DETAIL.ID, Tebo – Selain orasi soal indikasi penyaluran DAK Tahun 2023 di Disdikbud Tebo, massa juga meminta kepada Kejari Tebo segera melakukan eksekusi terhadap Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR.
Dimana, hasil petikan putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyebutkan jika Wakil Ketua DPRD Tebo tersebut ditetapkan bersalah telah atas kejaksaan kehutanan.
Selain itu, massa juga meminta kepada Kejari Tebo untuk mengusut tuntas terkait perkara pengelembungan suara Pemilu pada Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) tahun 2024 ini.
Tanggapan Plh Kejari Tebo
Beberapa menit orasi, massa langsung ditemui oleh Plh Kejari Tebo, Anton Rahmanto. Dalam tanggapannya, Plh Kejari Tebo mengatakan bahwa soal DAK Tahun 2023 pada Disdikbud Tebo itu masih bersifat indikasi.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post