Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dua Bulan Usai Demo Anarkis, Tursiman Kembali Sampaikan Provokasi dan Perusakan Bukan Dari Pihaknya

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tursiman, Ketua Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi masih berpadangan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya pada 22 Januari 2024 lalu adalah murni bentuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang Undang, yakni Pasal 28F UUD 1945.

Ormas atau LSM dia nilai sebagai sebagai penengah antara pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. Bisa jadi Ormas/LSM sebagai telinga untuk mendengar aspirasi dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “
corong atau speaker agar didengar oleh peguasa.

“Ks Bara, lembaga berbadan hukum resmi. Sebagai wadah menyampaikan aspirasi para sopir terhadap Gubernur Jambi sebagai pemerintah adalah suatu tindakan yang positif,” kata Tursiman, belum lama ini.

Mengingat kemampuan para sopir, kata dia, dalam penyampaian pendapat dimuka umum diragukan untuk sampai tujuan yang didapat/diinginkan. “Maka Ks Bara yang diwakili oleh saya selaku Ketua Umum merupakan sebuah pengabdian dan berjasa atas kehidupan sosial masyarakat, dan ini memang sesuai tupoksi organisasi,” ujar Tursiman.

Menurut dia, demo yang dilakukan para sopir yang berujung tindakan anarkis waktu itu memang murni memperjuangkan nasib perekonomian mereka, yang apabila hauling batu bara ditutup oleh pemerintah maka akan berdampak sangat serius terhadap perekonomian dan termasuk berbagai dampak lainya.

Jika demo tidak dilaksanakan, bagi Tursiman hal itu sama dengan organisasi yang dianggap lengah dan tidak peduli dengan anggotanya. Hal tersebut pun dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi organisasi sebagai penyampai aspirasi.

Namun dalam demo sopir batubara itu terjadi aksi anarkis perusakan terhadap fasilitas sarana gedung kantor Gubernur Jambi, lalu apakah Ketua Ks Bara dapat dijerat pasal perusakan?

Menurut Tursiman, apabila didalam proses demontrasi Ks Bara tidak menempuh aturan aturan hukum, termasuk tidak mengurus ijin ke pihak berwajib dan secara langsung memberikan komando atau perintah perihal perusakan dan profokasi. Dan perbuatan perusakan itu dilakukan oleh pihak lain yang tidak dikenal/profokator.

“Maka pihak penyelenggara/Ks Bara bisa bebas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Lalu siapa yang harus dimintai pertangungjawaban? Soal ini Tursiman berkata bahwa perihal pertanggungjawaban dalam perusakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal, maka yang melakukan pengrusakan dan profokatorlah yang dapat dikenakan sangsi pidana Pasal 170 KUH dengan kurungan 5 atau 6 tahun maksimal.

“Disesuaikan dengan kerugian dan akibat perbuatan tersebut. Ini tentu masih memerlukan kajian hukum lebih mendalam,” kata Tursiman.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi telah menegapkan 1 tersangka dalam kasus demo anarkis yang berujung pada perusakan kantor Gubernur Jambi, yakni sosok pria berinisial SK yang ditangkap pada akhir Februari lalu.

Selain SK, dalam kasus ini Polisi juga menetapkan sebanyak 5 orang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Namun hingga kini belum diketahui jelas identitas para tersangka.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Gunung Bromo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Probolinggo – Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 108.368.200.

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.

AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo kemudian dini harinya menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar AKBP Latif.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” ujar AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (Tina)

Continue Reading

PERKARA

Eks Kadishub Kerinci Dituntut Paling Berat, Jaksa: Terkait Aliran Dana, Kemungkinan Proses Anggota Dewan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sepuluh terdakwa korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci TA 2023 menerima tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan paling berat jatuh pada eks Kadishub Kerinci sekaligus PPK yakni Heri Cipta dengan tuntutan 2 tahun dan 4 bulan pidana penjara.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Namun para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 tahun 2000.

‎Di samping Heri Cipta, terdakwa Nael Edwin selaku PPTK Dishub dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan serupa dengan Direktur PT Wellfa Tehnika Mandiri, Fahmi, kemudian Jefron selaku Direktur CV Anugrah Karya, dan terdakwa Yuses Alkadira selaku ASN pada UKPBJ Kerinci.

‎Sementara Sarpano Markis selaku Direktur CV Giat Aipa Wijaya, Gunawan Direktur CV Bulan Sabit, Amril Nurman Direktur CV Terta Amel Putri, Helpi Apriandi, dan Reki Eka Fictoni selaku pelaksana dituntut 1 tahun 8 bulan.

‎”Terhadap 10 orang terdakwa itu kami tuntut berbeda-beda, namun tetap kami tuntut dengan Pasal Subsider dari dakwaan kami, Pasal 3,” ujar JPU Kejari Kerinci, Tomi Ferdian, usai sidang pada Selasa, 24 Februari 2026.

‎Menurut Tomi, nilai pengembalian kerugian dari masing-masing terdakwa jadi salah satu pertimbangan perbedaan tuntutan Pidana pada 10 terdakwa. Sejauh ini Tomi bilang, nilai total pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp 1,8 miliar dari nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,7 miliar.

‎Disinggung terkait sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 yang namanya disebut-sebut sepanjang persidangan. JPU Kejari Kerinci itu menekankan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam fakta persidangan dan diuraikan dalam tuntutan.

‎”Terkait dengan aliran dana pada anggota dewan, ya mereka pada intinya menyangkal. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti lebih lanjut. Dan (keterangan itu) juga sudah kami masukkan juga ke dalam tuntutan kami,” ujarnya.

‎Atas semua tuntutan, seluruh terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang yang bakal berlangsung pekan depan, 3 Maret 2026.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Disetujui Kejagung, 2 Perkara di Jambi Ini Diselesaikan Lewat RJ

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

‎Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Para Kajari se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum se-Wilayah Kejati Jambi.

‎Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

‎Adapun rincian perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai berikut:

  1. Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  2. Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

‎“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kajati Jambi.

‎Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

‎Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice  termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

‎Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs