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue Solutions, Jambi.
”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Jambi,” ujar Afradi, Senin 4 Mei 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Afradi mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Namun setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sekitar dua minggu lalu berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Varial, Bukri, dan David Akhirnya Ditahan
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menahan 3 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adi Putra, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai perantara (broker).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara yang masih berjalan.
”Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara,” ujar Taufik pada Senin, 4 Mei 2026.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 menjadi 7 orang. Sebelumnya, 4 orang telah lebih dulu berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21 miliar dari total anggaran sekitar Rp 121 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dede Maulana Divonis 19 Tahun Penjara, Sidang Putusan di PN Jambi Diwarnai Tangis Keluarga Korban
DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus pembunuhan sekaligus penggelapan mobil Pajero Sport dengan terdakwa Dede Maulana (33) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 28 April 2026 berlangsung penuh haru. Majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun kurungan.
Sejak sebelum sidang dimulai, suasana di PN Jambi sudah dipenuhi keluarga korban. Mereka tampak menunggu di ruang tunggu untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan yang telah lama dinantikan.
Tak lama kemudian, Dede Maulana tiba di pengadilan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia diarahkan petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum menjalani sidang. Dalam perjalanannya, terdakwa sempat melewati keluarga korban yang hadir.
Sidang digelar sekitar pukul 14.25 WIB. Di dalam ruang persidangan, keluarga korban turut menyaksikan jalannya sidang dengan penuh harap. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara.
”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara,” kata hakim membacakan putusan.
Putusan tersebut langsung membuat suasana ruang sidang menjadi hening. Orang tua korban tampak tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Kuasa hukum terdakwa, Jumrona menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak terdapat hal yang meringankan maupun memberatkan.
”Tidak ada yang meringankan dan memberatkan, dia dijerat dengan pasal 459 pembunuhan berencana,” kata Jumrona.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak terdakwa menerima putusan majelis hakim. Terdakwa, katanya, memohon maaf.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
”Kita masih pikir-pikir ya, meski itu sudah naik 1 tahun dari tuntutan, keluarga masih trauma,” kata keluarga korban.
Reporter: Juan Ambarita


