PERKARA
Ini Kata Kapolres Tebo Terkait Perkembangan Kasus Kematian Santri di Ponpes Rimbo Bujang Tebo
DETAIL.ID, Tebo – Kasus meninggalnya seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi telah menimbulkan kehebohan dan menjadi sorotan publik. Orang tua korban menduga ada kejanggalan yang mengakibatkan kematian anaknya tersebut.
Terkait hal tersebut, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan memastikan akan terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Tebo pada Minggu, 17 Maret 2024, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran yang terjadi dalam kasus ini,” kata Kapolres Tebo.
Kronologis Kejadian
Dalam konferensi pers, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa kejadian awal terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan salah satu saksi yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut, kejadian bermula ketika dia hendak menuju lantai 3 untuk memeriksa tempat penampungan air. Alasannya untuk menghidupkan air, karena air di dalam bak mandi tinggal sedikit.
Namun, ketika dia (saksi) berada di depan tangga menuju lantai 3, dia melihat korban dalam posisi tertelungkup dengan kepala memiring ke arah kanan dan tangan kanan lurus mengarah ke atas kepala.
Melihat itu, saksi pun mencoba memanggil korban namun tidak mendapat jawaban, sehingga dia segera memberitahukan teman-temannya di kamar.
Setelah itu, saksi lain keluar dari kamar dan bersama-sama mereka pergi ke lantai atas. Namun, ketika sampai di atas, mereka melihat korban sudah digendong oleh saksi lain dan dibawa ke kamar lain di lantai 2.
Korban kemudian dibawa ke di salah satu Klinik di Kecamatan Rimbo Bujang menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitam.
Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut.
“Berdasarkan surat keterangan No ;39/K-RMC/K/01-KK/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dari klinik di Rimbo Bujang, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik,” ucap Kapolres Tebo.
Orang Tua Tolak Alasan Korban Meninggal Dunia
Setelah pihak klinik menyatakan jika korban telah meninggal dunia, pihak Ponpes pun membawa jasad korban dengan kondisi sudah dimandikan dan dikafani menuju ke Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban.
Namun orang tua korban tidak menerima atas kondisi anaknya itu, dan meminta agar jasad anaknya itu dibawa ke RSUD STS Tebo untuk divisum.
Kemudian, pada 17 November 2023 orang tua korban atas nama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo.
Perkembangan Kasus
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Rimbo Bujang akan terus dilanjutkan.
Ia pun mengungkapkan jika telah melakukan olah TKP bersama Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 5 kali. Selain itu, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Ada sebanyak 47 orang saksi yang telah kita periksa. Baik saksi dari santri, pengurus Ponpes, dokter klinik di Rimbo Bujang dan dokter di RSUD STS Tebo,” ujar Kapolres Tebo.
Selain itu, kata Kapolres Tebo, juga telah dilakukan ekshumasi dan otopsi dalam bersama Tim Dokter Forensik (1 dokter forensik dan 4 tenaga medis) pada 20 November 2023.
Dengan kesimpulan hasil autopsi, penyebab kematian adalah patah batang tengkorak dan pendarahan hebat pada otak dan tidak ditemukan trauma tajam.
Kemudian, kata Kapolres, tindakan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli di antaranya, Ahli Forensik yang dilakukan pada 12 Desember 2023, dan Ahli Anatomi Patologi pada 12 Desember 2023.
“Kita juga telah melakukan pra rekonstruksi pada 25 November 2023 dan 5 Desember 2023. Kemudian mengirimkan SP2HP dan penyampaian perkembangan perkara secara lisan kepada pelapor, dan melakukan gelar perkara serta pembahasan bersama Internal Polres Tebo serta Ditreskrimum Polda Jambi di Polres Tebo sebanyak 5 kali,” kata Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penanganan kasus ini, Polres Tebo telah menyita dan mengenakan sejumlah barang bukti.
Ada pun barang bukti yang disita adalah:
1 (satu) helai baju warna biru dongker dengan tulisan YES NO MAY BE yang telah dipotong.
1 (satu) helai kain sarung warna biru bermotif merek 210 HDS yang telah dipotong
1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu yang telah dipotong
2 (dua) buah kabel tunggal warna hitam dengan panjang ± 160 (seratus enam puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 770 (tujuh ratus tujuh puluh) cm ukuran 1,5 mm.
1 (satu) buah kabel tunggal warna merah dengan panjang ± 850 (delapan ratus lima puluh) cm ukuran 1,5 mm)
2 (dua) unit DVR CCTV
1 (satu) unit flashdisk
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah:
4 unit handphone (sudah dikembalikan)
1 buah kayu persegi dengan panjang 70 cm dan lebar 5,5 cm.
RENCANA TINDAK LANJUT:
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi anak guna mencocokkan keterangan sehingga diperoleh kesesuaian
Melakukan koordinasi dengan ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Koordinasi dengan ahli forensik Polda Jambi terkait barang bukti yang ditemukan
Melakukan pemeriksaan psikolog yang memberikan hasil psikologi kepada Pondok Pesantren.
Melakukan pemeriksaan lanjutan dokter Klinik Medical Center.
Melakukan gelar perkara pada tingkat Polres dan Polda Jambi.
Reporter: Hary Irawan
PERKARA
Vahrial dan Bukri Serta Satu Broker Naik Sidik di Perkara Korupsi Alat Praktik SMK Rp 121 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Alur kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2021 pada Disdik Provinsi Jambi bergerak pada babak baru setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) pada Kejaksaan pada Rabu 12 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan tahap 2 kali ini dilakukan atas 4 tersangka yang sebelumnya telah sidik. Di antaranya ZH selaku PPK, kemudian 2 orang penyedia dan 1 orang broker.
“Saat ini ada 4 tersangka yang tahap 2, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,4 miliar, kemudian ada 4 bidang tanah di daerah Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Taufik pada Rabu, 12 November 2025.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Jambi tersebut berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan serta perhitungan ahli yang turun ke sejumlah sekolah. Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran DAK sejumlah Rp 121 miliar. Dimana sebagian besar alat tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan hingga saat ini.
Selain itu, Dir Krimsus Polda Jambi juga mengungkap pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut, dimana terdapat 3 pihak baru yang telah naik ke tahap penyidikan yakni 1 orang broker, kemudian KPA Disdik Prov Jambi atau Kadisdik Provinsi Jambi, hingga PA atau Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, saat proyek gede Rp 121 miliar tersebut bergulir.
“Peralatannya ada mark up, ada juga peralatan yang tidak berfungsi. Jadi sampai saat ini tidak berguna,” ujarnya.
Adapun 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi saat pengadaan berlangsung. RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek, WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sebelumnya sempat buron lalu ditangkap di Bandung pada 13 Agustus dan serta ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dalam konstruksi penyidikan, WS disebut melaksanakan 5 paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. Padahal WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog yang dikenal dengan istilah ‘numpang klik’ dengan komitmen 10 persen dari nilai kontrak. ES kemudian menandatangani 7 surat perintah dan menerbitkan 5 order paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.
Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.
HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.
Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.
HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.
“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
- Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
- Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
- Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
- Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.
HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Polres Merangin Backup Ungkap Penculikan Bilqis, Balita yang Diculik Jaringan Lintas Pulau
DETAIL.ID, Merangin – Bilqis, balita yang baru berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Minggu, 2 November 2025 di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah hampir sepekan dalam pencarian.
Bilqis diduga kuat menjadi korban penculikan oleh sindikat perdagangan anak dengan jaringan antar provinsi. Penemuan Bilqis berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polrestabes Makasar dan Polres Merangin pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, kepada awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus penculikan tersebut dan memastikan kondisi Bilqis dalam keadaan baik.
“Polres Merangin hanya membackup rekan-rekan dari Polda Jambi dan Polrestabes Makasar, karena dari hasil penyelidikan diduga korban Bilqis berada di wilayah hukum Polres Merangin dan alhamdulillah saat ditemukan oleh tim gabungan, ananda Bilqis dalam kondisi baik. Tim berhasil mengamankan korban setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) di daerah SPE Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan,” ujar Kapolres pada Senin, 10 November 2025.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kemungkinan adanya jaringan kasus penculikan yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi.
”Terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penculikan anak yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku, yakni Meryana dan Adefriyanto Syaputera pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H. Bakri Koto Tinggi, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi.
“Benar, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ananda Bilqis dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke lokasi permukiman Suku Anak Dalam (SAD). Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Bilqis. Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD), alhamdulilah ananda Bilqis diserahkan dalam kondisi baik,” ucapnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua dan semua pihak untuk tetap waspada terhadap aksi penculikan anak serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apa bila melihat hal-hal yang mencurigakan.
Untuk saat ini, korban ananda Bilqis sudah dibawa ke Polrestabes Makasar untuk diserahkan ke orang tuanya. Sementara itu untuk penanganan dugaan kasus penculikan Bilqis menjadi fokus Polrestabes Makasar guna mengungkap secara terang benderang terkait modus maupun jaringan yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
Reporter: Daryanto

