DETAIL.ID, Medan – Saat ini semua bangsa sedang memasuki era disruptif atau disruptive era, sebuah era di mana teknologi digital mengambil banyak peran kehidupan, termasuk di bidang ekonomi.
Hal itu disampaikan Ridho Pamungkas, SP., MH. selaku Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan hal itu saat menjadi pembicara dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Periode 2023-2024 di Aula Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Sebagai informasi, adapun tema dari seminar itu adalah ‘Adaptasi, Inovasi dan Kebijakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sistem Pembayaran Digital di Indonesia’.
Selain Ridho Pamungkas, seminar itu juga menghadirkan pembicara lainnya, yaitu Prof. Dr. Mustafa Khamal Rokan, MH. selaku pakar persaingan usaha dan akademisi UINSU.
Di seminar itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh para wartawan pada Rabu, 3 April 2024, disebutkan kalau Ridho Pamungkas membawakan topik berjudul ‘Peran Otoritas Lembaga Persaingan Usaha di Era Disruptive’.
Sementara topik yang dibawakan oleh Prof. Dr. Mustafa Khamal Rokan, MH. adalah ‘Sistem Pembayaran Digital Dalam Perspektif Persaingan Usaha’.
Kegiatan seminar dibuka oleh Dr. Syafruddin Syam, M. Ag. selaku Dekan FSH dan didampingi oleh Cahaya Permata, MH. selaku Ketua Prodi Hukum Ekonomi Islam sebagai moderator.
Dalam paparannya, Ridho mengatakan bahwa salah satu tantangan KPPU dalam mengawasi sektor ekonomi digital adalah pendefinisian struktur pasar yang kini menjadi lebih rumit.
Kata dia, hal ini terjadi dikarenakan adanya efek jaringan dan big data yang harus diperhitungkan dalam menilai kekuatan pasar.
“Serta berlakunya multi side market, yaitu pasar yang terbentuk lebih dalam digital ekonomi bisa lebih dari satu dan saling berkaitan, serta bekerja pada multi platform,” kata Ridho.
Untuk mengakselerasi peran KPPU di era disruptif ini, Ridho bilang KPPU harus bisa mengisi kekosongan pengaturan tentang pasar digital serta sempitnya definisi pasar bersangkutan dan pelaku usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 99 tentang Persaingan Usaha.
Serta, sambung Ridho, dapat memberikan sanksi tegas berupa denda kepada pelaku yang melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada persaingan tidak sehat di pasar digital.
Selanjutnya Mustafa Khamal Rokan menyampaikan gambaran perkembangan sektor e-commerce dan platform digital lainnya di Indonesia dibarengi dengan tantangan.
“Tantangannya berupa munculnya potensi persaingan usaha yang tidak sehat yang mungkin timbul akibat adanya penetrasi pasar yang sangat tinggi,” ujar dia.
Ia bilang, beberapa contoh perilaku anti persaingan misalnya pelaku usaha besar yang mempunyai kekuatan pasar dapat mengontrol pasar dan mengunci konsumen.
“Tujuannya adalah agar konsumen tidak berpindah, melakukan entry barrier dan perusahaan besar melakukan akuisisi pada perusahaan-perusahaan start-up yang memiliki inovasi tinggi dengan tujuan mengeliminasi pesaing bisnisnya,” tutur Mustafa Khamal Rokan.
Reporter: Heno
Discussion about this post