Connect with us
Advertisement

DAERAH

Jalan Pemerintah Digunakan Perusahaan Sawit, Warga Hanya Terima Imbasnya

DETAIL.ID

Published

on

Temenggung Tampung mengancam portal jalan yang rusak akibat jalan dilalui kendaraan perusahaan sawit. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini viral salah satu Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Kecamatan Tabir Selatan mengamuk di tengah jalan yang rusak.

Dalam video tiktok yang sudah ditonton lebih dari 6 ribu kali ini, terdengar suara Temenggung Tampung marah-marah kepada kendaraan CPO perusahaan sawit yang melintas di jalan tanah tersebut. Membuat jalan milik pemerintah yang mestinya untuk kepentingan masyarakat jadi hancur.

Terlihat dalam video viral tersebut, jalan yang berubah menjadi kubangan lumpur. Sementara tampak di jalur belakang beberapa kendaraan bermuatan CPO, terlihat antre menunggu kendaraan lain bisa melintas.

“Jalan ini hancur. Jika tidak diperbaiki maka saya sendiri Temenggung Tampung yang akan memortal jalan ini. Kalau orang pondok pesantren merupakan saudara kami, mana pemerintah dan perusahaan jangan bisa makai jalan ini, benari dak mau,” kata Temenggung Tampung.

Sementara itu Tolik, salah satu warga SPG pengguna jalan yang dijumpai mengaku bahwa jalan yang menjadi akses masyarakat untuk ke kota hancur akibat sering dilewati kendaraan bertonase besar.

“Semenjak banyak dilewati kendaraan CPO, dari dua perusahaan sawit jalan ini hancur, bahkan saat musim penghujan seperti saat ini kami harus kena imbasnya, jalan rusak penuh lumpur,” kata Tolik.

Sementara itu CDAM PT Sari Aditya Loka, Sudono saat dikonfirmasi terkait jalan yang rusak dan berada di dekat pemukiman warga SAD membenarkan kendaraan CPO perusahaan PT SAL yang melewati jalan tersebut.

“Kemarin kami sudah adakan pertemuan Muspika Tabir Selatan dan Forum Kades Tabsel untuk membantu PT Shogun dalam perbaikan jalan tersebut. Kami PT SAL dan PT Shogun dan Muspika sepakat perawatan jalan CPO, batasnya perumahan SAD Sikar arah SPC itu PT SAL, dari rumah Sikar ke Mentawak Lintas tanggung jawab PT Shogun namun kami tetap akan bantu alat berat PT Shogun material PT Shogun,” kata Sudono pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sementara itu Sudono juga mengakui bahwa, jalan yang dilewati dua perusahaan sawit adalah jalan pemerintah namun dirinya berdalih sudah mendapatkan izin penggunaan dari pemerintah.

“Jalan pemerintah, tanggung jawab perawatan dibagi dua PT SAL dan PT Shogun,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs