DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak yang digarap dari duit APBD Provinsi Jambi TA 2022 sebesar Rp 35 miliar lewat kontraktor pelaksana PT Delta Bumi Hatten masih juga belum diserahterimakan pasca selesai dikerjakan pada rentang awal tahun 2023 lalu.
Hal itu lantaran RTH yang awalnya digadang-gadang bakal jadi objek wisata kawasan terbuka hijau itu sarat akan sejumlah permasalahan. Dimana pada intinya proyek garapan PT Delta Bumi Hatten itu tak sesuai spesifikasi sebagaimana rancangan awalnya.
Hal ini pun jadi temuan BPK dimana pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Jambi TA 2022. BPK mengungkap terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 884.69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 3,42 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp 76,62 juta.
Masalah ini tampak belum sepenuhnya tuntas di tangan Pemprov Jambi maupun pelaksana pekerjaan hingga saat ini, baru-baru ini Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Heriyanto ketika dikonfirmasi mengungkap bahwa penyelesaian atas temuan-temuan tersebut masih terus berproses.
“Kalau pengembalian kan sudah tuntas, Rp 700-an juta ya. Itu di awal sudah selesai, tinggal perbaikan yang sebesar Rp 3,4 miliar,” kata Kepala Inspektorat. Agus Heriyanto pada Senin, 24 Juni 2024.
Untuk pemeriksaan tindak lanjut awal, kalau berdasarkan keterangan Agus nilainya sekitar Rp 900 juta. Tahun ini pihaknya pun masih terus memonitor untuk tindak lanjutnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi itu juga menyampaikan belum lama ini sudah dilakukan uji mutu terhadap sampel proyek tersebut. Sampel diambil dan dibawa ke laboratorium di Palembang. Namun belum ada hasil pengujian yang diterima atas sampel tersebut.
Hasil lab tersebut dinilai sangat penting, agar penghitungan kembali atas progres tindak lanjut dari perbaikan pekerjaan proyek tersebut dapat dilakukan.
“Ya karena hasil lab-nya itu belum keluar, jadi laporan kita belum bisa kita tuntaskan,” katanya.
Selanjutnya, menurut Agus setelah hasil lab atas proyek bermasalah itu keluar, spesifikasinya akan kembali dilakukan pengujian meliputi kekuatan beton dan lain-lain apakah sudah sesuai dan dapat dituntaskan penyelesaian tindak lanjutnya.
Jika semua sudah sesuai, maka selanjutnya menurut Agus. “Nanti akan kita rekomendasikan bahwa sisa yang dari kemarin itu dapat kita terima. Itu rencana begitu tapi kita belum, kasih final karena nunggu hasil lab,” katanya.
Lalu apakah proyek tersebut masih jadi sorotan BPK atas lambannya tindaklanjut dari rekomendasi temuan yang sudah disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya? Soal ini Kepala Inspektorat Provinsi Jambi itu mengakui bahwa ada progres tindak lanjut yang disinggung BPK terhadap beberapa item yang belum tuntas.
“Tapi saya sampaikan disini bahwa kita sudah berproses. Progres untuk penyelesaian itu sudah. Bukan didiamkan temuannya. Berproses untuk penyelesaian,” katanya.
Dia pun berharap dengan 60 hari batas waktu yang diberikan BPK untuk LHP 2023, dapat segera diselesaikan.
Dengan kondisi RTH yang semakin memperihantinkan dari hari ke hari. Agus mengakui bahwa hal itu juga jadi dilema, apalagi dengan status pengelolaan yang belum jelas lantaran belum ada serah terima pengelolaan.
“Karena belum serah terima berarti masih tanggung jawab PU. Setelah ini tuntas, mungkin Pak Sekda nanti yang akan menyerahkan. Dari PU serahkan ke Sekda, Sekda nyerahkan ke siapa sebagai pengelola RTH nantinya ke depan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post