ADVERTORIAL
Program Dumisake Pendidikan, Al Haris Ringankan Masyarakat yang Membutuhkan
Jambi – Al Haris berikan bantuan Program Dumisake Pendidikan berupa seragam sekolah, buku, pena, tas, sepatu, kaos kaki, alat bantu dengar, kursi roda, reglet, dan tongkat tuna netra ternyata benar-benar menyentuh orang-orang yang membutuhkan.
Bagi orang tua siswa kurang mampu secara ekonomi mendapatkan bantuan pendidikan dari program Gubernur Jambi Al Haris benar-benar suatu berkah.
Seperti yang dirasakan Siti Aisyah yang tidak mampu membendung rasa harunya saat melihat anaknya Alfi Khoiri dipasangkan alat bantu dengar ditelinganya oleh Gubernur Al Haris. Saat itu Siti Aisyah sedang mendampingi putranya Alfi Khoiri dalam menerima bantuan pendidikan program Dumisake dari Gubernur Al Haris di Batanghari beberapa waktu lalu.
“Terima kasih Pak” suara serak bahagia dari Siti Aisyah menyaksikan anaknya mendapat alat dengar yang diserahkan Gubernur Jambi, Al Haris.
Alfi Khoiri adalah salah satu dari 461 siswa SMA, SMK dan SLB keluarga tidak mampu mendapatkan bantuan pendidikan program Dumisake di Kabupaten Batanghari 2023 lalu.
Siti Aisyah mengaku merasa bersyukur sekali karena mendapatkan bantuan alat dengar untuk anaknya. Siti Aisyah mengaku alat dengar itu sulit ia dapatkan, jika ia harus membeli sendiri karena katerbatasan ekonomi.
“Alhamdulillah bersyukur (Gubernur Al Haris) membantu anak saya, kita membeli alat ini susah. Saya orang tidak mampu untuk membeli alat untuk mendengar,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Radiah warga Tanjungjabung Timur, ia mengatakan perlengkapan sekolah bantuan Gubernur Al Haris benar-benar sangat membantu. Apa lagi mengingat ia memiliki tiga orang anak yang masih sekolah, tentu membeli alat perlengkapan sekolah bersamaan untuk tiga orang anaknya cukup memberatkan.
“Alhamdulillah, anak kami dapat perlengkapan sekolah baru. Kami sudah untuk membeli perlengkapan sekolah baru, karena anak kami tiga yang sekolah, ada yang SMA, SMP dan SD. Terima kasih Pak Gubernur,” kata Radiah.
Gubernur Jambi, Al Haris menuturkan bantuan pendidikan yang diserahkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan perlengkapan sekolah yang layak.
Al Haris berharap bantuan tersebut dapat menjadi motivasi bagi anak-anak tidak mampu, dan orang tua tetap semangat untuk kelangsungan pendidikan anaknya.
“Ini kita serahkan bantuan pendidikan berdasarkan data usulan dari sekolah dan kita peruntukkan untuk anak-anak yang berhak menerimanya,” katanya.
“Kita pemerintah hadir di tengah masyarakat dan menjamin anak-anak (tidak mampu) untuk sekolah, meski belum banyak yang dapat kita bantu. Ini jangan diukur nilainya, ini motivasi dan semangat bagi anak-anak dan orang tua bahwa pemerintah hadir untuk mereka,” kata Al Haris lagi.
Data Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sejak 2022 hingga 2024 ini bantuan pendidikan berupa seragam sekolah, buku, pena, tas, sepatu, kaos kaki, alat bantu dengar, kursi roda, reglet, dan tongkat tuna netra telah menyasar 15.368 siwa.
Jumlah tersebut tersebar di semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi dengan rincian tahun 2022 terealisasi 4.701 siswa, 2023 menyasar 5.435 siswa dan tahun 2024 ini menyasar 5.232 siswa.
Perlengkapan pendidikan tersebut paling banyak diterima siswa SMA yakni 9.043 orang, siswa SMK 5.096 orang dan siswa SLB 1.229 orang.
Tak hanya siswa sekolah negeri, Gubernur Al Haris melalui program bantuan pendidikan juga membantu biaya untuk siswa tidak mampu di sekolah swasta. Bantuan pendidikan SPP untuk siswa sekolah swasta ini dianggarkan sejak 2023 dan 2024.
Al Haris melalui program bantuan pendidikan jika dirincikan telah membantu 1.656 biaya pendidikan siswa tidak mampu baik sekolah negeri maupun siswa sekolah swasta, dengan rincian tahun 2023 sebanyak 910 siswa dan tahun 2024 sebanyak 746 orang siswa.
ADVERTORIAL
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)
ADVERTORIAL
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.
Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.
Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.
“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)



