Connect with us
Advertisement

DAERAH

Belum Serah Terima, Temuan BPK pada RTH Putri Pinang Masak Garapan PT Delta Bumi Hatten Belum Kelar Juga

Published

on

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Heriyanto. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak yang digarap dari duit APBD Provinsi Jambi TA 2022 sebesar Rp 35 miliar lewat kontraktor pelaksana PT Delta Bumi Hatten masih juga belum diserahterimakan pasca selesai dikerjakan pada rentang awal tahun 2023 lalu.

Hal itu lantaran RTH yang awalnya digadang-gadang bakal jadi objek wisata kawasan terbuka hijau itu sarat akan sejumlah permasalahan. Dimana pada intinya proyek garapan PT Delta Bumi Hatten itu tak sesuai spesifikasi sebagaimana rancangan awalnya.

Hal ini pun jadi temuan BPK dimana pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Jambi TA 2022. BPK mengungkap terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 884.69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 3,42 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp 76,62 juta.

Masalah ini tampak belum sepenuhnya tuntas di tangan Pemprov Jambi maupun pelaksana pekerjaan hingga saat ini, baru-baru ini Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Heriyanto ketika dikonfirmasi mengungkap bahwa penyelesaian atas temuan-temuan tersebut masih terus berproses.

“Kalau pengembalian kan sudah tuntas, Rp 700-an juta ya. Itu di awal sudah selesai, tinggal perbaikan yang sebesar Rp 3,4 miliar,” kata Kepala Inspektorat. Agus Heriyanto pada Senin, 24 Juni 2024.

Untuk pemeriksaan tindak lanjut awal, kalau berdasarkan keterangan Agus nilainya sekitar Rp 900 juta. Tahun ini pihaknya pun masih terus memonitor untuk tindak lanjutnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi itu juga menyampaikan belum lama ini sudah dilakukan uji mutu terhadap sampel proyek tersebut. Sampel diambil dan dibawa ke laboratorium di Palembang. Namun belum ada hasil pengujian yang diterima atas sampel tersebut.

Hasil lab tersebut dinilai sangat penting, agar penghitungan kembali atas progres tindak lanjut dari perbaikan pekerjaan proyek tersebut dapat dilakukan.

“Ya karena hasil lab-nya itu belum keluar, jadi laporan kita belum bisa kita tuntaskan,” katanya.

Selanjutnya, menurut Agus setelah hasil lab atas proyek bermasalah itu keluar, spesifikasinya akan kembali dilakukan pengujian meliputi kekuatan beton dan lain-lain apakah sudah sesuai dan dapat dituntaskan penyelesaian tindak lanjutnya.

Jika semua sudah sesuai, maka selanjutnya menurut Agus. “Nanti akan kita rekomendasikan bahwa sisa yang dari kemarin itu dapat kita terima. Itu rencana begitu tapi kita belum, kasih final karena nunggu hasil lab,” katanya.

Lalu apakah proyek tersebut masih jadi sorotan BPK atas lambannya tindaklanjut dari rekomendasi temuan yang sudah disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya? Soal ini Kepala Inspektorat Provinsi Jambi itu mengakui bahwa ada progres tindak lanjut yang disinggung BPK terhadap beberapa item yang belum tuntas.

“Tapi saya sampaikan disini bahwa kita sudah berproses. Progres untuk penyelesaian itu sudah. Bukan didiamkan temuannya. Berproses untuk penyelesaian,” katanya.

Dia pun berharap dengan 60 hari batas waktu yang diberikan BPK untuk LHP 2023, dapat segera diselesaikan.

Dengan kondisi RTH yang semakin memperihantinkan dari hari ke hari. Agus mengakui bahwa hal itu juga jadi dilema, apalagi dengan status pengelolaan yang belum jelas lantaran belum ada serah terima pengelolaan.

“Karena belum serah terima berarti masih tanggung jawab PU. Setelah ini tuntas, mungkin Pak Sekda nanti yang akan menyerahkan. Dari PU serahkan ke Sekda, Sekda nyerahkan ke siapa sebagai pengelola RTH nantinya ke depan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batam – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2026, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh _stakeholder_ duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah. Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.

“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” ucap Wamen Ossy.

Pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, sepakat menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam pertemuan ini, ia menjelaskan dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” kata Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad ini, turut menyampaikan paparan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Setelah paparan selesai disampaikan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan pimpinan daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau. (*)

Continue Reading

DAERAH

Guru Menumpuk di Kota, Bupati M. Syukur Tegaskan Sanksi Mutasi untuk Pemerataan Pendidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Penataan kualitas pendidikan di Kabupaten Merangin menjadi sorotan Bupati M. Syukur.

Dalam kegiatan Subuh Keliling (Subling) Pemkab Merangin di Masjid Baitussalam pada Jumat, 10 Juli 2026, Bupati secara terbuka membeberkan tantangan pelik mengenai sebaran tenaga pendidik yang tidak merata di wilayahnya.

Bupati mengungkapkan, saat ini terjadi penumpukan guru di wilayah pusat kota, sementara sekolah-sekolah di wilayah pelosok atau pinggiran Merangin mengalami krisis guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Persoalan kita hari ini, banyak guru-guru kita yang enggan ditempatkan jauh dari pusat kota. Ketika dipindahkan ke pelosok, muncul protes. Padahal saat disumpah menjadi pegawai negeri, mereka telah berjanji siap ditempatkan di mana saja,” kata Bupati M. Syukur di hadapan jemaah Subling yang juga dihadiri Sekda Zulhifni dan para Kepala OPD.

Bupati mencontohkan wilayah seperti Jangkat dan Tabir Timur yang minim keterisian guru PNS definitif serta kepala sekolah definitif.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan tegas melalui pemerataan sebaran guru sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, tanpa kompromi terhadap tekanan dari pihak manapun.

Selain persoalan guru, ketegasan juga diberlakukan pada jabatan kepala sekolah. Sesuai aturan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa bakti dua periode wajib dirotasi atau dimutasi demi penyegaran organisasi dan mencegah stagnasi kepemimpinan sekolah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati M. Syukur Ajak Warga Bijak Bermedsos dan Tolak Hujatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos).

Himbauan ini disampaikan menyusul maraknya fenomena penyebaran informasi sepihak, hujatan, hingga upaya membuka aib di ruang digital yang dinilai dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Pesan itu disampaikan Bupati M. Syukur saat melakukan Subuh Keliling (Subling) di Masjid Baitussalam, Lorong Kampar, RT 09, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Jumat, 10 Juli 2026.

Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati M. Syukur menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak anti terhadap kritik.

Menurutnya, mengkritik jalannya roda pemerintahan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam alam demokrasi. Namun, beliau meminta agar kritik tersebut disampaikan melalui saluran yang tepat dan konstruktif.

“Mengkritik pemerintah silakan, itu hak kita. Kalau perlu, surati langsung Bupati atau datang dan sampaikan baik-baik apa kebijakan yang dirasa kurang menguntungkan masyarakat. Saya tidak marah,” ujarnya.

Ia menyayangkan jika medsos justru dijadikan wadah untuk menghujat atau menghakimi seseorang secara sepihak sebelum adanya pembuktian hukum.

“Mari kita hormati asas praduga tidak bersalah. Saling menghormati dan menghargai adalah ciri asli bangsa kita yang harus terus kita pertahankan,” katanya.

Kegiatan Subling yang kini memasuki putaran ketujuh juga diisi dengan pemberian santunan kepada fakir miskin, anak yatim dan kaum duafa.
Bupati M. Syukur berharap agenda subuh keliling ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang positif dan murni sebagai sarana ibadah sekaligus ruang diskusi langsung yang produktif antara pemerintah dan warga. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs