DETAIL.ID, Jambi – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi terus melakukan pembangunan serta perbaikan terhadap jalan-jalan yang ada di Provinsi Jambi untuk masyarakat.
Dalam perjalanannya selama kurun waktu satu tahun sepanjang tahun 2023, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi melalui Satker 1 turut melakukan 12 pengerjaan berdasarkan Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Dari pengerjaan yang dilakukan 10 tempat saat ini telah bisa dilalui dan dilewati masyarakat secara baik dan memuaskan. Sementara dua pekerjaan lainnya terpaksa diputus kontraknya akibat rekanan tidak profesional dan berkinerja buruk.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Satu BPJN IV, Azwar Edi saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan pengerjaan sehingga saat ini telah selesai dan bisa dilalui oleh masyarakat.
“Jadi, pada tahun 2023 lalu sesuai progres pengerjaan termasuk jalan yang didatangi oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, dari 12 pengerjaan ada 2 tempat yang mengalami kendala,” katanya pada Senin, 10 Juni 2024.
Meski ada beberapa yang terkendala dirinya menyebutkan bahwa Pihak BPJN telah berhasil menyelesaikan 10 proyek tepat waktu dengan hasil yang memuaskan dan telah bisa dilalui masyarakat.
Sementara itu pihak PPK, Ferry Hizkia menambahkan, dua proyek yang belum selesai itu dihentikan dan lokasinya tersebut ada di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Saat ini kita dari BPJN IV Jambi telah menindak tegas kontraktor yang berkinerja buruk, termasuk Proyek Inpres yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor tersebut di wilayah Tanjungjabung Timur. Kami juga telah memutuskan kontrak dan memberikan sanksi berupa pencairan jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan,” katanya.
Ferry Hizkia menilai kontraktor tersebut tidak bekerja secara profesional. “Dan telah berkinerja buruk sehingga kita putus kontraknya,” ujarnya.
Ferry menjelaskan proses pemutusan kontrak tersebut sudah melewati tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. “Jadi sudah sesuai prosedur semua dan tidak ada kerugian negara,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, terkait pengerjaan jalan yang telah disetop tersebut BPJN IV berharap anggaran dari pusat dapat segera turun agar bisa melanjutkan pekerjaan sehingga bisa digunakan dan dilalui oleh masyarakat.
Discussion about this post