Connect with us
Advertisement

DAERAH

Belum Serah Terima, Temuan BPK pada RTH Putri Pinang Masak Garapan PT Delta Bumi Hatten Belum Kelar Juga

Published

on

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Heriyanto. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak yang digarap dari duit APBD Provinsi Jambi TA 2022 sebesar Rp 35 miliar lewat kontraktor pelaksana PT Delta Bumi Hatten masih juga belum diserahterimakan pasca selesai dikerjakan pada rentang awal tahun 2023 lalu.

Hal itu lantaran RTH yang awalnya digadang-gadang bakal jadi objek wisata kawasan terbuka hijau itu sarat akan sejumlah permasalahan. Dimana pada intinya proyek garapan PT Delta Bumi Hatten itu tak sesuai spesifikasi sebagaimana rancangan awalnya.

Hal ini pun jadi temuan BPK dimana pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Jambi TA 2022. BPK mengungkap terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 884.69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 3,42 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp 76,62 juta.

Masalah ini tampak belum sepenuhnya tuntas di tangan Pemprov Jambi maupun pelaksana pekerjaan hingga saat ini, baru-baru ini Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Heriyanto ketika dikonfirmasi mengungkap bahwa penyelesaian atas temuan-temuan tersebut masih terus berproses.

“Kalau pengembalian kan sudah tuntas, Rp 700-an juta ya. Itu di awal sudah selesai, tinggal perbaikan yang sebesar Rp 3,4 miliar,” kata Kepala Inspektorat. Agus Heriyanto pada Senin, 24 Juni 2024.

Untuk pemeriksaan tindak lanjut awal, kalau berdasarkan keterangan Agus nilainya sekitar Rp 900 juta. Tahun ini pihaknya pun masih terus memonitor untuk tindak lanjutnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi itu juga menyampaikan belum lama ini sudah dilakukan uji mutu terhadap sampel proyek tersebut. Sampel diambil dan dibawa ke laboratorium di Palembang. Namun belum ada hasil pengujian yang diterima atas sampel tersebut.

Hasil lab tersebut dinilai sangat penting, agar penghitungan kembali atas progres tindak lanjut dari perbaikan pekerjaan proyek tersebut dapat dilakukan.

“Ya karena hasil lab-nya itu belum keluar, jadi laporan kita belum bisa kita tuntaskan,” katanya.

Selanjutnya, menurut Agus setelah hasil lab atas proyek bermasalah itu keluar, spesifikasinya akan kembali dilakukan pengujian meliputi kekuatan beton dan lain-lain apakah sudah sesuai dan dapat dituntaskan penyelesaian tindak lanjutnya.

Jika semua sudah sesuai, maka selanjutnya menurut Agus. “Nanti akan kita rekomendasikan bahwa sisa yang dari kemarin itu dapat kita terima. Itu rencana begitu tapi kita belum, kasih final karena nunggu hasil lab,” katanya.

Lalu apakah proyek tersebut masih jadi sorotan BPK atas lambannya tindaklanjut dari rekomendasi temuan yang sudah disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya? Soal ini Kepala Inspektorat Provinsi Jambi itu mengakui bahwa ada progres tindak lanjut yang disinggung BPK terhadap beberapa item yang belum tuntas.

“Tapi saya sampaikan disini bahwa kita sudah berproses. Progres untuk penyelesaian itu sudah. Bukan didiamkan temuannya. Berproses untuk penyelesaian,” katanya.

Dia pun berharap dengan 60 hari batas waktu yang diberikan BPK untuk LHP 2023, dapat segera diselesaikan.

Dengan kondisi RTH yang semakin memperihantinkan dari hari ke hari. Agus mengakui bahwa hal itu juga jadi dilema, apalagi dengan status pengelolaan yang belum jelas lantaran belum ada serah terima pengelolaan.

“Karena belum serah terima berarti masih tanggung jawab PU. Setelah ini tuntas, mungkin Pak Sekda nanti yang akan menyerahkan. Dari PU serahkan ke Sekda, Sekda nyerahkan ke siapa sebagai pengelola RTH nantinya ke depan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs