DETAIL.ID, Sarolangun – Selang beberapa lama, Polisi langsung menangkap maling kotak amal Masjid Al Muhajirin, Pasar Gerabak Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Sarolangun.
Awalnya warga melapor kejadian tersebut jelang salat subuh, Kamis 25 April 2024. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Batangasai pun bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil 3 pelaku diamankan sementara 1 lagi masih buron.
Terduga pelaku yakni MK (29) warga Desa Raden Anom, Batangasai. Setelah dilakukan pengembangan, keesokan harinya Polisi dari unit Reskrim Polsek Batangasai kembali mengamankan pelaku lainnya M (33) juga warga setempat dan juga pelaku ke 3 EA (21) warga Suo Suo, Tebo. Keduanya ditangkap di Dusun Lubuk Bedengkung Desa Raden Anom.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si lewat Kapolsek Batang Asai Iptu Afnedi membenarkan kejadian tersebut. Iptu Afnedi dalam keterangan tertulis menyampaikan Unit Reskrim Polsek Batang Asai mendapatkan BB kotak amal yang hilang dalam keadaan rusak di bagian atasnya berjarak kira-kira 1 kilometer dari mesjid Al Muhajirin.
“Dari hasil penyelidikan awal, personil kita berhasil mengamankan satu pelaku MK di Bukit Lancang Desa Raden Anom, kemudian dilakukan pengembangan, kemudian kembali menangkap dua pelaku lainnya Sdr M dan EA, sedangkan satu lagi masih buron,” katanya.
Menurut Afnedi kejadian berawal dari adanya saksi yang mengetahui kejadian tersebut setelah membuka masjid, pelapor dan saksi melihat kotak amal masjid yang biasa berada terikat kunci dan rantai besi di tiang utama masjid telah hilang.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post