Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terduga Pelaku Pencabulan Membantah, Kuasa Hukum Korban: Itu Tak Mengurangi Substansi Pidananya

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita dugaan kasus pencabulan yang menyeret terduga pelaku RDS seorang oknum anggota di Polres Tebo dengan wanita inisial ANS masih belum beranjak pada titik terang.

Belum lama ini muncul pula klarifikasi dari RDS pada beberapa media massa, dimana RDS membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh ANS lewat kuasa hukumnya soal dugaan pencabulan itu.

Mulai dari iming-iming soal pekerjaan di salah satu instansi tempat RDS bertugas, kemudian ajakan terhadap ANS untuk nginap di hotel, hingga dua kali aksi pencabulan dimana salah satunya berhasil. Semua dibantah.

Kalau yang benar itu menurut RDS, hubungan suami istri antara mereka berdua hanya terlaksana sebanyak 1 kali. Mereka terbawa suasana dan itupun atas dasar mau sama mau. Yang kemudian cerita selanjutnya mengarah pada dugaan pemerasan oleh ANS dengan dalih permintaan tanggung jawab pada RDS sebagaimana riwayat chat WhassApp antara keduanya yang juga beredar di medsos.

“Jadi hampir semua keterangan yang disampaikan itu bertolak belakang. Banyak cerita yang tidak sebenarnya dan dibuat-buat,” kata RDS pada wartawan, belum lama ini.

Setelah klarifikasi RDS viral di media sosial, kuasa hukum ANS pun merespon klarifikasi RDS. Frandy Septior Nababan menanggapi bahwa hak RDS untuk menyampaikan hak jawabnya. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan.

“Itu perlu klarifikasi, enggak ada persoalan pemerasan. Pertama kali dia (korban/kliennya) minta tanggungjawab. Dan itu foto yang beredar, itu foto orang lain bukan klien kami,” ujar Frandy, baru-baru ini.

RDS disebut tak kunjung memenuhi permintaan pertanggungjawaban dari ANS. Bahkan Frandy menilai bahwa RDS sendirilah yang menafsirkan permintaan pertanggungjawaban sebagai ganti rugi.

“Videonya itu ada dia yang di Polres dimediasi dibuat perjanjian, ada si korban ada si pelaku ada lagi polisi di situ. Di situ nampak kok, dia minta pertanggungjawaban tapi yang menarasikan ganti rugi justru si polisinya,” katanya.

Kuasa hukum ANS itu pun menilai bahwa terdapat beberapa fakta-fakta yang terlewat yang tidak disampaikan oleh RDS secara terbuka.

Soal riwayat pesan WA diantara keduanya, dimana tampak narasi pemerasan yang blak-blakan hendak dilakukan oleh ANS. Frandi juga punya pembelaan soal ini.

Menurut dia, narasi chat kliennya tersebut adalah bentuk kekesalan karena pertanggungjawaban dari RDS tak kunjung tiba. Malah RDS berujar untuk ganti rugi untuk menyelesaikan persoalan mereka.

“Aku memang morot-moroti kau kok. Itu nada-nada kesalnya si cewe. Karena enggak bisa lagi dia bilang apa-apa,” katanya.

Nominal ganti rugi senilai Rp 200 juta pun juga ikut dibantah, kalau menurut Frandi nominalnya hanya Rp 20 juta, itupun untuk biaya kuliah ANS dan adiknya.

Meski begitu Frandi menghargai klarifikasi RDS. Menurut dia itu memang bagian dari hak jawab RDS selaku pihak yang diduga melakukan pencabulan terhadap kliennya.

“Memang dia punya hak. Tapi apa yang disampaikan itu kami juga punya alasan konkret untuk membantah itu,” katanya.

Lalu apabila dugaan asusila yang terjadi pada RDS dan ANS terjadi atas dasar mau sama mau sebagaimana keterangan RDS. Akan bagaimana ujung cerita kasus ini?

Frandi menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan oleh RDS dalam klarifikasinya pada beberapa media sama sekali tidak mengurangi substansi pidananya yakni Pasal 6 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ada beberapa unsur yang menurutnya sebenarnya sudah sudah terpenuhi dalam kasus ini. Semacam hubungan tertentu di antara keduanya.

“Jadi karna ada hubungan tertentu, ini bisa ditafsirkan ada hubungan yang baik, iyakan. Ada hal-hal yang bisa dipercayai itu substansi dari Pasal 6 itu. Jadi memang UU TPKS ini agak berbeda dengan KUHP. Kalau KUHP, mau sama mau dulu narasinya itu ga dipidana. Sepanjang dia tidak mempunyai hubungan suami istri atau hubungan pernikahan dengan orang lain,” ujarnya.

Selanjutnya menyalahgunakan hubungan tertentu. Jadi karena dia polisi, kata Frandi, jadi ini dia kena. “Karena dia polisi, kalau dia sadar di situ, ngapain dicabulinya? Ngapain dia tidur di situ?” katanya.

Bagaimana dengan saksi dalam kasus ini? Frandi juga menjelaskan bahwa Pasal 25 UU TPKS, sudah menegaskan bahwa pengakuan korban sudah cukup untuk jadi saksi.

“Karna orang bisanya melakukan hubungan seksual enggak mungkin ngundang orang. Nah itu cukup itu ada pasal 25, tinggal dibarengi dengan alat bukti lain. Ya sudah kita tentukan. Itu udah 2 alat bukti, belum lagi bukti lain berupa chat,” katanya.

Kasus ini pun dinilai jadi paradigma baru bagi masyarakat, sebab pacaran masuk dalam unsur hubungan tertentu dan soal mau sama mau dalam hubungan seksual tak selamanya bisa jadi dalih untuk lolos dari jerat hukum.

Untuk kasus kliennya Frandi pun berharap penyidik kepolisian profesional dalam mengusut kasus ini.

“Kawan-kawan penegak hukum kan memang itu tugasnya supaya membuat ini terang. Tugas kami sebagai pengacara juga untuk mendorong kepolisian untuk membuat ini terang dengan sebagaimana keadilan yang dirasakan oleh klien kami,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Biadab, Pak RT Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Kelas 4 SD

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami TM (11) bocah yang ditinggal berpisah kedua orang tuanya, dan selama ini tinggal di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, harus merelakan keceriaan dan masa depan nya yang dirampas paksa oleh keluarganya sendiri, pelaku AS yang tak lain adalah paman nya yang juga menjabat ketua RT, yang mestinya bisa menjaga dirinya dari kejahatan yang membahayakan TM.

Kejadian ini baru diketahui saat warga di mana TM tinggal, heboh dengan kabar bahwa korban dicabuli pamannya sendiri semenjak masih kelas 4 SD.

Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk ikut mencari berondolan sawit di kebun. Di saat korban tengah asik mencari berondolan, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meraba tubuh korban di kebun sawit, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tenaga pelaku sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya kepada korban.

Ternyata perbuatan pelaku tidak sampai di situ saja, merasa aksinya aman pelaku kemudian menyetubuhi korban saat kelas 6 SD.

“Awalnya kami mendengar isu bahwa korban dicabuli keluarganya sendiri, lalu saya panggil keluarga korban ke rumah dengan membawa korban, ternyata memang benar korban dicabuli oleh pelaku saat diajak cari berondolan di kebun sawit saat masih kelas 4 SD. Saat itu pelaku masih sering meraba tubuh korban tapi terus dilawan korban dan kejadiannya terungkap saat korban disetubuhi oleh pelaku,” ucap Novi Ardi Laksono selaku kepala wilayah, kepada media ini pada Sabtu, 11 April 2026.

Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakeknya yang datang dari pulau Jawa ke Desa Bukit Beringin, namun saat nenek korban meninggal dunia, kakek korban kembali ke pulau Jawa dan korban ikut keluarga pelaku.

“Anak itu hidup bersama kakeknya di Jawa datang kesini, tapi saat kelas 4 SD nenek korban meninggal dunia, dan kakeknya pulang ke Jawa, hingga akhirnya korban ikut dengan pelaku, sampai peristiwa itu terjadi,” ujarnya lagi.

Pihaknya juga sudah membuat laporan polisi pada tanggal 6 April 2026 lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Merangin.

“Kami sebagai perangkat desa, sudah membuat laporan polisi, dan berharap agar pelaku segera diamankan, sebab korban masih tinggal bersama pelaku, takutnya korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan keselamatannya terancam,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

‎Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Bungo Terbongkar, Petugas dan Pelangsir Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terbongkar. Kali ini, tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 2 orang pelaku dalam operasi di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa antrean berlapis dan dugaan pelangsiran BBM subsidi di SPBU yang dikelola oleh PT Kelana Putra Mandiri, tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

‎”Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelangsiran solar subsidi. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, tim menemukan adanya kendaraan yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU, yang kemudian terindikasi kuat sebagai bagian dari praktik pelangsiran,” ujar Kombes Pol Taufik saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 10 April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, 1 unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS tampak memotong antrean pengisian BBM solar subsidi dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Petugas kemudian mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi rekap aktivitas pelangsiran BBM.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti berupa catatan jumlah pelangsiran. Ini menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Dua orang yang diamankan yakni pelansir berinisial N (31) dan seorang operator SPBU juga berinisial N (33). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai puluhan juta rupiah, nozzle BBM, DVR CCTV, tablet barcode, dua unit handphone, serta 1 jeriken berisi sampel biosolar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak langsung pada masyarakat luas.

‎”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Kabid Humas.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

‎Kedua tersangka kini dihadapkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Saksi Kurir Sabu-sabu 58 Kilogram, Katanya Dapat Orderan dari Ridwan Lie dan Okta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua kurir sabu-sabu 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 9 April 2026. Kali ini penuntut umum menghadirkan 3 saksi yang merupakan personel Sub Dit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi serta satu orang pelaku usaha rental mobil.

‎Tiga saksi yang merupakan personel yang melakukan penangkapan yakni Dian Fadli,  Evri, dan Juanda kemudian menguraikan bahwa awalnya mereka mendapat informasi terdapat pergerakan narkotika dari Medan menuju Palembang pada 7 Oktober 2025 lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, pada 9 Oktober, tim melakukan pemantauan di daerah Sengeti.

‎”Kemudian kami menemukan mobil yang dicurigai mengantarkan barang bukti tersebut. Di Sekernan kami amankan mobil Innova Reborn, pelat B. Kemudian kami amankan 1 orang bernama M Alung Ramadhan,” ujar saksi, Evri.

‎Kala itu menurutnya, tidak ada barang bukti narkotika di dalam kendaraan yang dikemudikan Alung. Namun pengecekan terhadap handphone milik Alung, menurut mereka ada indikasi bahwa Alung telah melakukan tindak pidana narkotika. Dimana terdapat percakapan dan petunjuk dari sosok bernama Ridwan Lie dan Okta untuk berangkat ke Medan, menjemput narkotika.

‎”Alung saat itu mengakui, dia berangkat bersama Deka ke Medan menggunakan mobil rental. Kemudian bertemu dengan Agit dan Ardo,” ujarnya

‎Dari Medan mereka kemudian berangkat ke Palembang, Agit dan Ardo menggunakan kendaraan Fortuner sementara Alung dengan mobil rentalnya. Alung tertangkap di Sekernan. Sementara Agit dan Ardo yang membawa puluhan kilogram sabu-sabu berhasil sampai ke Bayung Lencir. Setelah sebelumnya sempat membeli 2 koper di Mall Jamtos.

‎Hingga kemudian, Agit menghubungi Alung untuk menjemput tas selempang yang tertinggal di mobil Alung sekira pukul 23.00 WIB. Pada pukul 03.00, Agit dan Ardo sudah berada di Jambi.

‎”Di JBC kami amankan Agit dan Ardo. Sedang berdiri di ruko-ruko samping Madilog itu. Diamankan langsung. Kemudian kami periksa HP-nya,” katanya.

‎Hasil pemeriksaan terhadap HP milik Agit kemudian ditemukan percakapan antara Agit dan pengendalinya yakni Okta bahwa BB sabu-sabu senilai puluhan kilogram telah sampai di parkiran RSUD Bayung Lencir.

‎”Isinya bahwa dia sudah mengantarkan narkotika itu atas suruhan pengendalinya. Kemudian ada Okta lagi pengendalinya. Isi chat ‘Pi barangnya sudah sampai di RS Bayung Lencir. Tinggal ambil aja,” katanya.

‎Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan di parkiran RSUD Bayung Lencir, tim mengamankan BB yang tersisa sebanyak 2 koper berisikan 58 kilogram sabu-sabu. Sisanya disebut-sebut sudah diambil sebagian untuk dibawa ke Sekayu dan Mesuji, Lampung.

‎Secara terpisah, ketiga pelaku narkoba tersebut kemudian dibawa ke Polda Jambi beserta sejumlah BB yang tersisa. Hingga pada malam harinya, ketika hendak diperiksa, Alung disebut-sebut kabur dari Polda Jambi.

‎”Kami menyerahkan sore. Pukul 8 kami mendapat kamar Alung melarikan diri, kami masih terus melakukan pengejaran,” katanya.

‎JPU kemudian menanyakan, terkait barang bukti kendaraan dimana hanya terdapat BB berupa 1 unit mobil Fortuner. Soal ini saksi, Fitra dari mengaku bahwa karena di dalam kendaraan rental tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pihaknya mengajukan unit tersebut untuk pinjam pakai. Dan oleh penyidik menyerahkan kendaraan tersebut.

‎Sementara pasca kejadian, saksi menyebut bahwa terhadap Alung, Okta, Dewi yang terlibat komunikasi terkait narkoba tersebut telah diterbitkan status DPO. Sementara untuk Ridwan Lie, masih dilakukan pengumpulan informasi.

‎Hakim Irse Yanda kemudian menanyakan berapa total narkoba yang dibawa dari Medan. Sebab barang sisa yang berhasil diamankan saja mencapai 58 kilogram.

‎”Ada (ditanyakan) tapi, mereka (terdakwa) tidak tahu berapa jumlahnya. Mereka cuma ngantar,” katanya.

‎Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs