Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dua Bulan Usai Demo Anarkis, Tursiman Kembali Sampaikan Provokasi dan Perusakan Bukan Dari Pihaknya

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tursiman, Ketua Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi masih berpadangan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya pada 22 Januari 2024 lalu adalah murni bentuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang Undang, yakni Pasal 28F UUD 1945.

Ormas atau LSM dia nilai sebagai sebagai penengah antara pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. Bisa jadi Ormas/LSM sebagai telinga untuk mendengar aspirasi dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “
corong atau speaker agar didengar oleh peguasa.

“Ks Bara, lembaga berbadan hukum resmi. Sebagai wadah menyampaikan aspirasi para sopir terhadap Gubernur Jambi sebagai pemerintah adalah suatu tindakan yang positif,” kata Tursiman, belum lama ini.

Mengingat kemampuan para sopir, kata dia, dalam penyampaian pendapat dimuka umum diragukan untuk sampai tujuan yang didapat/diinginkan. “Maka Ks Bara yang diwakili oleh saya selaku Ketua Umum merupakan sebuah pengabdian dan berjasa atas kehidupan sosial masyarakat, dan ini memang sesuai tupoksi organisasi,” ujar Tursiman.

Menurut dia, demo yang dilakukan para sopir yang berujung tindakan anarkis waktu itu memang murni memperjuangkan nasib perekonomian mereka, yang apabila hauling batu bara ditutup oleh pemerintah maka akan berdampak sangat serius terhadap perekonomian dan termasuk berbagai dampak lainya.

Jika demo tidak dilaksanakan, bagi Tursiman hal itu sama dengan organisasi yang dianggap lengah dan tidak peduli dengan anggotanya. Hal tersebut pun dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi organisasi sebagai penyampai aspirasi.

Namun dalam demo sopir batubara itu terjadi aksi anarkis perusakan terhadap fasilitas sarana gedung kantor Gubernur Jambi, lalu apakah Ketua Ks Bara dapat dijerat pasal perusakan?

Menurut Tursiman, apabila didalam proses demontrasi Ks Bara tidak menempuh aturan aturan hukum, termasuk tidak mengurus ijin ke pihak berwajib dan secara langsung memberikan komando atau perintah perihal perusakan dan profokasi. Dan perbuatan perusakan itu dilakukan oleh pihak lain yang tidak dikenal/profokator.

“Maka pihak penyelenggara/Ks Bara bisa bebas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Lalu siapa yang harus dimintai pertangungjawaban? Soal ini Tursiman berkata bahwa perihal pertanggungjawaban dalam perusakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal, maka yang melakukan pengrusakan dan profokatorlah yang dapat dikenakan sangsi pidana Pasal 170 KUH dengan kurungan 5 atau 6 tahun maksimal.

“Disesuaikan dengan kerugian dan akibat perbuatan tersebut. Ini tentu masih memerlukan kajian hukum lebih mendalam,” kata Tursiman.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi telah menegapkan 1 tersangka dalam kasus demo anarkis yang berujung pada perusakan kantor Gubernur Jambi, yakni sosok pria berinisial SK yang ditangkap pada akhir Februari lalu.

Selain SK, dalam kasus ini Polisi juga menetapkan sebanyak 5 orang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Namun hingga kini belum diketahui jelas identitas para tersangka.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs