Connect with us
Advertisement

DAERAH

Aktivis Tebo Minta Pj Bupati Tebo Segera Catat dan Periksa Aset-aset Pemkab

Published

on

Salah satu aktivis Tebo, Oki Purnama (kanan). (ist)

DETAIL.ID, Tebo – Pasca Vahrial Adhi Putra dilantik sebagai Pj Bupati Tebo menggantikan H Aspan ST yang telah purna tugas sebagai ASN pada 1 April 2024 lalu, disinyalir aset-aset Pemkab Tebo seperti kendaraan dinas digunakan oleh oknum di luar Pemkab.

Opini tersebut terus berkembang dan menjadi pembicaraan hangat sehingga menuai kritikan tajam dari sejumlah aktivis Tebo Jambi salah satunya Oki Purnama.

Menurut Oki, hal ini harus menjadi perhatian serius Vahrial Adhi Putra agar dapat membenahi sistem administrasi pemerintah terkait pengelolaan aset daerah.

“Ini merupakan pelantikan ketiga Pj Bupati Tebo sejak 2022 lalu, yang mana dua pelantikan sebelumnya dijabat oleh orang yg sama yaitu H Aspan ST. Oleh karena itu selayaknya Pj Bupati Tebo yang baru ini sesegera mungkin untuk melakukan pencatatan dan memeriksa tiap-tiap aset yg dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Tebo,” kata Oki.

Hal tersebut, kata Oki, mengingat aset-aset tersebut adalah hak seluruh masyarakat Kabupaten Tebo yang sebagian besar berfungsi untuk menunjang kinerja pelayanan masyarakat.

“Normal saja kalau melakukan pencatatan ulang dan pemeriksaan terhadap aset tersebut, mengingat 2 tahun sebelumnya pasti tidak begitu diperhatikan karena dijabat oleh orang yang sama,” ujarnya.

Di samping itu, kata Oki, ada juga rumor yang berkembang bahwa aset-aset Pemda tersebut digunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berwenang,tentunya jika itu benar maka itu adalah tindakan yang melanggar hukum.

Semangat membangun aset dengan segala bentuknya harus juga diiringi semangat menjaga dan merawat aset tersebut agar awet dan tidak boros terhadap anggaran daerah. Asas merawat aset harus ditegakkan.

“Contohnya saja Mess Tebo di Kota Jambi yang dibangun tahun lalu berdasarkan perintah Gubernur Jambi hingga hari ini sepengetahuan saya belum ada penanggung jawabnya sehingga aset-aset yang ada di mess tersebut sangat rentan dirusak bahkan hilang..Pj baru harus kejar cepat hal-hal seperti ini,” ucapnya.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement

DAERAH

Bupati Syukur Sidak di Perkim, Ruang Kerja Pada Kosong, Mushola Kotor

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Merangin, M Syukur saat sidak di Dinas Perkim. (ist)

DETAIL.ID, Merangin -Tanpa pengawalan, Bupati Merangin, H M Syukur seorang diri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Merangin pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Di kantor tersebut, setelah mengucapkan salam, tak seorang pun ada yang menjawab, Bupati kemudian melangkahkan kakinya melihat satu ruang kerja ke ruang kerja lainnya. “Mana pegawainya, kok tidak ada orangnya?, “tanya Bupati.

Para kepala bidang lanjut Bupati, juga tidak terlihat pada ke mana ini? Lalu muncul seorang pegawai perempuan menjelaskan, kalau para Kabid sedang dinas ke Jambi. “Kabid mana yang dinas ke Jambi?,” tanya bupati, dan  dijawab perempuan itu yaitu Kabid Perkim.

“Terus Kabid yang lain mana? Kok tidak ada orangnya sama sekali?,” tanya Bupati lagi. Bupati juga mempertanya petugas di resepsionis di depan juga tidak ada orangnya. H M Syukur kemudian melanjutkan langkahnya mengecek ruang kerja lain yang juga kosong.

Pegawai perempuan itu kemudian menerangkan, kalau Kabid dan pegawai sedang istirahat, tapi kemudian Bupati bertanya lagi, “Waktu istirahat kantor itu dari jam berapa sampai jam berapa?,”

Pegawai itu menjawab dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Bupati kembali bertanya, sekarang sudah lebih dari pukul 13.00 WIB, bahkan hampir pukul 14.00 WIB, tapi para pegawai belum juga balik ke kantor, hampir semua ruangan kosong.

Bupati selanjutnya menanyakan absen, di kantor Perkim itu ternyata sudah memakai absen pijer, tapi operatornya saat itu juga tidak berada ditempat, meskipun jam istirahat telah habis. Bupati minta absen pijer hari itu diprint untuknya.

H M Syukur kemudian bergeser ke ruang mushola. Bupati sempat kaget karena kondisi mushola itu sangat kotor dan karpetnya sangat lusuh. “Kasih tahu Kadis nya, ini tempat sholat masak karpetnya kotor begini,” kata Bupati.

Begini saja terang bupati, kalau tidak bisa memperbaiki ruang ini, biar bupati yang membelikan karpet dan AC ruangannya. Pegawai di Dinas Perkim ada sekitar 70 orang, masa nyaman sholat di tepat kotor seperti ini? Ini kantor Pemerintahan,” ujar Bupati.

Sediakan kamar mandi dan tempat wudhu yang bersih pinta bupati. Kalau mushola nya kotor begitu jelas bupati, artinya mushola tersebut tidak pernah disapu dan jarang dipakai.

Setelah sempat dibersihkan sedikit, bupati selanjutnya melakukan sholat zuhur berjemaah menjadi imam di mushola itu bersama makmum pegawai yang ada. Bupati keluar dari kantor Dinas Perkim itu sekitar pukul 14.00 WIB lewat.

Sebelumnya Bupati juga seorang diri melakukan sidak di Puskesmas Bangko dan Puskesmas Bangko Barat. Di kedua Puskesmas itu, bupati menekankan pentingnya melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai. Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO), permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Menteri Nusron.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal.

Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari. Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” kata Menteri Nusron.

Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.

Turut hadir dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs