DETAIL.ID, Sarolangun – Neca, sosok pria pelaku penganiayaan terhadap pamannya sendiri di Desa Mandiangin, Sarolangun gara-gara persoalan harta warisan akhirnya diringkus polisi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku menganiaya pamannya sendiri yakni Radiansyah dengan mengayunkan senjata tajam ke bagian pinggang pada 28 April lalu. Radiansyah pun mengalami luka-luka imbas perbuatan pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku menemui korban di salah satu rumah makan kawasan Desa Mandiangin untuk menanyakan pembagian atas warisan keluarga tersebut.
“Namun pelaku tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, tiba-tiba saudara Neca langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis parang dari belakang pinggangnya dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah pinggang pelapor sebanyak 2 kali,” katanya.
Pelapor pun mendapat 2 titik luka dari aksi pelaku yang menyerangnya dengan parang. Selang beberapa hari polisi bergerak dan meringkus pelaku lengkap dengan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk menyerang korban saat itu.
Akibat perbuatannya, Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko menyampaikan bahwa pelaku terancam dengan pasal 351 KUHPidana.
“Pasal 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post