LINGKUNGAN
Perusahaan Tambang Hancurkan Kehidupan Orang Rimba, Perkumpulan Hijau Demo Inspektur Tambang KESDM
DETAIL.ID, Jambi – Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Jambi digembok dan ditutupi spanduk oleh sejumlah massa dari Perkumpulan Hijau yang melakukan demonstrasi pada Senin, 1 April 2024.
Hal ini disebabkan oleh Inspektur Tambang KESDM tersebut yang dinilai tidak berguna menghadapi para mafia tambang di Provinsi Jambi. Bahkan Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menilai Inspektur Tambang sudah menyerupai preman tambang.
Feri Irawan mengungkap sejumlah temuannya pada areal pertambangan di daerah Koto Boyo, Batanghari. Di sana Feri menyebut perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang batu bara milik keluarga Senangsyah telah menghancurkan kehidupan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD).
Ada 9 kelompok orang rimba yang tinggal di konsesi PT SDM: Minang, Nyenong, Ngelembo, Ngelambu, Girang, Menah, Jelitai, Meraman, Nguyup. Totalnya lebih 1.000 orang. Konflik dengan SDM membuat mereka tersingkir.
Semua berawal dari perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Desa Makmur (SDM) milik keluarga Senangsyah. Perusahaan ini mendapatkan izin HGU pada tahun 1997 di Kabupaten Batanghari.
Namun, PT SDM telah mulai menanam sawit sejak 1991. Akibat pembukaan perkebunan sawit, SAD di Batanghari kehilangan sumber penghidupan dan budaya mereka perlahan dibinasakan.
Puluhan makam dan tanoh pranaon yang sakral bagi SAD sengaja dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit. Ratusan pohon pusaka juga ikut ditumbang. Keluarga Senangsyah justru hidup bergelimang harta di Bali dan Australia.
Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Gubernur Jambi berkali-kali meminta agar izin HGU PT SDM dicabut. Pada 7 September 2020, Gubernur Jambi Fachrori Umar meminta BPN Provinsi Jambi agar mencabut izin PT SDM karena terbukti terlantar.
Surat Gubernur Jambi itu merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Batanghari, Syahirsah yang dikirim 30 Juli 2020, dan surat dari kepala desa Hajran, Sungai Lingkar, Mata Gual, Sungai Lingkar, Koto Boyo, Padang Kelapo dan Sungai Ruan yang mendesak agar izin HGU SDM direvisi.
Tetapi permintaan itu tak digubris. Sampai sekarang PT SDM tetap menguasai izin HGU seluas 14.225 hektare meski tak semua izin HGU-nya digarap. Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan.
Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konflik SAD semakin kompleks setelah 7 perusahaan tambang batubara ikut mendapatkan izin dari Kementerian ESDM untuk menambang di lokasi HGU PT SDM. Berdasarkan Minerba One Map Indonesia, 7 perusahaan tambang itu yakni PT Tambang Bukit Tambi, PT Bumi Makmur Sejati, PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kurnia Alam Investama dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara.
Lima dari tujuh perusahaan itu dimiliki Rizal Senangsyah, yang tak lain adalah saudara Andi Senangsyah, Direksi PT SDM. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia, Rizal Senangsyah memegang 99% saham PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kurnia Alam Investama dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara.
Dengan akal-akalan keluarga Senangsyah, HGU PT SDM yang terlantar, akan semakin sulit dicabut, karena telah dikapling-kapling untuk bancakan tambang batu bara.
Kuat dugaan sawit PT SDM sengaja mengulur waktu agar izinnya tidak dicabut sampai dengan tambang batu bara berproduksi.
Berdasarkan pemberitaan Mongabay Indonesia berjudul “Orang Rimba di Tengah Himpitan Perkebunan Sawit dan Tambang Batubara” menyebut empat perusahaan tambang batu bara milik Rizal Senangsyah yakni PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara menjadi pemasok PLTU PLN di wilayah Jawa.
“Pemerintah telah mengorbankan kehidupan Orang Rimba demi listrik di Jawa bisa terus menyala,” kata Feri Irawan.
Sementara tambang batu bara membuat kehidupan orang rimba semakin sengsara. Berbagai penyakit kini muncul akibat dampak dari tambang batu bara.
Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang batu bara telah menyebabkan kematian anak-anak rimba. Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batu bara.
Anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban. Bukan hanya itu, aktivitas angkutan tambang batubara juga telah memakan korban. Satu orang kelompok Tumenggung Mena, meninggal ditabrak angkutan batu bara. Jalan berdebu juga membuat banyak SAD sesak napas.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mendesak Menteri ATR/BPN mencabut izin HGU PT SDM karena terbukti terlantar.
“Kami juga minta menteri ESDM mencabut izin tambang di wilayah HGU SDM, karena itu ruang hidup Suku Anak Dalam. KPK RI juga perlu memeriksa pejabat Pemprov Jambi karena ada dugaan kolusi izin dengan para pemilik dan pelaku tambang,” katanya.
Gubernur Jambi Al Haris harus bertindak tegas dengan menindaklanjuti surat rekomendasi Gubernur Jambi sebelumnya, Fachrori Umar yang meminta BPN Provinsi Jambi mengevaluasi izin HGU PT SDM.
“Kalau Gubernur sekarang diam dan membiarkan masalah ini berlarut, patut kita curigai, ada apa?” kata Feri.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Gubernur Jambi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat harus bersikap tegas.
“Jangan biarkan masyarakat menderita, hanya karena pemerintah mendapatkan pendapatan daerah dari tambang batu bara dan sawit,” katanya.
Feri pun meminta agar semua izin tambang batu bara di Jambi dievaluasi, terutama tambang batu bara di wilayah Koto Boyo yang telah menghancurkan ruang hidup SAD.
“Kita juga minta Inspektur Tambang, yang seharusnya mengawasi tambang di Jambi dibubarkan, karena tidak ada gunanya. Mereka hanya datang ke tambang seperti preman,” katanya.
Sementara Tumenggung Jelitai, kelompok Orang Rimba di Padang Kelapo yang ikut jadi korban PT SDM mengatakan akibat konflik berkepanjangan, kelompoknya pindah ke wilayah Sungai Geger, tetapi konflik dengan PT Adimulia Palmo Lestari —perkebunan sawit.
Sebagian menempati pemukiman yang dibangun pemerintah di wilayah Padang Kelapo, tetapi banyak yang tak betah.
“Sekarang kemano kami nak pindah, semua sudah masuk izin PT. Wilayah kami itu sudah tidak ado lagi. Sekarang kami tekepung,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.
Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.
”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.
Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.
Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.
”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.
Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.
”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.
”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.
Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.
”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.
Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.
Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.
“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.
Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.
Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.
Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.
Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.
“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.
Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.
Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.
Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.
“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.


