DETAIL.ID, Jambi – Dari 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tangkapan Sub Dit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis lalu 30 Mei 2024. Hanya satu yang kasusnya lanjut proses hukum.
Yakni tersangka WK, sementara untuk tersangka SA yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut kepada WK hanya di rehab.
Polisi beralasan bahwa saat penangkapan tidak ada barang bukti Narkotika yang ditemukan atau dalam penguasaan SA, hanya saja hasil test urinnya positif. SA pun turut diangkut bersama WK ke Polda Jambi dari kampung halamannya di daerah Sungai Badar, Batangasam, Tanjabbar.
“1 ada BB waktu di geledah dirumah, 1 tidak ada jadi 1 ditahan dan 1 di rehab di RS Jiwa sekaligus saksi untuk TSK yang ditahan,” kata Dir Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto, Kamis malam 6 Juni 2024.
Dikonfirmasi soal BB timbangan digital yang diduga sering dipakai SA untuk nimbang barang-barang haramnya. Dir Narkoba bilang gini.
“BB timbangan tidak masuk BB dalam TPÂ Narkoba kecuali kalo sabu dapat,” katanya.
Sementara untuk pelaku penyalahguna inisial WK, Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mengonfirmasi, kasus WK lanjut proses hukum. WK disebut punya barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat mencapai sekitar 3.9 gram.
“Dalam penguasaan dia. Setelah kita timbang BB-nya ada sekitar 3.9 gram kalau ga salah itu. Setelah kita periksa secara intensif dia akui itu milik dia. Informasi awalkan dia yang jual kepada sopir-sopir itu, karna ada BB memenuhi syarat dia kita proses,” ujar Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Seiring berjalannya proses pemeriksan oleh penyidik. Belakangan diketahui bahwa WK dan SK masih punya hubungan keluarga. Informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa sejumlah BB narkotika yang ditemukan bersama WK adalah titipan SA berubah, pun terkait timbangan elektronik yang diduga timbangan Shabu milik SA yang disebut ditemukan oleh tim dalam rumah SA.
“Kita tidak bisa seperti itu. Mungkin aja pada saat diluar ceritanya seperti itu. Tapi saat diperiksa didepan penyidik kan dia memberi keterangan yang berbeda. Apalagi mereka kan ada hubungan keluarga kan. Di hukum kita, apalagi ada hubungan keluarga itukan bisa aja dia mencabut keterangannya,” katanya.
Minimnya alat bukti keterlibatan SA dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu dinilai jadi sebab kasusnya tak naik.
“Kecuali ada hanphone atau alat bukti IT baru kuat. Kalau ga sulit kita. Namanya orang menyerahkan dan menerima itu (narkotika) itu pasti ga ada yang ngelihatkan. Itu sulitnya disitu,” ujarnya.
SA pun disebut kini tengah menjalani rehab narkoba di RSJ Jambi. Menurut penyidik hal ini sesuai dengan UU No 35 tahun 2009, dimana pengedar atau perantara dalam jual beli narkoba diancam sanksi penjara. Sementara untuk pemakai atau korban penyalahguna dikenakan sanksi rehab.
Namun informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber menyebutkan bahwa SA kini sudah berada dikampung halamannya di Tanjabbar. Kok bisa, bukankah dia masih menjalani rehab di RSJ Jambi? Soal ini, penyidik bilang gini.
“Coba tanya di RSJ aja, kan RSJ ada asesmen ada dokternya. apakah dia rawat inap atau rawat jalan. Bisa aja dokter yang menilai dia seperti itu, apa 1 Minggu 2 kali dia harus datangkan,” katanya.
Penyidik Sub Dit 1 Ditresnarkoba itu ngaku tak ingat jelas, kapan SA diserahkan ke RSJ Jambi buat rehab masalah narkobanya. Tapi kalau seingat dia SA masih baru diserahkan. “Kalau ga hari Rabu apa Selasa kemarin itu. Diakan 6 hari maksimal (pemeriksaan) di kita,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post