Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Massa Menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Tebo Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Alokasi Khusus Disdikbud Tebo

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Gabungan Penggiat Anti Korupsi Jambi yang terdiri dari Gematipikor Indonesia, Repelita dan Pekat IB menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Koordinator aksi, Hendriyanto dalam orasinya mengungkapkan beberapa indikasi penyelewengan dalam penyaluran dan penggunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo.

Dibeberkan dia, tahun 2023 kemarin, Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp 11.931.959.000,00. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp 606.485.000,00, untuk SD senilai Rp 7.463.129.000,00 dan untuk SMP senilai Rp 3.862.345.000,00.

“Kami menduga ada penyimpangan dan permainan dalam pelaksanaan anggaran DAK Tahun 2023 di Disdikbud Tebo,” dalam orasinya.

Adapun dugaan yang dimaksud yakni, pelaksanaan kegiatan fisik yang seharusnya melalui swakelola, namun yang dilakukan oleh pihak Disdikbud Tebo melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan (kontraktor).

“Kami minta Kejari Tebo segera memanggil dan memeriksa Kadis, Kabid dan PPTK terkait anggaran DAK yang dikucurkan pada tahun anggaran 2023 tersebut,” teriaknya saat orasi.

Selain itu, massa juga meminta Kejari Tebo segera memanggil Kabid Dikdas Disdikbud Tebo berinisial RS untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet atau jamban dan pembangunan labor komputer.

Dimana, kata dia, yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan, namun dikerjakan oleh pihak rekanan.

“Kami menduga ada faktor kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat Disdikbud Tebo. Tolong ini segera diperiksa,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, meminta kepada Kejari Tebo untuk memanggil Kepala Disdikbud Tebo dan Kabid Dikdas Disdikbud Tebo terkait dengan pihak perusahaan atau rekanan yang mendapatkan pekerjaan pada kegiatan fisik DAK tahun 2023 yang sengaja dipilih dari luar Kabupaten Tebo.

“Kami menduga ada permainan yang disengaja untuk mengelabui pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tercium aroma KKN-nya, dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan perusahaan atau rekanan yang ada di Kabupaten Tebo,” kata dia lagi.

Berikutnya, massa juga meminta Kejari Tebo memanggil Kabid Dikdas untuk diperiksa terkait pelaksanaan pemilihan rekanan atau perusahaan yang sengaja ditunjuk untuk mengerjakan anggaran DAK tahun anggaran 2023 atas dugaan, setiap rekanan dan diwajibkan menyetor uang fee sebesar 15% dari nilai kontrak dan diduga pihak rekanan menyetor di muka sebelum tandatangan kontrak.

Meminta Kejari Tebo memanggil Kabid Dikdas terkait dengan dugaan permainan dalam belanja Tamsil guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp 70 miliar.

“Kami menduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2013, dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD di Kabupaten Tebo Tahun 2022,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Penyidikan 3 Tahun Minim Transparansi, LSM Akram Desak Kejati Jambi Tuntaskan Dugaan Korupsi YPJ Universitas Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun lebih, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 mentok dengan status penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Di tengah tiadanya progres yang berarti, organ masyarakat sipil turun aksi mendesak Kejati Jambi segera menuntaskan kasus tersebut pada Kamis, 2 April 2026.

‎Amir Akbar, Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) meminta transparansi dari Kejati Jambi, sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi atas yayasan yang kini mengelola kampus Universitas Batanghari itu.

‎”Kita ingin Kejati Jambi memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat Jambi. Apakah persoalan ini telah ditangani sebaik-baiknya, atau ini dihentikan. Karena ini sudah berjalan 3 tahun lebih,” ujar Amir Akbar, dalam orasinya.

‎Menurut Amir, kasus dugaan korupsi yang sudah berlarut-larut tanpa kejelasan merupakan hal memalukan dari Kejati Jambi. Kajati dan jajaran beberapa kali berganti, namun kasus yang sempat digarap tak kunjung tuntas. Hal itu diperparah lagi dengan minimnya keterbukaan informasi atas perkembangan penyidikan korupsi yang melibatkan Yayasan Pendidikan Jambi.

‎Sementara itu awal Januari lalu beredar informasi bahwa Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2021-2026, Camelia Puji Astuti dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hal ini sebagaimana pemberitaan beredar di sejumlah media massa. Ketua LSM Akram pun menyinggung soal status sang ketua yayasan tersebut.

‎”Kami ingin mengetahui bagaimana status Camelia Puji Astuti terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan penguasaan aset negara berupa tanah eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977. Bagaimana statusnya?” katanya mempertanyakan.

‎Setelah beberapa saat berorasi di depan gedung Kejati Jambi, perwakilan massa aksi diterima oleh Kasi Penkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Namun masalahnya, update perkembangan kasus tak juga diperoleh. Noly mengaku bahwa jajaran Pidsus sedang ada zoom. “Yang jelas ini masih penyidikan, nanti untuk perkembangannya kami konfirmasi ke Pidsus dulu,” kata Noly.

‎Penyidikan kasus Yayasan Pendidikan Jambi oleh Kejati Jambi yang stagnan pun tampak belum searah dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin baru-baru ini yang menekankan agar jaksa di daerah menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar.

‎Ketua LSM Akram pun menegaskan, bahwa pihaknya bakal terus mengawal persoalan ini. Sebab menurutnya ‎dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977, jelas merupakan kasus besar, yang perlu dikawal oleh publik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Pengadaan Kapal 10GT Disulap Jadi 16GT, DPRD Tanjab Timur Didesak Bertanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman mendesak DPRD Tanjab Timur untuk bertanggung jawab atas pengadaan kapal bantuan yang dinilai janggal.

Sudirman mengungkapkan, terdapat perbedaan antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Dalam dokumen awal, pemerintah daerah mengajukan pengadaan kapal berkapasitas 10 Gross Ton (GT). Namun, kapal yang direalisasikan justru berukuran 16 GT.

‎”Pengadaan kapal yang awalnya diajukan 10 GT, tetapi yang datang 16 GT. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini,” ujar Sudirman, Selasa 31 Maret 2026.

‎Ia juga menyoroti aspek anggaran. Menurutnya, kapal 10 GT dianggarkan sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan perubahan spesifikasi menjadi 16 GT, ia mempertanyakan kecukupan anggaran tersebut.

‎”Kalau ukuran kapal menjadi 16 GT, tentu membutuhkan biaya lebih besar. Apakah anggaran Rp 1,8 miliar cukup, atau ada indikasi permainan? DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.

‎Selain itu, Sudirman turut menyoroti anggaran jasa konsultan perencanaan yang mencapai Rp90 juta. Ia menilai nilai tersebut tidak rasional mengingat pengadaan kapal bukanlah proyek konstruksi yang membutuhkan perencanaan kompleks.

‎”Ini bukan pembangunan gedung. Kapal dibeli dalam kondisi jadi, sehingga anggaran konsultan sebesar itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan viral di tengah masyarakat Tanjung Jabung Timur. Tidak hanya terkait ukuran kapal, tetapi juga menyangkut pengadaan alat tangkap serta peruntukannya.

Atas dasar itu, Sudirman meminta DPRD Tanjab Timur segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal tersebut.

‎”Masalah ini sudah menjadi sorotan masyarakat. DPRD harus membentuk pansus untuk mengusut secara transparan,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Viral Video Napi Nyabu di Lapas Jambi, Kakanwil Ditjen Pas Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Potongan video aksi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi, bikin heboh media sosial. Soal ini Kalapas IIA Jambi, Syahroni Ali mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

‎”Jadi itu berita masih sumir, Bang. Karena kan dia ngomong (kejadian di) Lapas Jambi, trus tidak menyebutkan ciri secara spesifik. Iya kalau di Lapas jambi atau bukan. Ini lagi kita dalami,” ujar Syahroni pada Jumat, 27 Maret 2026.

‎Menurut Syahroni, Lapas Jambi tak hanya mengacu pada Lapas Kelas IIA Jambi melainkan juga bisa mengacu pada lapas-lapas lain di Provinsi Jambi. Namun meski begitu, Kalapas IIA Jambi tersebut kembali menekankan bahwa kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman pada seluruh warga binaan di LP Kelas IIA Jambi.

‎”Kita tetap cari, benar atau tidak. Ini 1.600 (WBP) kita telisik dulu. Kalau ada info lebih lanjut nanti kita kabari,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, ketika dikonfirmasi soal video viral dugaan tindak pidana narkotika di Lapas Jambi, mengaku sudah menginstruksikan tindak lanjut kepada Kalapas Jambi.

‎”Terkait dengan dugaan pada video tersebut, saat ini saya sudah perintahkan Kalapas Jambi untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan untuk mencari kebenarannya. Jika nanti ternyata ada pelanggaran tentu akan kita tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.

‎Kakanwil Ditjen PAS Jambi tersebut pun memastikan bahwa jika video viral tindak pidana narkotika di dalam Lapas Jambi tersebut benar adanya. Bakal ada tindakan tegas bagi pihak-pihak terlibat.

‎”Semoga ini hanya dugaan, dan jika ada terbukti benar siapa pun yang terlibat tentu akan kita kenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs