PERKARA
Perkara Eddy Gunawan VS Beni Harianto Sama-sama Divonis Bebas, Begini Komentar Pengacara
DETAIL.ID, Jambi – Perkara panjang kasus penganiayaan antara Eddy Gunawan dengan Beni Harianto akhirnya tiba pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi. Saling gugat antar keduanya berujung vonis bebas, pada sidang putusan Kamis kemarin 28 Maret 2024.
Usai sidang, Eddy Gunawan alias Kimlay dikonfirmasi via seluler hanya merespon singkat. “Bebas murni putusan,” kata Kimlay, Kamis kemarin 28 Maret 2024.
Diminta tanggapan soal terdakwa dalam kasusnya yang teregister dengan nomor perkara 2/Pid.B/2024/PN Jmb yakni Benni Harianto yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Kimlay tidak banyak komentar. “Ya, sama-sama bebas,” ujarnya.
Sementara itu Randhy selaku kuasa hukumnya lebih lanjut bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengadili perkara. Namun dia menyatakan bahwa akan pikir-pikir soal hasil putusan tersebut. Sebab menurut dia semestinya Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi terdakwa Benni.
“Kita juga bersyukur bahwa Pengadikan telah memutus bahwa klien kita (Kimlay) tidak terbukti secara sah baik dakwaan atau tuntutan yang dituduhkan kepada klien kita,” kata Randhy.
Terhadap Beni Harianto, Randhy menilai bahwa seharusnya terbukti jika telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya. Sebab jika dilihat dari barang bukti saja kasus kliennya sebetulnya sudah jelas. Bahwa CCTV yang dijadikan bukti pun diragukan kebenarannya. Belum lagi keterangan saksi-saksi yang lain.
“Karna dari keterangan saksi-saksi dan hasil dari visum, kita bisa membuktikan gituloh. Tapi majelis hakim berpendapat lain karna itu terjadinya sama peristiwanya sehingga tidak dapat membuktikan bahwa terjadi sebuah tindak pidana,” ujar Randy.
Kuasa hukum Kimlay itu pun menilai bahwa semestinya dalam perkara Beni Harianto, harusnya terbukti bahwa Benny lah yang melakukan tindak pidana terhadap kliennya. Dia pun menyampaikan bahwa hakim juga semestinya dapat menemukan hukum baru dalam sebuah peradilan.
“Jadi hakim semestinya bisa menerapkan pidana terhadap terdakwa Beni Harianto. Karna sudah terbuktikan barang bukti CCTV, Harddisk nya itukan bukan hardisk yang sama dengan mereknya DVR yang dihadirkan jadi barang bukti,” katanya.
Sementara itu, Ilham Kurniawan kuasa hukum Beni Harianto menyampaikan pihaknya menerima putusan bebas terhadap kkiennya. Menurutnya hal ini semakin menjadikan perkara ini terang.
“Dari pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim tadi kita sudah memprediksi, karna berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa betul beliau ini jatuh akibat adanya dorongan,” kata Ilham.
Untuk segala bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan Ilham pun menilai bahwa berdasarkan putusan majelis hakim, semua bukti tersebut terbukti tidak relevan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lainnya dalam perkara kliennya.
“Sehingga kami berkeyakinan pertimbangan dari majelis hakim ini sudah tepat, melihat dari fakta persidangan. Sehingga terdakwa Beni ini bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.
Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.
Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.
Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.
”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.
Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.
Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.
Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.
Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.
”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


