Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Gangguan SUTET 275 kV Teratasi, Jambi dan Sekitarnya Kembali Terang Benderang

Published

on

Gedung PT PLN (Persero) UP3 Jambi (DETAIL/Jorgi)

DETAIL.ID, Jambi – Sistem kelistrikan di wilayah Jambi telah kembali normal setelah mengalami gangguan pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat yang terjadi pada Selasa kemarin, 4 Juni 2024. Gangguan ini menyebabkan pemadaman listrik meluas di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu.

Manager PLN UP3 Jambi, Ediwan, mengonfirmasi bahwa sistem kelistrikan telah pulih sepenuhnya. “Kami informasikan bahwa sejak pukul 23.50 WIB semalam, sistem kelistrikan telah kembali normal,” ujar Ediwan. Ia menambahkan bahwa pemulihan ini diharapkan dapat membuat sistem kelistrikan semakin andal ke depannya.

Gangguan pada SUTET 275 kV Linggau-Lahat menyebabkan sejumlah besar pelanggan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu mengalami pemadaman listrik. Ediwan menjelaskan bahwa pihaknya bekerja keras untuk memperbaiki masalah ini secepat mungkin demi kenyamanan masyarakat. “Kami berterima kasih atas support, doa, dan kerja sama dari seluruh stakeholder sehingga proses penormalan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Pihak PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pemadaman listrik berlangsung. “Kami segenap Manajemen PT PLN (Persero) UP3 Jambi mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pemadaman terjadi,” ujar Ediwan.

Selain itu, Ediwan menekankan pentingnya dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam menghadapi dan mengatasi gangguan kelistrikan seperti ini. “Semoga dengan kerjasama yang baik, kita bisa memastikan sistem kelistrikan kita semakin andal dan aman ke depannya,” tuturrnya.

Dengan kembalinya sistem kelistrikan yang normal, masyarakat di Jambi dan sekitarnya diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas mereka tanpa gangguan. Ediwan menutup pernyataannya dengan harapan bahwa sistem kelistrikan akan tetap stabil dan andal di masa mendatang. “Terima kasih atas pengertian dan dukungan dari semua pihak,” ucapnya.

Reporter: Jorgi Pasaribu

Advertisement

PERISTIWA

Sekuriti Mal Jamtos Meninggal Usai Terluka dalam Ledakan Gudang Catering

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Satu dari enam korban ledakan di gudang catering Mal Jambi Town Square (Jamtos), Kota Jambi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
‎
‎Korban bernama Peko Pradana (34), sekuriti Mal Jamtos. Peko meninggal dunia di rumah sakit pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Husni Abda membenarkan kabar tersebut.
‎
‎”Iya benar, satu orang meninggal dunia di RS pagi dini hari,” kata Husni, Senin, 5 Oktober 2026.
‎
‎Husni juga membenarkan bahwa Peko merupakan sekuriti Mal Jamtos. Sebelumnya, Peko sempat menjalani perawatan di RS Kambang akibat luka bakar yang dideritanya. Ia kemudian dirujuk ke RS Siloam untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, nyawanya tidak tertolong.
‎
‎Peko mengalami luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan dan kaki akibat ledakan yang terjadi di gudang catering Jamtos.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa lalu 22 September 2026 sekitar pukul 19.18 WIB. Saat kejadian, 6 orang mengalami luka bakar serius.
‎
‎Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra sebelumnya menjelaskan, kejadian bermula saat seorang sekuriti bernama Rio hendak menuju gudang penyimpanan barang.
‎
‎Saat berada di sekitar lokasi, Rio mendengar suara ledakan dan mencium bau gas dari arah gudang catering. Ia kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pihak keamanan mal.
‎
‎Petugas keamanan bersama teknisi kemudian melakukan pengecekan ke dalam gudang.
‎
‎Namun, sekitar 5 menit setelah mereka masuk, terjadi ledakan kedua yang disertai semburan api.
‎
‎Akibat ledakan tersebut, 6 orang mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.
‎
‎Selain Peko, korban lainnya yakni Boby Syefrinando (49), Afizal (38), Deni Erawansa (28), Rikardo Sinaga (25), dan M Andika Akbar (33).
‎
‎Pasca kejadian, polisi mendatangi lokasi, memasang garis polisi dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap penyebab ledakan.
‎
‎Dengan meninggalnya Peko Pradana, insiden ledakan gudang catering Jamtos kini menyebabkan 1 korban meninggal dunia. Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti ledakan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Irjen Krisno H Siregar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dimutasi dalam rangka penyegaran organisasi Polri. Posisinya akan digantikan Irjen Pol Drs Widodo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolda Gorontalo.
‎
‎Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Surat telegram tersebut ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Dr Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H.
‎
‎Dalam telegram itu, Irjen Krisno H Siregar dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri. Sementara Irjen Widodo ditunjuk sebagai Kapolda Jambi.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya pergantian tersebut. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus pembinaan karier di lingkungan Polri.
‎
‎”Mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus proses pembinaan karier personel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Erlan.
‎
‎Erlan pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi Irjen Krisno selama memimpin Polda Jambi.
‎
‎”Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama memimpin Polda Jambi,” katanya.
‎
‎Polda Jambi, lanjut Erlan, siap mendukung pelaksanaan tugas Irjen Widodo sebagai Kapolda Jambi yang baru.
‎
‎”Polda Jambi siap mendukung pelaksanaan tugas dan kepemimpinan Irjen Pol Drs Widodo, S.H., M.H. sebagai Kapolda Jambi,” katanya.
‎
‎Ia menegaskan, pergantian pimpinan tidak akan mengubah komitmen jajaran Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
‎
‎”Pergantian pimpinan tidak mengubah komitmen Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

‎KSBSI Jambi Dorong Revisi Aturan Pengupahan, Pesangon, Outsourcing Hingga Jaminan Hari Tua

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wiltop Hotel, Jambi, pada 29–30 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, KSBSI mengevaluasi program kerja setahun terakhir sekaligus merumuskan sejumlah agenda perjuangan buruh untuk tahun mendatang.
‎
‎Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan salah satu pembahasan utama dalam Rakerwil tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
‎
‎Roida menyebut KSBSI Jambi telah menyampaikan sejumlah aspirasi lewat Dewan Eksekutif Nasional (DEN KSBSI). Dimana draf usulan dari pucuk organisasi tersebut juga telah disampaikan pada Komisi IX DPR RI.
‎
‎”Kita percayakan rancangan undang-undang ini ke pusat, sesuai dengan apa yang kita usulkan. Kita dari Jambi juga sudah ada usulan ke Komisi IX terkait itu,” ujar Roida.
‎
‎Ia menjelaskan, terdapat sejumlah isu lainnya soal ketenagakerjaan yang menjadi perhatian KSBSI, di antaranya sistem pengupahan, pesangon, outsourcing, dan pekerja kontrak.
‎
‎Terkait pengupahan, KSBSI berharap penetapan upah minimum kembali mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sesuai formula yang diusulkan organisasi buruh tersebut.
‎
‎Sementara mengenai pesangon, KSBSI menginginkan ketentuan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dikembalikan seperti pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
‎
‎”Untuk pesangon, harapan kita dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.
‎
‎Selain itu, KSBSI juga meminta pengaturan outsourcing diperjelas, terutama mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan pekerjaan yang harus tetap dikerjakan oleh pekerja perusahaan.
‎
‎Menurut Roida, outsourcing tidak perlu dihapuskan sepenuhnya karena terdapat pekerjaan tertentu yang memang tidak menunjang langsung proses produksi. Namun, pelaksanaannya harus memiliki batasan yang tegas.
‎
‎Hal serupa juga disampaikan terkait sistem kerja kontrak. KSBSI meminta agar pekerja kontrak hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara, bukan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus.
‎
‎Dalam Rakerwil tersebut, KSBSI Jambi turut mendorong penguatan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan melalui pembentukan atau pelibatan desk ketenagakerjaan di lingkup Polri.
‎
‎Roida menilai pengawasan ketenagakerjaan selama ini masih menghadapi kendala karena keterbatasan kemampuan pengawas Dinas Ketenagakerjaan dalam menjangkau seluruh perusahaan.
‎
‎”Kita melihat pengawasan selama ini dilakukan oleh dinas tenaga kerja, tetapi menurut kami belum berjalan efektif karena keterbatasan dalam mengawasi semua perusahaan,” ujarnya.
‎
‎Isu lainnya yang turut diperjuangkan adalah pemotongan pajak atas pencairan dana jaminan hari tua dan uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. KSBSI menilai pemotongan tersebut perlu dievaluasi karena pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan dari penghasilan mereka selama masa kerja.
‎
‎Roida berharap pemerintah mengkaji kembali ketentuan perpajakan tersebut agar pencairan manfaat jaminan hari tua dan pensiun tidak semakin mengurangi hak pekerja.
‎
‎Rakerwil KSBSI Provinsi Jambi ini turut dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Jenderal KSBSI sekaligus Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jambi, serta unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs