Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kuasa Hukum Rahma Syifa Tegaskan Proses Penegakan Hukum Kasus Pinto Harus Tetap Berjalan

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini pihak Rahma Asyifa masih tak terima dengan perlakuan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Kuasa Hukum Rahma Asyifa, Dr Fikri Riza dari PKBH Humaniora pun berharap agar proses hukum atas laporan pengaduan yang sudah dibuat kliennya di Polda Jambi yang teregister dengan Nomor: Reg/172/V/2024/Ditreskrimum pada Selasa 14 Mei 2024 terus bergulir.

“Kami berharap proses penegakan hukumya tetap berjalan. Karena klien kami meminta hak dan keadilan yang seadil-adilnya terhadap apa yang sudah dia rasakan,” ujar Fikri Riza pada Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/172/V/2024/Ditreskrimum, yang diperoleh awak media dari kuasa hukum Syifa, Pinto Jayanegara dilaporkan dengan pasal 372 KUHPidana jo Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 335 KUHPidana.

Dimana diduga kuat terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh Pinto Jayanegara dengan cara tidak membayar honor dan juga pinjaman sejumlah uang milik pelapor (Syifa) yang digunakan untuk keperluan dari terlapor (Pinto).

Saat ditemui di rumah terlapor, ternyata pelapor malah menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dan intimidasi dari terlapor dan sejumlah orang yang berada di rumah terlapor serta hak-hak pelapor juga tak diberikan.

Belakangan setelah kasus ini viral dimana-mana kuncul klarifikasi dari tim kuasa hukum Pinto, yang pada intinya menyampaikan pembelaan berupa keterangan yang berseberangan dengan apa yang sudah disampaikan Syifa.

Namun mereka tetap berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan. Soal ini kuasa hukum Syifa menyampaikan terbuka untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun soal urusan hukum Fikri Riza menegaskan agar terus lanjut.

“Biarlah. Kita tetap saja secara kekeluargaan terus misal enggak papa. Tapi proses penegakan hukumnya harus berjalan. Itu urusan merekalah. Tapi bagi kami tetap itu harus berjalan proses penegakan hukumnya,” ujar Fikri.

Sebab menurut Fikri, sudah teramat banyak mantan staf seperti Syifa yang menjadi korban dari sang oknum itu. Hanya saja mereka tak berani mengangkat persoalannya ke publik.

Selain itu juga Fikri mengungkap bahwa keluarga tak terima dengan tudingan negatif yang dilontarkan kepada kliennya yang membuat kleinnya diperiksa Polisi atas perbuatan yang sama sekali ia tak lakukan.

“Kami tidak terima sampai hari ini. Dia diperiksa dari jam 8 sampai jam 2 subuh, itu keluarga tidak terima,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.

Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.

Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

‎”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Putusan Inkrah Tak Dihormati, PN Jambi Dinilai Lamban Eksekusi Sengketa Universitas Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaksanaan eksekusi hingga kini belum juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam putusan perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024, majelis hakim menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan Universitas Batanghari.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi merupakan badan penyelenggara pendidikan tinggi Universitas Batanghari yang sah berdasarkan hukum. Selain itu, pengadilan menghukum Turut Tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, untuk mengembalikan pengelolaan akademik Unbari kepada pihak penggugat.

Namun hingga saat ini, eksekusi putusan belum berjalan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 26 Februari 2025. PN Jambi juga telah mengeluarkan penetapan aanmaning atau teguran eksekusi pada 28 Februari 2025 dan melaksanakan peneguran pada 18 Maret 2025 serta 16 April 2025.

PN Jambi bahkan mengirim surat delegasi aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi selaku termohon eksekusi agar hadir dalam proses teguran eksekusi tersebut.

Meski demikian, hingga kini pengelolaan Universitas Batanghari disebut masih berada di bawah YPJ 2010. Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap Ditjen Dikti yang dinilai tidak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah.

‎”Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan YPJ melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengelola Unbari. Tapi sampai sekarang Dikti tetap mengakomodir mereka. Ini menimbulkan kesan ada pembiaran bahkan dugaan persekongkolan,” ujar sumber yang mengikuti proses sengketa tersebut.

Lambannya pelaksanaan eksekusi oleh PN Jambi juga menjadi sorotan. Sebab, meski seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi telah selesai, namun pelaksanaan putusan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs