PERKARA
Awalnya Mabok dan Pengen Test Ilmu Kebal, Residivis Ini Diringkus Polisi dan Dijerat Pasal Pembunuhan
DETAIL.ID, Sarolangun – R sosok pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korbannya A pada Selasa, 23 April 2024 lalu akhirnya diringkus Satreskrim Polres Sarolangun.
Sebelumnya, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengungkap tragedi berdarah tersebut berawal dari adanya keributan antara R dan A.
Saat itu A disebut sedang dalam kondisi mabuk akibat minum minuman keras. Dalam pembicaraan yang sudah tak karuan A lantas menantang R untuk mencoba ilmu kebalnya.
Kejadian berlangsung cepat, salah satu pelapor melihat A saat itu sudah dalam kondisi terkapar tak berdaya. Pelaku pun saat itu bergegas pergi dari TKP.
“Keesokan harinya pelaku menemukan korban sudah tak bernyawa di aliran anak sungai kecil yang berjarak dari lokasi kejadian kurang lebih 300 Meter,” kata Kapolres Sarolangun, dalam keterangan rilis persnya, yang diperoleh awak media, Senin, 20 Mei 2024.
Sementara pelaku tampak melarikan diri pasca meninggalnya korban. Usut punya usut, pelaku R ternyata adalah residivis yang pernah dihukum 10 tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, belakangan keberadaan R diketahui di Provinsi tetangga yakni di Kelurahan Kampung Rempak, Siak, Riau.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun lantas berkoordinasi dengan Polres Siak untuk menangkap R.
“Selanjutnya tim opsnal Polres Sarolangun langsung meluncur ke Polres Siak, dan sekira pukul 15.00 WIB Kasatreskrim Polres Siak mengabari bahwasanya pelaku R sudah berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Siak,” ujar Kapolres.
Tim pun bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap R di Polres Siak dan selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini pelaku R terancam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun atau maksimal 15 tahun.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Diserahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polresta Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia sukolid pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afradi Amin menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue Solutions, Jambi.
”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Jambi,” ujar Afradi, Senin 4 Mei 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Afradi mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Namun setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sekitar dua minggu lalu berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Varial, Bukri, dan David Akhirnya Ditahan
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menahan 3 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adi Putra, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai perantara (broker).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara yang masih berjalan.
”Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara,” ujar Taufik pada Senin, 4 Mei 2026.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 menjadi 7 orang. Sebelumnya, 4 orang telah lebih dulu berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21 miliar dari total anggaran sekitar Rp 121 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dede Maulana Divonis 19 Tahun Penjara, Sidang Putusan di PN Jambi Diwarnai Tangis Keluarga Korban
DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus pembunuhan sekaligus penggelapan mobil Pajero Sport dengan terdakwa Dede Maulana (33) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 28 April 2026 berlangsung penuh haru. Majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun kurungan.
Sejak sebelum sidang dimulai, suasana di PN Jambi sudah dipenuhi keluarga korban. Mereka tampak menunggu di ruang tunggu untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan yang telah lama dinantikan.
Tak lama kemudian, Dede Maulana tiba di pengadilan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia diarahkan petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum menjalani sidang. Dalam perjalanannya, terdakwa sempat melewati keluarga korban yang hadir.
Sidang digelar sekitar pukul 14.25 WIB. Di dalam ruang persidangan, keluarga korban turut menyaksikan jalannya sidang dengan penuh harap. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara.
”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara,” kata hakim membacakan putusan.
Putusan tersebut langsung membuat suasana ruang sidang menjadi hening. Orang tua korban tampak tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Kuasa hukum terdakwa, Jumrona menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak terdapat hal yang meringankan maupun memberatkan.
”Tidak ada yang meringankan dan memberatkan, dia dijerat dengan pasal 459 pembunuhan berencana,” kata Jumrona.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak terdakwa menerima putusan majelis hakim. Terdakwa, katanya, memohon maaf.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
”Kita masih pikir-pikir ya, meski itu sudah naik 1 tahun dari tuntutan, keluarga masih trauma,” kata keluarga korban.
Reporter: Juan Ambarita


