Connect with us
Advertisement

DAERAH

Ketua DPRD Merangin: Perusahaan Jangan Rugikan Masyarakat Pengguna Jalan

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Rusaknya jalan menuju Kecamatan Tabir Selatan yang diunggah oleh salah satu akun TikTok dan merekam aksi salah satu Temenggung Suku Anak Dalam yaitu Temenggung Tampung. Ia marah-karena karena jalan kabupaten yang rusak gara-gara dilalui kendaraan bertonase besar milik PT SAL dan kendaraan bermuatan kernel milik PT Shogun.

Tak urung peristiwa ini memantik kemarahan Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi. Pria yang akrab disapa Abong Pendi mengatakan, sikap pemerintah daerah juga harus tegas, kalau tidak ada izin penggunaan jalan kabupaten sebaiknya disetop, jangan menunggu regulasi baru bergerak.

“Kalau memang tidak ada izin penggunaan jalan, jangan diam, setop kendaraan bertonase besar milik perusahaan yang lewat jalan kabupaten. Jangan lempar batu sembunyi tangan. Ini soal kepentingan masyarakat banyak penguna jalan,” kata Pendi pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Dikatakan Pendi, pemerintah harusnya sudah melihat kejadian ini bukan karena diviralkan oleh masyarakat baru bergerak, rapat untuk menentukan sikap.

“Bayangkan Suku Anak Dalam saja sudah paham manfaat pembangunan, seperti akses jalan menuju Tabir Selatan. Keberadaan pemerintah juga harus hadir saat masyarakat kesulitan, jangan kita tutup mata dan membiarkan kejadian ini, kalau ada kelompok atau individu masyarakat yang diuntungkan dari keluar masuknya kendaraan milik perusahaan, pemerintah wajib tegas, jalan yang dilalui itu milik siapa, kalau milik pemerintah ya tegas disetop,” ucapnya.

Menurutnya perusahaan juga harus memiliki rasa empati terhadap kepentingan masyarakat banyak, jangan sengsarakan masyarakat.

“Keberadaan perusahaan harus bisa mementingkan kepentingan masyarakat, jangan sengsarakan masyarakat pengguna jalan, sebab ribuan orang mempergunakan jalan untuk menuju ibukota kabupaten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Merangin juga bakal memanggil perusahaan melalui komisi yang membidangi agar fungsi pengawasan yang melekat di DPRD segera bisa dijalankan.

“Saya akan bersurat kepada dua perusahaan ini dan meminta ke komisi terkait agar segera turun memanggil pihak perusahaan sesuai dengan salah satu tugas DPRD melakukan pengawasan,” katanya.

Sebagai warga Tabir Selatan, Pendi juga sangat kecewa dengan rusaknya jalan menuju rumahnya di Tabir Selatan. Jika tidak diindahkan dirinya akan melakukan aksi portal jalan.

“Saya sebagai warga Tabsel sangat kecewa. Kalau tidak ada iktikad baik dari perusahaan saya sendiri yang akan memportal jalan, dan menyetop kendaraan CPO, kernel milik dua perusahaan,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari. Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” kata Menteri Nusron.

Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.

Turut hadir dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda. (*)

Continue Reading

DAERAH

Ketua DPD PIKI Jambi Sampaikan 8 Catatan Koreksi di HUT ke-81 RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Provinsi Jambi, S Robinson Hutapea, S.Pd, menyampaikan delapan catatan koreksi kepada pemerintah dan DPR RI bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

‎Robinson menilai momentum kemerdekaan tidak seharusnya hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana kemerdekaan telah dirasakan masyarakat.

‎”Di tengah perayaan, kita harus jujur bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan rakyat,” kata Robinson dalam pernyataannya, Senin, 17 Agustus 2026.

‎Menurutnya, kemerdekaan harus diwujudkan melalui kesejahteraan masyarakat, seperti harga kebutuhan pokok yang terjangkau, akses pendidikan dan kesehatan yang mudah, serta pelayanan publik yang tidak menyulitkan.

‎Adapun delapan catatan koreksi yang disampaikan PIKI Jambi yakni;
‎Pertama, menunaikan janji kesejahteraan rakyat. Pemerintah diminta memastikan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan murah, layanan kesehatan terjangkau hingga pendidikan berkualitas.

‎Kedua, menghentikan politik anggaran dan korupsi. Robinson menegaskan APBN dan APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberantasan korupsi juga diminta dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih.

‎Ketiga, mengembalikan fungsi DPR sebagai lembaga pengawas. DPR diminta menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan menyuarakan kepentingan konstituen, bukan sekadar menjadi pendukung kebijakan eksekutif.

‎Keempat, menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat. PIKI Jambi mendorong agar ruang demokrasi, kebebasan pers, kebebasan akademik dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik tetap dijamin.

‎Kelima, menghadirkan legislasi yang berpihak kepada rakyat. Robinson meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan sejumlah regulasi yang dinilai penting bagi kepentingan publik, termasuk RUU Perampasan Aset serta regulasi terkait perlindungan pekerja dan data pribadi.

‎Keenam, tegas menangani karhutla dan kerusakan lingkungan. Khusus untuk Jambi, persoalan kebakaran hutan dan lahan dinilai masih menjadi pekerjaan serius. Pemerintah diminta menindak tegas pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran serta menempatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas kepentingan investasi.

‎Ketujuh, mewujudkan birokrasi yang efisien dan tidak menyulitkan masyarakat. Pelayanan publik harus cepat, transparan dan mudah diakses. Praktik pungutan liar serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) juga harus diberantas.

‎Kedelapan, menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah diminta memperkuat pendidikan vokasi, menciptakan lapangan kerja yang layak serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar bonus demografi menjadi kekuatan bagi Indonesia.

‎Robinson menegaskan kemerdekaan tidak cukup dimaknai melalui perayaan setiap 17 Agustus, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat.

‎”Merdeka adalah kerja tiap hari. Bukan hanya 17 Agustus. Jika delapan catatan ini ditunaikan, baru kita bisa berkata dengan lantang: Indonesia benar-benar merdeka,” ujarnya.

‎Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, kedaulatan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

‎”Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera,” katanya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Keempat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diadakan Pertamina, di Yogyakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan Kementerian ATR/BPN. Wamen Ossy mengatakan, tanah dan ruang adalah dua hal yang keberadaannya terbatas. Sementara, pembangunan infrastruktur energi terus meningkat, termasuk untuk swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan dan infrastruktur. Untuk itu, kepastian tata ruang diperlukan agar kebutuhan energi dapat berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembangunan lainnya secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tata ruang juga menjadi dasar bagi kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.

Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan lahan, Kementerian ATR/BPN dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia untuk pembangunan infrastruktur energi. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Wamen Ossy.

Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Wamen Ossy menyatakan bahwa kepastian hukum ini penting karena infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang aset tanahnya membutuhkan fondasi kuat. Kepastian hukum dalam hal ini diberikan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina,

Terakhir, instrumen yang sama pentingnya dengan kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, dan kepastian hukum atas tanah adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Di hadapan jajaran Pertamina yang hadir di lokasi acara, Wamen Ossy menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN membantu penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi. Seperti di antaranya klaim masalah, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat. Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan.

Keempat instrumen yang disampaikan Wamen Ossy merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” kata Mochamad Iriawan.

Atas dukungan dalam bidang perizinan yang diberikan Kementerian ATR/BPN, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari. Turut hadir mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs