PERISTIWA
Jurnalis Terus Menolak Revisi UU Penyiaran
DETAIL.ID, Jambi – Ada yang berbeda di Tugu Pers, Kota Jambi pada Senin malam, 27 Mei 2024. Sejumlah jurnalis, seniman, aktivis serta pers mahasiswa, bersatu dalam Komunitas Penyelamat Pilar Demokrasi menggelar aksi penyalaan lilin serta bincang-bincang terkait draft revisi Undang Undang Penyiaran yang disinyalir bakal mengkebiri kebebasan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi dalam sambutannya tak menutup kemungkinan bahwa draft revisi UU Penyiaran ini bakal diloloskan menjadi Undang Undang sebagaimana Ombibus Law.
“Bisa saja ini (UU Penyiaran) akan menjadi seperti UU Omnibus law,” ujar Suwandi.
Namun para jurnalis, seniman serta kelompok masyarakat yang pro terhadap kemerdekaan pers itu tak tinggal diam. Suara-suara penolakan terus didengungkan dengan aksi-aksinya.
“Harapannya memang kita berdiri malam ini adalah untuk memunajatkan doa-doa kita ke langit. Agar tugu Pers yang menjadi simbol kemerdekaan pers ini tetap berdiri kokoh di negeri ini,” ujar Suwandi.
Ismet Raja, salah seorang seniman yang dikenal vokal terhadap berbagai isu pun memimpin jalannya doa bersama, menolak pengesahan revisi UU Penyiaran.
Dalam bincang santai atau talkshow yang mereka gelar, Suwandi mengungkap bahwa dalam rentang 2 Minggu ke belakang aksi-aksi serupa dari berbagai pihak telah berlangsung di berbagai Kota. Pagi tadi, 27 Mei 2024 juga AJI Jambi, PFI, IJTI, Komunitas Pers Mahasiswa serta Komunitas Rambu House juga menggelar aksi demonstrasi menolak revisi RUU Penyiaran di DPRD Provinsi Jambi.
Sayangnya tak satupun anggota dewan yang turun menerima aspirasi mereka, hanya Ketua KPI Jambi yang turun menemui massa aksi KPPD.
“Tidak masalah, bagi kami karena kami sudah tegas menyuarakan tolak RUU Penyiaran,” ujar Suwandi.
Sementara itu, Irma Tambunan dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi mendapati beberapa poin dalam draft rancangan UU Penyiaran yang jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999. Masalahnya, tahun ini disebut-sebut sebagai batas waktu pengesahan dari revisi UU tersebut. DPR pun seolah kejar tayang jadinya sebagaimana jika dilihat dari prosesnya sejauh ini.
“Bagaimana mereka kemudian menghasilkan pasal-pasal baru tersebut setelah dicermati, kita menemukan keanehan. Di antaranya adalah kekhawatiran bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan Pers,” kata Irma.
Salah satunya Irma bilang, karna ada pada Pasal 50 b, di situ disebutkan adanya larangan peliputan jurnalisme investigatif secara eksklusif. Selain itu juga sengketa-sengketa pers diselesaikan oleh KPI.
“Ini sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999,” katanya.
Tak cuman itu, menurut Ketua PFI Jambi tersebut pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan lain dalam pasal-pasal yang terkandung dalam draft revisi UU tersebut, dia pun mendesak agar RUU tersebut segera dicabut.
Suwandi pun beranggapan sama, bahwa draft revisi UU Penyiaran yang kini sudah disetor komisi 1 DPR RI ke Baleg DPR RI sarat akan pengekangan terhadap kegiatan pers. Yang seperti ini menurut Suwandi seharusnya tak perlu dibahas oleh DPR.
“Dikembalikan ke Komisi 1, tidak usah dibahas. Atau kalau mau lanjut, pasal-pasal yang dapat mengkriminalisasi itu dihilangkan,” katanya.
“Itu yang jadi poin pentingnya. Kalau memang itu tidak bisa dilakukan. Ya kami berharap itu ditunda, bahkan juga tidak disahkan sama sekali gitu. Agar jangan terjadi lagi DPR mengesahkan UU di tengah malam,” katanya lagi.
Kalau berdasarkan penuturan Ketua PFI, Irma, dia sebenarnya tak menyangkal bahwa UU Penyiaran perlu diperbaharui. Karena ada tuntutan seiring perkembangan media dari analog ke digital. Namun dia menggarisbawahi DPR cukup perbaharui apa yang perlu diperbaharui. Bukannya mengekang kebebasan pers dengan modus memperbaharui UU Penyiaran.
“Kami tidak menolak bahwa UU penyiaran itu perlu diperbaharui, tetapi perbaharuilah apa yang perlu diperhabarui tanpa mengekang kebebasan pers. Jika pers sudah dikungkung kemerdekaannya. Maka tandanya demokratisasi itu akan segera mati,” katanya.
Wandi pun menyampaikan kekhawatiran yang serupa, dia bilang bahwa menjadi kekhawatiran bersama ketika pers dibungkam maka otoritarianisme baru yang akan muncul dan menguat.
“Ketika pers ini dibungkam maka tidak ada lagi gawang terakhir. Masyakat akan bingung mana informasi yang bernar, yang bukan hanya propaganda pemerintah. Ketika investigasi dilarang. Investigasilah harapan terahir kita untuk membongkar kebohongan-kebohongan yang ada,” katanya.
PERISTIWA
Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penyimpangan BBM subsidi di sejumlah SPBU, kembali disuarakan oleh kelompok masyarakat di Kantor Pertamina Jambi, Kasang, Jambi Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kali ini sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyoroti terkait dugaan manipulasi barcode hingga maraknya aktivitas pelansiran BBM, seperti yang terjadi di SPBU 24.372.23 milik PT Rimutha Jaya Mandiri di Jalan Jambi – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah.
Selain itu, SPBU 24.372.40 milik PT Tembesu Jaya yang terletak di Desa Sungai Bengkal, Tebo Ilir. Di sini 2 kendaraan pelansir terbakar pada 27 November lalu. Namun hingga kini tampak seolah tidak ada tindak lanjut berarti.
Kemudian SPBU 24.372.44 milik PT Deeoz Sinar Energi yang berlokasi di Pal 3 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pasar, Bungo. Dimana sempat viral dengan aksi penggerebekan para pelansir, oleh Kapolres Bungo.
Hingga SPBU 24.361.58 milik PT Rudy Lidra Agung, yang berlokasi di Pal 7, Kota Baru, Jambi. Dimana sejumlah kendaraan turut diamankan saat Kapolsek Kota Baru, turun memimpin razia para pelansir pada Sabtu lalu, 6 Desember 2025.
“Pemandangan memalukan di SPBU tersebut, mulai dari kendaraan pelansir yang bebas antre, dugaan manipulasi barcode, hingga buruknya pelayanan untuk warga biasa. Ini sudah keterlaluan,” ujar Ismail.
Massa Geram pun mendorong agar Pertamina Fuel Terminal Jambi, untuk turun tangan memastikan distribusi BBM subsidi di tiap-tiap SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, alias tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari aktivitas pelansiran.
“Hari ini kita beri waktu pada Pertamina untuk turun mengecek sendiri distribusi BBM dibawah. Kalau kedepan tidak ada pembenahan yang terjadi dibawah, kita siap kembali turun menyuarakan ini maupaun membuat laporan resmi pada penegak hukum,” kata Rukman, massa Geram Jambi.
Kepada Pertamina Jambi, massa Geram kembali menegaskan tuntutannya yakni; sidak mendadak SPBU-SPBU bermasalah diatas, kemudian sangsi tegas pada pengelola SPBU, hingga penertiban kendaraan pelansir. Hal tersebut tak lain, demi kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat umum.
Sementara itu, Manager Comunication and Relation Pertamina Jambi, Rusminto ketika dikomfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat
DETAIL.ID, Jakarta — Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, kini Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.
Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.
“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.
Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Latar Belakang Somasi
Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah milik Hariyanto melalui putusan pengadilan inkracht.
Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan oleh serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum sudah tidak lagi menjadi aset perusahaan.
Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memberikan pengawasan penuh terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.
Sebagaimana tuntutan massa Geram, yakni meminta Hakim Pengawas Perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara premanisme, dan memihak pihak lain.
Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement
Jambi — Gereja Mawar Sharon (GMS) dan Yayasan Mawar Sharon Peduli (MSP) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 110 paket sembako kepada warga Kota Jambi melalui program sosial “Christmas Movement”. Kegiatan digelar serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jambi, pada Selasa 9 Desember 2025.
Pembagian sembako di Kota Jambi berlangsung di GMS dan melibatkan puluhan relawan dari GMS, MSP, Polsek Jelutung, serta sejumlah pihak pendukung lainnya. Perwakilan Polri, tokoh masyarakat, dan pejabat Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pimpinan GMS Jambi, Pdm. Edi Riyanto Ong, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas dukungan dalam pelaksanaan acara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi umat Kristiani, tetapi terbuka untuk seluruh warga.
“Tujuan kami adalah berbagi kasih dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini ingin menghadirkan suasana harmonis menjelang Natal,” ujarnya.
Perwakilan Polri, Nando menyatakan dukungan atas kegiatan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga. “Kami mengapresiasi kepedulian GMS dan MSP. Kami mengajak masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Ketua RT 11 Jelutung, Ali Yusro turut memberikan apresiasi atas bantuan yang dinilai membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami berterima kasih kepada GMS dan MSP yang telah memperhatikan kebutuhan warga melalui program sosial ini. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung kegiatan yang memberi dampak positif,” ujarnya.
Warga menyambut baik penyaluran paket sembako tersebut. Isi paket yang terdiri dari kebutuhan pokok disebut sangat membantu memenuhi konsumsi rumah tangga sehari-hari.
Program “Christmas Movement” merupakan agenda tahunan yang mengusung semangat kepedulian sosial dengan slogan “Everyone Can Give”, yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan berbagi sesuai kapasitas masing-masing. (*)

