PERKARA
Terduga Pelaku Pencabulan Membantah, Kuasa Hukum Korban: Itu Tak Mengurangi Substansi Pidananya
DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita dugaan kasus pencabulan yang menyeret terduga pelaku RDS seorang oknum anggota di Polres Tebo dengan wanita inisial ANS masih belum beranjak pada titik terang.
Belum lama ini muncul pula klarifikasi dari RDS pada beberapa media massa, dimana RDS membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh ANS lewat kuasa hukumnya soal dugaan pencabulan itu.
Mulai dari iming-iming soal pekerjaan di salah satu instansi tempat RDS bertugas, kemudian ajakan terhadap ANS untuk nginap di hotel, hingga dua kali aksi pencabulan dimana salah satunya berhasil. Semua dibantah.
Kalau yang benar itu menurut RDS, hubungan suami istri antara mereka berdua hanya terlaksana sebanyak 1 kali. Mereka terbawa suasana dan itupun atas dasar mau sama mau. Yang kemudian cerita selanjutnya mengarah pada dugaan pemerasan oleh ANS dengan dalih permintaan tanggung jawab pada RDS sebagaimana riwayat chat WhassApp antara keduanya yang juga beredar di medsos.
“Jadi hampir semua keterangan yang disampaikan itu bertolak belakang. Banyak cerita yang tidak sebenarnya dan dibuat-buat,” kata RDS pada wartawan, belum lama ini.
Setelah klarifikasi RDS viral di media sosial, kuasa hukum ANS pun merespon klarifikasi RDS. Frandy Septior Nababan menanggapi bahwa hak RDS untuk menyampaikan hak jawabnya. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan.
“Itu perlu klarifikasi, enggak ada persoalan pemerasan. Pertama kali dia (korban/kliennya) minta tanggungjawab. Dan itu foto yang beredar, itu foto orang lain bukan klien kami,” ujar Frandy, baru-baru ini.
RDS disebut tak kunjung memenuhi permintaan pertanggungjawaban dari ANS. Bahkan Frandy menilai bahwa RDS sendirilah yang menafsirkan permintaan pertanggungjawaban sebagai ganti rugi.
“Videonya itu ada dia yang di Polres dimediasi dibuat perjanjian, ada si korban ada si pelaku ada lagi polisi di situ. Di situ nampak kok, dia minta pertanggungjawaban tapi yang menarasikan ganti rugi justru si polisinya,” katanya.
Kuasa hukum ANS itu pun menilai bahwa terdapat beberapa fakta-fakta yang terlewat yang tidak disampaikan oleh RDS secara terbuka.
Soal riwayat pesan WA diantara keduanya, dimana tampak narasi pemerasan yang blak-blakan hendak dilakukan oleh ANS. Frandi juga punya pembelaan soal ini.
Menurut dia, narasi chat kliennya tersebut adalah bentuk kekesalan karena pertanggungjawaban dari RDS tak kunjung tiba. Malah RDS berujar untuk ganti rugi untuk menyelesaikan persoalan mereka.
“Aku memang morot-moroti kau kok. Itu nada-nada kesalnya si cewe. Karena enggak bisa lagi dia bilang apa-apa,” katanya.
Nominal ganti rugi senilai Rp 200 juta pun juga ikut dibantah, kalau menurut Frandi nominalnya hanya Rp 20 juta, itupun untuk biaya kuliah ANS dan adiknya.
Meski begitu Frandi menghargai klarifikasi RDS. Menurut dia itu memang bagian dari hak jawab RDS selaku pihak yang diduga melakukan pencabulan terhadap kliennya.
“Memang dia punya hak. Tapi apa yang disampaikan itu kami juga punya alasan konkret untuk membantah itu,” katanya.
Lalu apabila dugaan asusila yang terjadi pada RDS dan ANS terjadi atas dasar mau sama mau sebagaimana keterangan RDS. Akan bagaimana ujung cerita kasus ini?
Frandi menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan oleh RDS dalam klarifikasinya pada beberapa media sama sekali tidak mengurangi substansi pidananya yakni Pasal 6 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ada beberapa unsur yang menurutnya sebenarnya sudah sudah terpenuhi dalam kasus ini. Semacam hubungan tertentu di antara keduanya.
“Jadi karna ada hubungan tertentu, ini bisa ditafsirkan ada hubungan yang baik, iyakan. Ada hal-hal yang bisa dipercayai itu substansi dari Pasal 6 itu. Jadi memang UU TPKS ini agak berbeda dengan KUHP. Kalau KUHP, mau sama mau dulu narasinya itu ga dipidana. Sepanjang dia tidak mempunyai hubungan suami istri atau hubungan pernikahan dengan orang lain,” ujarnya.
Selanjutnya menyalahgunakan hubungan tertentu. Jadi karena dia polisi, kata Frandi, jadi ini dia kena. “Karena dia polisi, kalau dia sadar di situ, ngapain dicabulinya? Ngapain dia tidur di situ?” katanya.
Bagaimana dengan saksi dalam kasus ini? Frandi juga menjelaskan bahwa Pasal 25 UU TPKS, sudah menegaskan bahwa pengakuan korban sudah cukup untuk jadi saksi.
“Karna orang bisanya melakukan hubungan seksual enggak mungkin ngundang orang. Nah itu cukup itu ada pasal 25, tinggal dibarengi dengan alat bukti lain. Ya sudah kita tentukan. Itu udah 2 alat bukti, belum lagi bukti lain berupa chat,” katanya.
Kasus ini pun dinilai jadi paradigma baru bagi masyarakat, sebab pacaran masuk dalam unsur hubungan tertentu dan soal mau sama mau dalam hubungan seksual tak selamanya bisa jadi dalih untuk lolos dari jerat hukum.
Untuk kasus kliennya Frandi pun berharap penyidik kepolisian profesional dalam mengusut kasus ini.
“Kawan-kawan penegak hukum kan memang itu tugasnya supaya membuat ini terang. Tugas kami sebagai pengacara juga untuk mendorong kepolisian untuk membuat ini terang dengan sebagaimana keadilan yang dirasakan oleh klien kami,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
REKI dan Samhutani Disidik Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Hektare
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi masih menyidik dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan. Dua korporasi yang tengah diproses penyidik yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di masing-masing perusahaan.
”Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami,” kata Hadi pada Senin, 21 September 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan. Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan dalam perkara PT REKI sedangkan lima orang diperiksa terkait perkara PT Samhutani.
”Untuk PT REKI sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi terkait. Polda Jambi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.
”Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Hadi.
Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
”Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran,” ucapnya.
Dari 16 perkara tersebut, 14 kasus terjadi di lahan milik masyarakat, sementara dua kasus lainnya berada di area korporasi, yakni PT Reki dan PT Samhutani.
Total luas lahan yang terbakar dalam 16 perkara tersebut diperkirakan mencapai 75,25 hektare.
”Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektare dari keseluruhan,” ujar Hadi.
Adapun kebakaran di area PT REKI di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 5 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar di area PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencapai sekitar 50 hektare.
Hadi menegaskan, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara itu, untuk 2 perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
”Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sebanyak 413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria 45 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Dungaan peredadan narkotika kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Kali ini seorang pria berinisial M (45) diamankan bersama 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
M ditangkap Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu sore 16 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jl Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Kombes Ananto, Jumat, 18 September 2026.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Rinciannya, 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi adanya dugaan etomidate yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam. Di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
”Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate,” ujar Kasat Narkoba AKP Tito.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan 2 timbangan digital, 1 buah toperware warna putih, 1 tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, 5 pack plastik klip bening kosong, 1 buah lakban warna cokelat, 1 unit handphone Android, serta 1 buah brankas warna hitam.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Terdakwa Korupsi DAK Alat Praktik SMK Rp21,8 Miliar Jalani Sidang Perdana, 65 Saksi Bakal Diperiksa di Pengadilan
DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 17 September 2026.
Ketiganya yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, eks Kabid Pembinaan SMK Bukri, serta David yang disebut jaksa berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403,92.
Sidang yang digelar Kamis sore itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Ihsan mengungkap adanya dugaan penerimaan fee dalam proyek pengadaan DAK alat praktik SMK tersebut.
Jaksa juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra disebut telah mengetahui adanya persoalan dalam pekerjaan pengadaan tersebut sejak awal prosesnya.
Hal itu terungkap dalam peristiwa pada awal Januari 2022, ketika Bukri dan Suryadi datang ke kediaman Varial di kawasan Puri Mayang, Kota Jambi.
Saat itu, menurut dakwaan jaksa, Varial menyampaikan bahwa Rudy akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022.
Suryadi kemudian mengingatkan bahwa pekerjaan tahun 2021 yang melibatkan Rudy Wage sebagai broker sebelumnya bermasalah.
Namun, Varial disebut memberikan respons bahwa dirinya akan bertanggung jawab.
”Rudy yang akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022,” kata JPU Ihsan membacakan dakwaan.
Kemudian Suryadi disebut menyampaikan, bahwa pada pekerjaan tahun 2021 Rudy Wage sebagai brokernya saja bermasalah. Atas pernyataan tersebut, Varial disebut menjawab, “Saya tanggung jawab.”
Selain itu, jaksa menyebut terdapat kesepakatan fee sebesar 17 persen untuk memenangkan atau menggolkan proyek pengadaan tersebut.
”Iya, adanya perjanjian fee 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut,” kata JPU Ihsan kepada wartawan usai persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Varial dan Bukhri dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa mencantumkan dakwaan kedua berupa Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap David, jaksa mendakwanya dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
David juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua terhadap David yakni Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
”Ketiga terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi,” ujar JPU.
Dalam persidangan berikutnya, jaksa berencana menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Ihsan menyebut terdapat 55 saksi serta 11 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut.
”Jadi semuanya ada 65 saksi yang akan dihadirkan,” katanya.
Selain saksi, penyidik juga telah menyerahkan sebanyak 97 dokumen sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut dokumen-dokumen itu merupakan barang bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Jaksa dalam dakwaannya menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.
Reporter: Juan Ambarita



