Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dua Bulan Usai Demo Anarkis, Tursiman Kembali Sampaikan Provokasi dan Perusakan Bukan Dari Pihaknya

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tursiman, Ketua Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi masih berpadangan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya pada 22 Januari 2024 lalu adalah murni bentuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang Undang, yakni Pasal 28F UUD 1945.

Ormas atau LSM dia nilai sebagai sebagai penengah antara pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. Bisa jadi Ormas/LSM sebagai telinga untuk mendengar aspirasi dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “
corong atau speaker agar didengar oleh peguasa.

“Ks Bara, lembaga berbadan hukum resmi. Sebagai wadah menyampaikan aspirasi para sopir terhadap Gubernur Jambi sebagai pemerintah adalah suatu tindakan yang positif,” kata Tursiman, belum lama ini.

Mengingat kemampuan para sopir, kata dia, dalam penyampaian pendapat dimuka umum diragukan untuk sampai tujuan yang didapat/diinginkan. “Maka Ks Bara yang diwakili oleh saya selaku Ketua Umum merupakan sebuah pengabdian dan berjasa atas kehidupan sosial masyarakat, dan ini memang sesuai tupoksi organisasi,” ujar Tursiman.

Menurut dia, demo yang dilakukan para sopir yang berujung tindakan anarkis waktu itu memang murni memperjuangkan nasib perekonomian mereka, yang apabila hauling batu bara ditutup oleh pemerintah maka akan berdampak sangat serius terhadap perekonomian dan termasuk berbagai dampak lainya.

Jika demo tidak dilaksanakan, bagi Tursiman hal itu sama dengan organisasi yang dianggap lengah dan tidak peduli dengan anggotanya. Hal tersebut pun dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi organisasi sebagai penyampai aspirasi.

Namun dalam demo sopir batubara itu terjadi aksi anarkis perusakan terhadap fasilitas sarana gedung kantor Gubernur Jambi, lalu apakah Ketua Ks Bara dapat dijerat pasal perusakan?

Menurut Tursiman, apabila didalam proses demontrasi Ks Bara tidak menempuh aturan aturan hukum, termasuk tidak mengurus ijin ke pihak berwajib dan secara langsung memberikan komando atau perintah perihal perusakan dan profokasi. Dan perbuatan perusakan itu dilakukan oleh pihak lain yang tidak dikenal/profokator.

“Maka pihak penyelenggara/Ks Bara bisa bebas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Lalu siapa yang harus dimintai pertangungjawaban? Soal ini Tursiman berkata bahwa perihal pertanggungjawaban dalam perusakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal, maka yang melakukan pengrusakan dan profokatorlah yang dapat dikenakan sangsi pidana Pasal 170 KUH dengan kurungan 5 atau 6 tahun maksimal.

“Disesuaikan dengan kerugian dan akibat perbuatan tersebut. Ini tentu masih memerlukan kajian hukum lebih mendalam,” kata Tursiman.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi telah menegapkan 1 tersangka dalam kasus demo anarkis yang berujung pada perusakan kantor Gubernur Jambi, yakni sosok pria berinisial SK yang ditangkap pada akhir Februari lalu.

Selain SK, dalam kasus ini Polisi juga menetapkan sebanyak 5 orang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Namun hingga kini belum diketahui jelas identitas para tersangka.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Kasatreskrim Polres Merangin saat menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:

  • Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
  • Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
  • Cap stempel palsu.
  • Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

‎Sempat Kabur Dibawa Massa, Temenggung SAD di Tebo Divonis 3 Bulan 10 Hari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Terdakwa kasus asusila dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD), Bujang Rimbo, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu kemarin, 11 Maret 2026.

‎Terdakwa yang merupakan Temenggung SAD itu dijatuhi hukuman 3 bulan 10 hari penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan terdakwa kembali menghadiri persidangan setelah dilakukan mediasi dan pendekatan kepada keluarga serta tokoh adat komunitas SAD.

‎”Hari ini telah dilakukan penuntutan sekaligus dilakukan dengan putusan, oleh karena itu kita anggap sudah selesai. Dalam hal penegakan hukum itu sudah kita lakukan,” katanya, Rabu kemarin, 11 Maret 2026.

Menurutnya, pendekatan dilakukan kepada berbagai pihak agar terdakwa kooperatif mengikuti proses hukum hingga putusan pengadilan.

Sugeng juga menyebut vonis dijatuhkan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Di sisi lain, proses hukum adat juga telah dijalankan di komunitas SAD.

‎”Karena peristiwa itu sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban maka kita mengambil jalan bahwa living law dalam hal ini hukum adat sudah berjalan di suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu. Maka kita melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bukan 10 hari,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Bujang Rimbo sempat dibawa kabur oleh sekelompok orang yang diduga keluarganya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu lalu, 4 Maret 2026.

Peristiwa itu terjadi saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo sekitar pukul 17.30 WIB setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sejumlah orang tiba-tiba menghadang rombongan petugas dan berupaya merebut terdakwa. Mereka kemudian membawa kabur Bujang Rimbo menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Petugas sempat berusaha menghentikan kendaraan tersebut, namun tidak berhasil.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Viktor Gunawan Kesal di Persidangan, PT PAL Sudah Disita Tapi Masih Beroperasi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Viktor Gunawan tampak kesal di persidangan. Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut menyesalkan operasional PT PAL yang terus berlanjut hingga kini. Sementara dirinya harus mendekam di penjara.

‎Dia melontarkan pernyataan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa Arief Rohman dan Bengawan Kanto di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, terdapat banyak hal yang selama ini tidak dibahas, sementara operasional PT PAL terus berlanjut pasca disita oleh Kejati Jambi pada 23 Juni 2025 lalu.

‎”Sampai hari ini pabrik itu (PT PAL) masih berjalan, ada pihak yang menjalankan. Kenapa ini bisa dilakukan, kenapa masih bisa berjalan? Pendapatannya ada enggak masuk ke kas negara? Tapi ini malah kami yang dihukum di sini,” ujar Viktor Gunawan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.

‎Menyikapi kekesalan Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora tak menampik jika PT PAL masih beroperasi. Menurutnya penyitaan PKS PT PAL dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan dari Kajati Jambi.

‎”Kedua memang itu pengelola pada saat sidang kemarin harusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan karena sedang berada di luar kota. Dia ada penyetoran ke kas negara selama pengelolaan,” ujar JPU.

‎Menurutnya, pihak pengelola PT PAL saat ini yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMI) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, salah satunya untuk menyampaikan kesaksian terkait operasional dan aliran dana PT PAL pasca penyitaan.

‎Selain itu, Viktor Gunawan juga mengungkit kembali soal penambahan personal guarantee yakni Arief dan PT Jaya Indah Motor untuk corporate guarantee atas pengajuan kredit PT PAL tahun 2018 ke Bank BNI KC Palembang.

‎”Alangkah begonya kalau orang mau ngerampok negara, itu personal guarantee ditambahkan, corporate guarantee ada,” ujarnya.

‎Viktor mengklaim bahwa upaya-upaya tersebut sebagai niat baik dari perusahaan dalam proses pengajuan kredit.

‎Sementara itu, Rais Gunawan mengaku bahwa Wendy dan Arief merupakan pihak PT PAL yang mengajukan permohonan kredit ke Bank BNI Palembang pada 2018. Seingat Arief, surat permohonan masuk pada Juli 2018.

‎”(Selanjutnya) saya lakukan pengumpulan data dan minta dokumen pendukung. Kemudian saya teruskan ke tim (kredit),” kata Rais.

‎Kalau menurut kesaksian Arief, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap PT PAL, kondisinya saat itu dalam keadaan baik alias layak untuk diberikan kredit. Hingga diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komite Kredit BNI.

‎”Analisis kami PT PAL berkarakter baik dan wajar diteruskan permohonan kreditnya ke Komite,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs