PERKARA
Kejinya Para Pelaku, Minum Miras Sebelum Setubuhi Korban Secara Bergilir Hingga Tak Sadarkan Diri
DETAIL.ID, Sarolangun – Tindak pidana pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial FS (17) yang dilakukan delapan orang pelaku secara bergilir berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun.
Lima orang pelaku saat ini telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim dan unit PPA Polres Sarolangun, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias Dapat Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si membenarkan penangkapan lima orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 18 April 2024, dimana kejadian pemerkosaan pada Januari sampai Februari tahun 2024 di rumah milik rumah RA dan toko milik orang tua milik MBA.
Lima orang pelaku yang berhasil ditangkap polisi, yakni AA (18), RA (18), MBA (20), RAU (16), dan MRZ (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO yakni AR (19), RW (19) dan MYR (18).
“Para pelaku melakukan persetubuhan kepada korban bervariasi, ada yang dua kali bahkan ada juga yang sampai lima kali, dimana pelaku utamanya berinisial MRZ selaku mantan pacar korban. Untuk penanganan kasus ini kita juga melibatkan DP3A bersama psikolog,” kata Kapolres pada Selasa, 30 April 2024 dalam keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama.
Kapolres juga menjelaskan kronologis persetubuhan terhadap korban ini terjadi pada bulan Januari 2024 sekitar 22.00 WIB awalnya korban FS dikirim pesan WhatsApp oleh pelaku AA untuk diajak jalan-jalan tetapi korban menolak.
Setelah ditolak korban, pelaku AA kemudian mengancam korban akan menyebar Poto bugil korban karena sebelumnya AA dan korban pernah melakukan video call.
“Dikarenakan takut akhirnya korban mau diajak jalan-jalan oleh pelaku AA, kemudian korban dijemput pelaku AA menggunakan mobil. Kemudian korban naik ke mobil setelah naik di dalam mobil ternyata dibagian belakang ada pelaku RA yang sembunyi, lalu korban dibawa kedua pelaku ke toko milik orang tua pelaku MBA,” katanya.
Setelah sampai di toko tersebut, kemudian korban disuruh masuk ke toko oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku pergi keluar, meninggalkan korban kemudian MBA kembali lagi menghampiri korban dan langsung memaksa menarik korban dan menciumi korban, tapi korban menolak.
Setelah itu MBA memanggil RA kembali, yang ada di depan toko, lalu RA masuk ke dalam toko untuk memaksa korban agar melayani nafsu MBA. Kemudian MBA masuk lagi ke dalam, dan langsung membuka pakaiannya dan kemudian memaksa membuka pakaian korban lalu MBA memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban.
“Setelah MBA melakukan persetubuhan tersebut lalu kemudian dilakukan pelaku lainnya untuk melakukan persetubuhan yang diawali oleh AA, RA, A yang saat sedang dpo datang ke toko langsung menyetubuhi korban,” katanya.
Tak sampai disitu, selanjutnya beberapa pelaku tersebut kembali melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran hingga korban lemas, lalu pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB kemudian AA dan A yang saat ini DPO mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku MRZ teman dekat korban dan RA telah merencanakan untuk membawa korban ke rumah RA, yang pada saat itu sedang kosong karena orang tua RA sedang menjaga pohon durian.
Kemudian MRZ menjemput korban dan langsung membawa ke rumah RA, kemudian MRZ membawa korban ke kamar hingga menyetubuhi korban, kemudian RA menghubungi RAU, MYR (DPO) dan RW (DPO) untuk datang ke rumahnya.
Setelah berkumpul di rumah RA, beberapa dari mereka mengkonsumsi miras, dan setelah MRZ menyetubuhi korban lalu pelaku lain secara bergiliran menyetubuhi korban, pertama dilakukan RA, AA kemudian MRZ setelah itu YZ dan RW dan terakhir RAU.
“Kemudian korban tak sadarkan diri, dan lagi hari sekitar pukul 05.30 Wib MRZ mengantarkan pulang korban,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama tim unit PPA Polres Sarolangun melakukan penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira 18.00 WIB awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang di rumahnya di Kelurahan Sungai Benteng, kemudian berhasil penangkapan kepada lima pelaku.
“Barang bukti berupa pakaian korban, dan para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
PERKARA
SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa
DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Kota Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.
”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.
Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.
Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.
”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



