PERKARA
Tiga Kali Menikah, AY Tega Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali dan Direkam
DETAIL.ID, Sarolangun – Polres Sarolangun berhasil kembali menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang menimpa seorang anak gadis remaja berusia 14 tahun berinisial MRP.
Mirisnya, pelaku pemerkosaan tersebutpun merupakan ayah tiri korban yang sudah tiga kali menikah, berinisial AY (38), warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si membenarkan penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan atas laporan polisi Nomor: LP/B-22/V/2024/SPKT/RES SRL/Polda Jambi, Tanggal 24 April 2024.
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada Agustus dan September di semak-semak yang berada di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Kemudian pada Oktober 2023 di ruang tamu rumah pelaku yang berada di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun serta pada November dan Desember 2023.
“Dan terakhir pada bulan Januari 2024 di semak-semak yang berada di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama pada Selasa, 30 April 2024.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pada 24 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB paman kandung korban yang bernama Lutfi mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang berisikan rekaman video porno antara keponakannya yang juga korban dengan bapak tirinya yang bernama AY alias Bujan.
Setelah mendapat video tersebut paman korban langsung menanyakan kepada korban perihal video tersebut dan korban mengatakan benar kejadian tersebut dilakukan pelaku sebanyak 7 kali bertempat di semak semak yang berada di Kecamatan Bathin VIII pada saat pelaku menjemput korban dari Pesantren di Kabupaten Merangin dan selanjutnya paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Usai mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satreskrim dan unit PPA langsung bergerak, pada 24 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi jika pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Rantau Tenang selanjutnya tim menuju ke rumah orang tua pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupaya pakaian korban, pakaian pelaku dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam adegan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku melakukan perekaman video itu pada melakukan aksi pertama kali untuk dijadikan sebagai alat pengancaman penyebaran video, agar korban mau menuruti niat pelaku. Hingga sudah melakukan tujuh kali dalam waktu yang berbeda,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kapolres Sarolangun menegaskan pelaku dikenai tindak pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, dan motif pelaku melakukan aksinya karena pelaku melihat korban tidur sehingga nafsunya terangsang,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Ahli Hukum Perbankan UGM: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara
DETAIL.ID, Jambi – Kerugian BUMN tidak dapat serta merta menjadi kerugian keuangan negara. Hal tersebut jadi salah satu poin penekanan Prof Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto di PN Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dimana, kekayaan negara yang dipisahkan kini berada pada Danantara sebagai holding BUMN. Sementata BUMN sendiri murni berbentuk PT, yang penyertaan modalnya tidak terikat dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
”Jadi kerugian PT (BUMN) tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Kerugian perusahaan, itu kerugian perusahaan. Kalau dividen (keuntungan) itu masuk ke holding investasi, Danantara. Danantara masuk ke kas negara,” ujar Nindyo.
Penasihat hukum terdakwa Bengawan, Ilham kemudian meminta pandangan soal tugas tanggung jawab yang melekat pada direksi, serta perlindungan hukumnya. Di sini, Nindyo mengacu pada UU No 40 tahun 2007. Dimana pada prinsipnya, direksi bertanggungjawab atas kebijakannya.
Namun dalam setiap kebijakan pengelolaan perusahaan, direksi tak selalu bisa memastikan bahwa suatu kebijakan bakal beruntung pada keuntungan bagi perusahaan. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) pun masuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.
”Lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap komisaris?” ujar Ilham.
Menurut Nindyo, berdasarkan UU Perseoraan Terbatas, posisi komisaris bertugas melakukan pengawasan atas perbuatan pengurusan direksi, dengan catatan adanya iktikad baik dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU 40 tahun 2007.
”Kalau direksi melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga keputusan bisnis merugikan perseroan. Kepada mereka bisa dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi,” katanya.
Hal ini juga berlaku sama dengan komisaris berdasarkan ketentuan undang undang serupa. Dengan upaya hukum gugatan keperdataan.
Penasihat hukum kemudian masuk lebih dalam, dengan berkaca pada kasus PT PAL, dimana Bank BUMN disebut memberikan fasilitas kredit setelah melalui langkah-langkah sebagaimana SOP internal bank.
”Apabila kemudian ini terjadi kredit macet, apakah penegakan hukumnya masuk ke ranah pidana perbankan, pidana umum, atau masuk ke Tipikor dikaitkan dengan kerugian keuangan negara tadi?” katanya.
Soal ini, Nindyo melihat dari kacamata hukum bisnis berpandangan bahwa hal tersebut tak jauh beda dengan perjanjian pinjam meminjam pada umumnya.
Selagi segala ketentuan sebagaimana SOP telah ditempuh dengan baik. Kemudian ada iktikad baik dari debitur, semacam penambahan personal guaranty hingga corporate guaranty.
”Dari konteks hukum bisnis, ini menunjukan adanya iktikad baik untuk menjamin atas kredit yang diterima. Saya tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum secara perdata. Kalau secara hukum pidana itu bukan konteks saya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Tindak Penyalahgunaan Gas Subsidi di Pematang Gajah: Dua Kabur, Satu Tertangkap
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Dalam kasus ini, 1 orang pelaku berhasil diamankan, sementara 2 lainnya melarikan diri.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara ilegal.
”Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Polda Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Petugas yang menuju lokasi dengan berjalan kaki sejauh sekitar 5 kilometer kemudian mendapati 3 orang tengah melakukan aktivitas ilegal. Namun saat penindakan, 2 pelaku melarikan diri dan 1 orang berinisial RA berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas subsidi ke lokasi.
Saat ini, kedua pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejati Jambi Tegaskan Terus Pantau Pengelolaan Pabrik PT PAL, ke Depan Bakal Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL. Pemantauan dilakukan secara intensif, terutama dengan merujuk pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
”Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” kata Adam pada Selasa kemarin, 21 April 2026.
Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. Ia menyebut pihaknya turut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dinamika di lapangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami terus melakukan pengumpulan data dan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejati Jambi berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.
Kejati Jambi menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan negara. “Kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


