ADVERTORIAL
Kemas Alfarabi Menanggapi Kasus Kecelakaan yang Menimpa Dokter Warga Pasir Panjang
Jambi – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Bidang Hukum dan Pemerintahan, Kemas Alfarabi menanggapi kasus kecelakaan yang berakibat meninggalnya Dr Dwi Fatimahyen, warga Kelurahan Pasir Panjang, Kota Jambi.
Menurutnya ada beberapa langkah yang dapat ditempuh, yakni keluarga korban dapat menempuh langkah hukum, baik pengaduan ke pihak kepolisian sehingga dari laporan akan dicari berkas pendukung kronologi.
Sebab kejadian pengejaran terhadap mobil korban relatif cukup jauh diperkirakan lebih dari 25 kilometer yakni dari Perumahan Pondok Cipta Kawasan SPN Sebapo ke Kecamatan Sekernan.
“Tentunya banyak alat bukti seperti CCTV sepanjang jalur SPN-Simpang Pal 10-Simpang Rimbo-Simpang Aur duri-Jembatan Aur duri hingga ke lokasi kecelakaan di Sekernan,” kata Alfarabi, Rabu, 3 April 2024.
Alfarabi mengatakan, menurut UU ITE CCTV termasuk barang bukti elektronik dan dapat menghindari keterangan sepihak, selanjutnya pihak korban juga jika merasa dizolimi dan difitnah dapat melaporkan kasus ini ke Komnas HAM meskipun Jambi belum memiliki kantor Perwakilan Komnas HAM namun dapat difasilitasi di kantor WALHI Jambi.
Alfarabi berharap Polri dalam meningkatkan kinerja layanan publik dalam penanganan kasus ini mengedepankan transparansi, objektifitas dan profesionalisme.
“Karena ini masuk ranah hukum, diharapkan ada bantuan advice dari teman-teman advokat dalam pendampingan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Alfarabi juga menyampaikan kesedihan dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah ini, apalagi kejadian itu dinilainya cukup tragis. Dimana seorang dokter yang memiliki profesi mulia diteriaki maling oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.
Dia juga minta Asosiasi IDI jangan diam saja dan berharap ada titik terang keadilan lewat proses hukum dan berharap kejadian seperti tersebut tidak terulang lagi dimasa mendatang.
Seperti diketahui, seorang dokter muda bernama Dwi Fatimahyen (29) meninggal dunia setelah menabrak tiang listrik pinggir Jalan Lintas Jambi-Riau, Sekernan, Muarojambi.
Kecelakaan ini terjadi karena korban dikejar oleh polisi dan warga yang menuduhnya maling. Sebelum kecelakaan tampak korban dikejar oleh anggota polisi dalam video yang viral di media sosial.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Siapkan Bus Mudik Gratis 2026 Rute Jakarta, Bali, dan Madura
DETAIL.ID, Jember – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember membuka pendaftaran mudik gratis rute Jakarta, Bali, Madura, hingga Matraman Ponorogo mulai 25 Februari sampai 13 Maret 2026 pada jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB menjelang Idulfitri.
Program bertajuk ‘Mudik Aman Berbagi Cinta 2026’ ini merupakan agenda tahunan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, dalam mencakup arus mudik dan balik.
Dishub Jember menjadwalkan keberangkatan menuju Jember dari Bali pada 16 Maret dan dari Jakarta pada 18 Maret.
Untuk keberangkatan dari Jember menuju Madura dan kawasan Matraman Ponorogo berlangsung pada 19 Maret.
Layanan arus balik dari Madura dan Ponorogo menuju Jember mulai berjalan pada 24 Maret 2026.
“Pemberian fasilitas bus gratis ini diharapkan mampu mengalihkan minat masyarakat dari penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh yang memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi,” kata Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono.
Ia memastikan seluruh armada telah menjalani ramp check atau pemeriksaan kelayakan jalan sebelum melayani penumpang.
“Bagi warga yang berminat mengikuti program ini, periode pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 25 Februari hingga 13 Maret 2026 pada jam kerja, yakni pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” ucapnya.
Pendaftaran berlangsung secara digital melalui tautan bit.ly/jembermudik2026 atau pemindaian kode QR pada kanal resmi.
Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Rifaldi di 085178927015 atau Haikal di 082143986380 melalui WhatsApp.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Flyover Mangli Didorong Tuntas, Gus Fawait dan Menteri PU Siapkan Empat Jalur untuk Jember 20 Tahun ke Depan
DETAIL.ID, Jember – Menteri Pekerjaan Umum RI, Dody Hanggodo, bersama Bupati Jember, Mohammad Fawait atau Gus Fawait, membahas rencana pembangunan flyover di kawasan Mangli saat kunjungan kerja di Kabupaten Jember, dengan target awal pelaksanaan pada 2026.
Flyover sepanjang kurang lebih 1,1 kilometer itu akan menghubungkan kawasan Mangli menuju pusat kota.
Estimasi anggaran berada pada kisaran Rp700–800 miliar, sementara Detail Engineering Design (DED) masih dalam tahap persiapan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PU memaparkan bahwa secara teknis simpang Mangli masih bisa diatur melalui manajemen lalu lintas.
Namun, ia melihat proyeksi pertumbuhan kawasan dan arah industrialisasi Jember membutuhkan infrastruktur jangka panjang yang lebih kuat.
“Kalau kita bangun, sebaiknya sekalian empat jalur agar 20 tahun ke depan masih aman. Kalau hanya dua jalur, saya khawatir lima tahun sudah penuh lagi. Kemacetan di flyover jauh lebih berbahaya dibandingkan kemacetan di jalan biasa,” katanya menjelaskan.
Ia juga menyebutkan kesiapan lahan menjadi prasyarat utama agar proyek bisa berjalan.
Pemerintah pusat menargetkan kick-off pembangunan pada 2026 dengan estimasi waktu pengerjaan normal sekitar tiga tahun.
Atas permintaan Bupati, dua jalur awal diupayakan selesai lebih cepat.
Gus Fawait memandang proyek flyover Mangli sebagai langkah membuka ruang investasi di Jember.
Ia menilai kemacetan yang terjadi hampir setiap hari di simpang tersebut berpotensi menghambat minat investor.
“Kalau kemacetan dibiarkan, ini tidak menarik bagi investor. Industrialisasi membutuhkan infrastruktur yang memadai. Kita ingin Jember lebih maju, dan itu harus disiapkan dari sekarang,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
104 Rumah Terindikasi Langgar Bantaran Sungai, Satgas Tata Ruang Jember Siapkan Penertiban
DETAIL.ID, Jember – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember mengidentifikasi 104 rumah di Villa Indah Tegal Besar yang berpotensi melanggar aturan bantaran sungai dan memicu banjir di wilayah ini.
Satgas menyampaikan langkah ini usai menerima aspirasi warga Villa Indah Tegal Besar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu malam, 21 Februari 2026.
Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edi Budi Susilo, menyebut penanganan tersebut berjalan atas arahan langsung Bupati Jember untuk membenahi tata kelola ruang.
“Bencana banjir ini ternyata tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga faktor manusia. Ketua Satgas telah menyampaikan ada 104 perumahan yang berpotensi melanggar dan memicu banjir,” katanya.
Satgas mencatat, dari total 104 rumah, 13 rumah telah menjalani identifikasi mendalam, sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Nanti akan kita putuskan apakah posisinya memang melanggar atau tidak. Ke depan, hal-hal yang menyangkut pelanggaran di bantaran sungai akan kita tertibkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan arahan pimpinan daerah terkait penertiban tersebut.
“Kita mencoba di eranya Gus Bupati, beliau memberikan arahan kepada kita Satgas untuk menertibkan hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik,” ucapnya.
Perwakilan warga Villa Indah Tegal Besar, Udin, menyambut langkah Satgas dan berharap tuntutan warga segera mendapat tindak lanjut.
“Ini kabar baik bagi kami. Kami berterima kasih karena Satgas dan Bupati Gus Fawait yang mengutamakan korban di atas hal lainnya. Kami berharap agar tuntutan kami segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang ada,” tuturnya.
Warga Villa Indah Tegal Besar mengajukan sembilan tuntutan sebagai berikut:
- Bahwa kami menginginkan mempunyai hunian perumahan yang aman dan nyaman;
- Atas peristiwa banjir yang terjadi dalam beberapa waktu sebelumnya, kami menilai perlu adanya normalisasi sungai bedadung;
- Menuntut pihak pengembang PT. S8L untuk Membangun tanggul yang kokoh sebagai penahanan air Sungai Bedadung;
- Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk membangun pagar pengaman;
- Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk melakukan rekayasa drainase yang bisa mencegah air Sungai masuk melatui saluran pembuangan rumah tangga;
- Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk merelokasi warga terdampak, tanpa biaya apapun yang dikeluarkan warga;
- Kami meminta adanya keringanan angsuran, baik potongan bunga dan kelonggaran angsuran (retaksasi);
- Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember untuk segera melakukan pengukuran batas sepadan atau bantaran sungai;
- Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember untuk meninjau ulang semua.
Reporter: Dyah Kusuma


