DETAIL.ID, Jakarta – Kata reksa dana mungkin sudah sering kita dengar. Masyarakat mungkin tahu kalau reksa dana sebagai salah satu bentuk investasi di pasar modal.
Tetapi di saat yang sama, belum tentu masyarakat tahu cara kerja reksa dana di pasar modal.
Jadi begini, menurut Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Pintor Nasution, kepada para wartawan di Medan pada Rabu, 20 Maret 2024, reksa dana adalah produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI).
“Nah, MI ini adalah perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan izin mengelola dana investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memiliki profesional yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI),” ujar Pintor.
Selanjutnya, kata Pintor, MI menginvestasikan dana milik para investor ke dalam berbagai surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
“Instrumen reksa dana dalam satuan unit reksa dana bisa diperjualbelikan oleh investor melalui MI atau Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) yang izinnya dimiliki oleh sejumlah bank,” tuturnya.
“Oleh karena itu, investor bisa membeli dan menjual kembali reksa dana melalui bank atau langsung melalui MI,” ujar Pintor menambahkan.
Umumnya, ucap Pintor, setiap pengelola reksa dana sudah memfasilitasi investor dengan aplikasi online untuk memudahkan para investor untuk membeli dan menjual kembali reksa dananya.
“Harga unit reksa dana relatif murah, sehingga para investor pemula tidak membutuhkan modal sebesar jika harus berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujarnya.
“Harga unit reksa dana ketika pertama kali diluncurkan umumnya bernilai Rp 1.000 per unit dan tidak ada batasan pembelian unit reksa dana. Dengan hanya Rp 100.000 pun kita sudah bisa menjadi investor reksa dana,” katanya lagi.
Ia menguraikan, ada empat jenis reksa dana, yaitu reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana pasar uang.
Selain jenis instrumennya, yang membedakan jenis reksa dana yang satu dengan yang lainnya adalah underlying asset atau aset yang dikelola dalam portofolio masing-masing unit reksa dana.
Kata Pintor, setiap jenis reksa dana juga memiliki risiko investasi dan proyeksi return yang berbeda-beda.
“Dalam hal ini, berlaku prinsip “high risk, high return”, yaitu semakin tinggi risiko investasi maka semakin besar potensi keuntungannya atau return,” ucapnya.
Harga unit reksa dana bisa naik dan turun mengikuti pergerakan harga instrumen yang menjadi underlying asset-nya.
Oleh sebab itu, investor tidak perlu khawatir karena MI akan mengalokasikan dana yang terkumpul dari para investor ke saham-saham yang sudah dianalisis secara profesional.
MI juga tentunya melakukan diversifikasi ke berbagai saham, karena ada batasan minimal persentase investasi ke satu jenis saham.
Dikarenakan dana kumpulan dari investor yang membeli reksa dana relatif banyak maka MI bisa mengelola risiko dengan memiliki banyak saham dalam satu portofolio investasi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa reksa dana adalah satu dari sekian banyak alternatif investasi bagi para investor yang memiliki modal kecil dan tidak memiliki banyak waktu serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Kemudian, mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), disebutkan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari definisi tersebut, reksa dana mencakup tiga hal utama. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek.
Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dana yang ada dalam reksa dana adalah dana bersama yang berasal dari para pemodal.
“Sementara itu, manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut,” ucap Pintor Nasution.
Risiko yang dimiliki oleh reksa dana cenderung lebih kecil jika dibandingkan berinvestasi secara langsung pada instrumen saham, sehingga instrumen tersebut cocok untuk investor pemula.
Dengan kata lain, reksa dana adalah instrumen investasi yang dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, waktu, dan pengetahuan yang terbatas namun memiliki keinginan untuk berinvestasi.
Dengan adanya instrumen investasi reksa dana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Investor yang menitipkan uangnya kepada MI sebagai pengelola, akan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan (return) berupa selisih antara harga jual dan harga beli unit reksa dana.
MI sendiri akan menempatkan dana yang dikumpulkan dari investor tersebut di berbagai instrumen investasi, seperti saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya.
Selain berperan dalam mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, MI juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan melaporkannya secara rutin kepada investor reksa dana.
Kata dia, bentuk kontrak reksa dana adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan bank kustodian.
“Tugas bank kustodian di sini adalah untuk menyimpan dana milik nasabah, sehingga rekening milik nasabah tidak tercampur dengan rekening MI,” kata Pintor Nasution mengakhiri.
Reporter: Heno
Discussion about this post