Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Ketua DPRD Provinsi Jambi Bersama Pemprov Jambi Setujui 7 Perda

Published

on

Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berharap agar tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Gubernur.

Hal ini dikatakan oleh Edi Purwanto usai memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang pertama di tahun 2024, Selasa, 5 Maret 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Adapun agenda dalam rapat paripurna ini membahas penyampaian laporan pansus terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ada empat pansus yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jambi dalam membahas tujuh Ranperda.

Ketujuh Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Peryelenggaraan Jasa Konstruksi, Rapperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Kemudian Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA), Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi.

Selain itu, turut dibahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi dan Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Hadir pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dan sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Pada Rapat Paripurna ini, masing-masing ketua Pansus menyampaikan hasil pembahasan terhadap masing-masing Ranperda yang dibahas.

Pada rapat ini dilakukan penyampaian akhir fraksi-fraksi dan diambil keputusan akhir dewan terhadap tujuh Ranperda tersebut. Terhadap pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi menyetujui terhadap tujuh Ranperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.

Atas kesepakatan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Jambi yang diwakilkan oleh Abdullah Sani dengan pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian rancangan awal RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026 oleh Gubernur Jambi.

“Alhamdulillah kita sudah menyepakati dan menyetujui pengesahan terhadap tujuh Ranperda yang sudah di bahas dimana Ranperda ini merupakan produk kita, produknya rakyat untuk periode DPRD Provinsi Jambi saat ini,” ujar Edi Purwanto setelah rapat.

Edi Purwanto berharap Ranperda yang telah dibahas cukup lama yang kemudian dilakukan pembahasan dan kini telah disetujui menjadi Perda untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur. Hal ini melihat beberapa Perda yang setelah dijadikan Perda tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

“Mudah-mudahan Perda ini segera dibuat Pergubnya untuk dilaksanakan, karena beberapa perda yang kita evaluasi itu sudah dibuat dan disepakati, proses pembahasannya juga sudah panjang tapi follow up nya tidak jalan,” katanya.

“Intinya saya yakin komitmen bersama, kesepakatan bersama yang kita buat harus di ejawatahkan dalam konteks kemanfaatan masyarakat Jambi,” katanya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat Hak Pakai untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) tepat pada momen perayaan 61 tahun Lemhannas RI yang berlangsung di Gedung Dwiwarna Purwa, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily.

“Kami menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Gubernur Lemhannas RI sebagai wujud komitmen menjaga keamanan aset negara dan memperkuat tertib administrasi pertanahan demi mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan,” kata Menteri Nusron, usai menghadiri Syukuran dan Orasi Kebangsaan memperingati HUT ke-61 Lemhannas RI.

Sertipikat tersebut diberikan untuk tanah seluas 11.860 meter persegi yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat. Tanah tersebut diperuntukkan sebagai kompleks perkantoran Lemhannas RI, termasuk gedung utama yang menjadi pusat kegiatan strategis lembaga dalam menjalankan fungsi pendidikan, pengkajian strategis, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi para pemimpin nasional.

Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian legalisasi aset tanah Lemhannas RI. Menurutnya, sertipikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, namun jadi bentuk nyata kepastian hukum atas aset negara yang strategis.

“Saya ingin memberikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, yang telah memberikan dukungan dan kerja sama strategisnya dalam penyelesaian legalisasi sertipikat tanah Lemhannas RI,” ujar TB Ace Hasan Syadzily dalam sambutannya.

TB Ace Hasan Syadzily menyebut, setelah 61 tahun berdiri, dengan sertipikat tersebut kini aset utama Lemhannas RI telah memiliki kepastian hukum. Hal ini menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan Lemhannas RI sebagai institusi strategis negara.

Pada kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”, hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh dan jajaran. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Rawat Tradisi Gus Miek, Bupati Jember Siap Bumikan Majelis Moloekatan

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember menghadiri Majelis Moloekatan Gus Miek, Sabtu (23/5/2026), malam. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Halaman Pemkab Jember kembali bergetar oleh lantunan ayat suci dan selawat dalam agenda Majelis Sema’an Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek, Sabtu, 23 Mei 2026.

Memasuki tahun kedua pelaksanaannya sejak 2025, agenda spiritual yang digagas oleh waliyullah KH. Moch. Hamim Jazuli (Gus Miek) ini sukses menyedot ratusan jamaah, tokoh agama, kiai, dan gus dari berbagai penjuru Jember.

Langkah Pemkab Jember memfasilitasi majelis akbar ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam merawat tradisi religi sekaligus memperkuat ukhuwah islamiyah di bumi pendalungan.

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengawal penuh syiar Al-Qur’an dan pembumian majelis dzikir semacam ini demi keberkahan daerah.

Sebagai pemimpin yang tumbuh dari kultur pesantren, Gus Fawait juga menyampaikan pesan menyentuh mengenai ketakzimannya kepada garis keturunan (dzurriyah) para ulama besar.

“Saya hanya seorang santri yang tidak punya apa-apa kecuali rasa cinta kepada wali Allah, kepada Gus Miek dan dzurriyah beliau-beliau. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan majelis ini, Pemerintah Kabupaten Jember siap ikut serta membumikan majelis ini semampu kami sebagai kepala daerah. Kami berharap doa dari para kiai, para gus, dan seluruh jamaah untuk Kabupaten Jember,” kata Gus Fawait.

Melalui majelis ini, Pemkab Jember berharap kekuatan doa kolektif dari para ulama dan jamaah yang hadir mampu menjadi benteng spiritual sekaligus motor penggerak kebaikan bagi kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan umat.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Jemaah Haji Wajib Pastikan Status BPJS Kesehatan Tetap Aktif

DETAIL.ID

Published

on

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Sumenep — BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh calon jemaah haji untuk memastikan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka dalam kondisi aktif sebelum berangkat ke tanah suci.

Hal ini krusial untuk memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi jemaah maupun keluarga yang ditinggal di tanah air.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menegaskan bahwa status aktif JKN kini menjadi salah satu syarat administrasi wajib.

Mengingat gangguan kesehatan bisa terjadi kapan saja tanpa diduga, jaminan ini akan memastikan jemaah mendapatkan layanan medis tanpa kendala biaya.

“Calon jemaah haji bisa saja mengalami gangguan kesehatan kapan saja. Oleh sebab itu, pentingnya menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif agar saat membutuhkan pelayanan kesehatan, biaya pengobatan dapat dijamin sesuai ketentuan,” kata Galih.

Galih juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan mereka secara berkala demi kelancaran ibadah.

Manfaat dari kepatuhan ini diakui langsung oleh Maryamah (68), salah satu peserta JKN asal Kabupaten Sumenep.

Ia mengaku merasa jauh lebih tenang dan bisa berkonsentrasi penuh pada ibadahnya di tanah suci karena urusan perlindungan kesehatan telah terjamin.

“Menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif menurut saya memang menjadi kewajiban sebagai peserta. Kita tidak pernah tahu kapan akan sakit, sehingga perlindungan kesehatan sangat penting dimiliki,” tutur Maryamah.

Melalui kemudahan Aplikasi Mobile JKN, Maryamah menambahkan bahwa pengecekan status kini sangat praktis karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantre di kantor BPJS Kesehatan.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs