Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terduga Pelaku Pencabulan Membantah, Kuasa Hukum Korban: Itu Tak Mengurangi Substansi Pidananya

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita dugaan kasus pencabulan yang menyeret terduga pelaku RDS seorang oknum anggota di Polres Tebo dengan wanita inisial ANS masih belum beranjak pada titik terang.

Belum lama ini muncul pula klarifikasi dari RDS pada beberapa media massa, dimana RDS membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh ANS lewat kuasa hukumnya soal dugaan pencabulan itu.

Mulai dari iming-iming soal pekerjaan di salah satu instansi tempat RDS bertugas, kemudian ajakan terhadap ANS untuk nginap di hotel, hingga dua kali aksi pencabulan dimana salah satunya berhasil. Semua dibantah.

Kalau yang benar itu menurut RDS, hubungan suami istri antara mereka berdua hanya terlaksana sebanyak 1 kali. Mereka terbawa suasana dan itupun atas dasar mau sama mau. Yang kemudian cerita selanjutnya mengarah pada dugaan pemerasan oleh ANS dengan dalih permintaan tanggung jawab pada RDS sebagaimana riwayat chat WhassApp antara keduanya yang juga beredar di medsos.

“Jadi hampir semua keterangan yang disampaikan itu bertolak belakang. Banyak cerita yang tidak sebenarnya dan dibuat-buat,” kata RDS pada wartawan, belum lama ini.

Setelah klarifikasi RDS viral di media sosial, kuasa hukum ANS pun merespon klarifikasi RDS. Frandy Septior Nababan menanggapi bahwa hak RDS untuk menyampaikan hak jawabnya. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan.

“Itu perlu klarifikasi, enggak ada persoalan pemerasan. Pertama kali dia (korban/kliennya) minta tanggungjawab. Dan itu foto yang beredar, itu foto orang lain bukan klien kami,” ujar Frandy, baru-baru ini.

RDS disebut tak kunjung memenuhi permintaan pertanggungjawaban dari ANS. Bahkan Frandy menilai bahwa RDS sendirilah yang menafsirkan permintaan pertanggungjawaban sebagai ganti rugi.

“Videonya itu ada dia yang di Polres dimediasi dibuat perjanjian, ada si korban ada si pelaku ada lagi polisi di situ. Di situ nampak kok, dia minta pertanggungjawaban tapi yang menarasikan ganti rugi justru si polisinya,” katanya.

Kuasa hukum ANS itu pun menilai bahwa terdapat beberapa fakta-fakta yang terlewat yang tidak disampaikan oleh RDS secara terbuka.

Soal riwayat pesan WA diantara keduanya, dimana tampak narasi pemerasan yang blak-blakan hendak dilakukan oleh ANS. Frandi juga punya pembelaan soal ini.

Menurut dia, narasi chat kliennya tersebut adalah bentuk kekesalan karena pertanggungjawaban dari RDS tak kunjung tiba. Malah RDS berujar untuk ganti rugi untuk menyelesaikan persoalan mereka.

“Aku memang morot-moroti kau kok. Itu nada-nada kesalnya si cewe. Karena enggak bisa lagi dia bilang apa-apa,” katanya.

Nominal ganti rugi senilai Rp 200 juta pun juga ikut dibantah, kalau menurut Frandi nominalnya hanya Rp 20 juta, itupun untuk biaya kuliah ANS dan adiknya.

Meski begitu Frandi menghargai klarifikasi RDS. Menurut dia itu memang bagian dari hak jawab RDS selaku pihak yang diduga melakukan pencabulan terhadap kliennya.

“Memang dia punya hak. Tapi apa yang disampaikan itu kami juga punya alasan konkret untuk membantah itu,” katanya.

Lalu apabila dugaan asusila yang terjadi pada RDS dan ANS terjadi atas dasar mau sama mau sebagaimana keterangan RDS. Akan bagaimana ujung cerita kasus ini?

Frandi menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan oleh RDS dalam klarifikasinya pada beberapa media sama sekali tidak mengurangi substansi pidananya yakni Pasal 6 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ada beberapa unsur yang menurutnya sebenarnya sudah sudah terpenuhi dalam kasus ini. Semacam hubungan tertentu di antara keduanya.

“Jadi karna ada hubungan tertentu, ini bisa ditafsirkan ada hubungan yang baik, iyakan. Ada hal-hal yang bisa dipercayai itu substansi dari Pasal 6 itu. Jadi memang UU TPKS ini agak berbeda dengan KUHP. Kalau KUHP, mau sama mau dulu narasinya itu ga dipidana. Sepanjang dia tidak mempunyai hubungan suami istri atau hubungan pernikahan dengan orang lain,” ujarnya.

Selanjutnya menyalahgunakan hubungan tertentu. Jadi karena dia polisi, kata Frandi, jadi ini dia kena. “Karena dia polisi, kalau dia sadar di situ, ngapain dicabulinya? Ngapain dia tidur di situ?” katanya.

Bagaimana dengan saksi dalam kasus ini? Frandi juga menjelaskan bahwa Pasal 25 UU TPKS, sudah menegaskan bahwa pengakuan korban sudah cukup untuk jadi saksi.

“Karna orang bisanya melakukan hubungan seksual enggak mungkin ngundang orang. Nah itu cukup itu ada pasal 25, tinggal dibarengi dengan alat bukti lain. Ya sudah kita tentukan. Itu udah 2 alat bukti, belum lagi bukti lain berupa chat,” katanya.

Kasus ini pun dinilai jadi paradigma baru bagi masyarakat, sebab pacaran masuk dalam unsur hubungan tertentu dan soal mau sama mau dalam hubungan seksual tak selamanya bisa jadi dalih untuk lolos dari jerat hukum.

Untuk kasus kliennya Frandi pun berharap penyidik kepolisian profesional dalam mengusut kasus ini.

“Kawan-kawan penegak hukum kan memang itu tugasnya supaya membuat ini terang. Tugas kami sebagai pengacara juga untuk mendorong kepolisian untuk membuat ini terang dengan sebagaimana keadilan yang dirasakan oleh klien kami,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.

‎Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.

‎Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.

‎Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

‎”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

‎Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

‎”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.

‎Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.

‎Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.

‎Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.

‎Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.

‎Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.

‎Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.

‎Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.

‎Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

‎Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.

‎Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.

‎Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.

‎Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.

‎Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.

‎Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.

‎Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.

‎Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.

‎”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

‎”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

‎Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

‎Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

‎Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

‎Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.

‎Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs