Connect with us
Advertisement

PERKARA

Perkara Eddy Gunawan VS Beni Harianto Sama-sama Divonis Bebas, Begini Komentar Pengacara

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara panjang kasus penganiayaan antara Eddy Gunawan dengan Beni Harianto akhirnya tiba pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi. Saling gugat antar keduanya berujung vonis bebas, pada sidang putusan Kamis kemarin 28 Maret 2024.

Usai sidang, Eddy Gunawan alias Kimlay dikonfirmasi via seluler hanya merespon singkat. “Bebas murni putusan,” kata Kimlay, Kamis kemarin 28 Maret 2024.

Diminta tanggapan soal terdakwa dalam kasusnya yang teregister dengan nomor perkara 2/Pid.B/2024/PN Jmb yakni Benni Harianto yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Kimlay tidak banyak komentar. “Ya, sama-sama bebas,” ujarnya.

Sementara itu Randhy selaku kuasa hukumnya lebih lanjut bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengadili perkara. Namun dia menyatakan bahwa akan pikir-pikir soal hasil putusan tersebut. Sebab menurut dia semestinya Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi terdakwa Benni.

“Kita juga bersyukur bahwa Pengadikan telah memutus bahwa klien kita (Kimlay) tidak terbukti secara sah baik dakwaan atau tuntutan yang dituduhkan kepada klien kita,” kata Randhy.

Terhadap Beni Harianto, Randhy menilai bahwa seharusnya terbukti jika telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya. Sebab jika dilihat dari barang bukti saja kasus kliennya sebetulnya sudah jelas. Bahwa CCTV yang dijadikan bukti pun diragukan kebenarannya. Belum lagi keterangan saksi-saksi yang lain.

“Karna dari keterangan saksi-saksi dan hasil dari visum, kita bisa membuktikan gituloh. Tapi majelis hakim berpendapat lain karna itu terjadinya sama peristiwanya sehingga tidak dapat membuktikan bahwa terjadi sebuah tindak pidana,” ujar Randy.

Kuasa hukum Kimlay itu pun menilai bahwa semestinya dalam perkara Beni Harianto, harusnya terbukti bahwa Benny lah yang melakukan tindak pidana terhadap kliennya. Dia pun menyampaikan bahwa hakim juga semestinya dapat menemukan hukum baru dalam sebuah peradilan.

“Jadi hakim semestinya bisa menerapkan pidana terhadap terdakwa Beni Harianto. Karna sudah terbuktikan barang bukti CCTV, Harddisk nya itukan bukan hardisk yang sama dengan mereknya DVR yang dihadirkan jadi barang bukti,” katanya.

Sementara itu, Ilham Kurniawan kuasa hukum Beni Harianto menyampaikan pihaknya menerima putusan bebas terhadap kkiennya. Menurutnya hal ini semakin menjadikan perkara ini terang.

“Dari pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim tadi kita sudah memprediksi, karna berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa betul beliau ini jatuh akibat adanya dorongan,” kata Ilham.

Untuk segala bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan Ilham pun menilai bahwa berdasarkan putusan majelis hakim, semua bukti tersebut terbukti tidak relevan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lainnya dalam perkara kliennya.

“Sehingga kami berkeyakinan pertimbangan dari majelis hakim ini sudah tepat, melihat dari fakta persidangan. Sehingga terdakwa Beni ini bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Jambi yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat senat yang turut dihadiri oleh Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang secara telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.

Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.

Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

‎”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Putusan Inkrah Tak Dihormati, PN Jambi Dinilai Lamban Eksekusi Sengketa Universitas Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaksanaan eksekusi hingga kini belum juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam putusan perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024, majelis hakim menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan Universitas Batanghari.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi merupakan badan penyelenggara pendidikan tinggi Universitas Batanghari yang sah berdasarkan hukum. Selain itu, pengadilan menghukum Turut Tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, untuk mengembalikan pengelolaan akademik Unbari kepada pihak penggugat.

Namun hingga saat ini, eksekusi putusan belum berjalan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 26 Februari 2025. PN Jambi juga telah mengeluarkan penetapan aanmaning atau teguran eksekusi pada 28 Februari 2025 dan melaksanakan peneguran pada 18 Maret 2025 serta 16 April 2025.

PN Jambi bahkan mengirim surat delegasi aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi selaku termohon eksekusi agar hadir dalam proses teguran eksekusi tersebut.

Meski demikian, hingga kini pengelolaan Universitas Batanghari disebut masih berada di bawah YPJ 2010. Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap Ditjen Dikti yang dinilai tidak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah.

‎”Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan YPJ melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengelola Unbari. Tapi sampai sekarang Dikti tetap mengakomodir mereka. Ini menimbulkan kesan ada pembiaran bahkan dugaan persekongkolan,” ujar sumber yang mengikuti proses sengketa tersebut.

Lambannya pelaksanaan eksekusi oleh PN Jambi juga menjadi sorotan. Sebab, meski seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi telah selesai, namun pelaksanaan putusan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs