Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kedua Belah Pihak Berdamai, Sengketa Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Selesai

Published

on

Pemasangan spanduk oleh kedua belah pihak. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kemelut sengketa lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi kini telah tuntas. Kedua belah pihak yang bersengketa kini telah bersepakat untuk berdamai.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama pihak kepolisian dan juga TNI akhirnya memasang sepanduk pembekuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) seluas 501 hektare di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 25 Juni 2024.

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga menuntaskan sengketa antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur dengan memasang tanda tapal batas antara areal kerja IUP-HKM Koperasi BAM dan areal kerja IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

Penegasan tapal batas lahan dihadiri langsung oleh Ketua Koperasi BAM, Syarfani dan perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat dan berlangsung dengan tertib.

Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari sosialisasi pembekuan IUP-HKM Koperasi BAM sekaligus sosialisasi legalitas Kelompok Tani Karya Makmur yang dilakukan pihaknya di kantor Camat Sungai Gelam pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

“Kita hari ini bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Muarojambi, Polsek Sungai Gelam, Danramil Pijoan, perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM, melakukan pemasangan terhadap media spanduk dan papan baliho terkait dengan Pembekuan Koperasi Bersatu Arah Maju seluas kurang lebih 501 hektare, dan juga penegasan batas antara Kelompok Tani Karya Makmur dengan Koperasi Bersatu Arah Maju,” kata Bambang Yulisman kepada wartawan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Bambang juga menyampaikan, bahwa warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki areal lahan Koperasi BAM maupun lahan Kelompok Tani Karya Makmur.

“Untuk keberadaan Warga SAD disini, kita akan melakukan pendekatan persuasif. Nanti kita akan coba diskusikan dengan mereka, karena memang kalau dari dasar hukum mereka tidak disini tempatnya. Memang dibekukan, tapi masih menjadi hak dari Koperasi BAM, terus disini juga menjadi hak kelola dari Kelompok Tani Karya Makmur,” ujar Bambang.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Ren Polres Muarojambi, Kompol Feri Siswara. Dia menuturkan, pihaknya terus berupaya agar situasi di area lahan Koperasi BAM maupun Kelompok Tani Karya Makmur tetap kondusif.

“Pemasangan tanda ini sebagai bentuk upaya nyata dari Dinas Kehutanan mewakili Kementrian Kehutanan. Kita petugas keamanan dari Polres Muaro Jambi, Kodim dan Koramil sudah mengupayakan terjadinya situasi yang kondusif,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan Warga SAD di lahan Koperasi BAM, Feri Siswara akan melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan langkah-langkah kekerabatan melalui lembaga adat Warga SAD.

Ketua Koperasi BAM, Syarfani menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah yang telah menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihaknya dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

Dia pun mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku dengan menyelesaikan sanki administrasi yang telah dijatuhkan pemerintah terhadap Koperasi BAM.

“Langkah ke depan kita ya akan mengurus apa yang harus dilakukan Koperasi. Seperti masalah pembekuan, itukan harus kita selesaikan administrasi nya. Jadi apa yang harus kita lakukan ya kita lakukan, supaya ini clear,” katanya.

Sementara Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kehutanan, pihak Kepolisian, TNI dan Ketua Koperasi BAM atas terselesaikannya sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

Dia juga menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum jika nantinya masih ada pihak-pihak lain yang mengganggu aktivitas pengelolaan lahan di areal Kerja IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

“Kami akan tindaklanjuti, kami laporkan nanti siapa-siapa saja yang menduduki disini (Lahan Kelompok Tani Karya Makmur,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Koperasi BAM berhak atas pengelolaan lahan seluas 501 hektare, sementara Kelompok Tani Karya Makmur berhak atas pengelolaan lahan seluas 210 hektare.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Polresta Jambi Gerebek Basecamp Diduga Narkoba di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat kemarin 9 Oktober 2026.
‎
‎Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt tersebut, polisi mengamankan 6 orang dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
‎
‎AKP Tito mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
‎
‎Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
‎
‎”Setibanya di lokasi, kami mengamankan enam orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” kata Tito.
‎
‎Petugas kemudian menyisir area di sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga sabu. Menurut Tito, E mengakui barang tersebut merupakan miliknya setelah diminta mengambil dan memperlihatkannya kepada petugas.
‎
‎Keenam orang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
‎
‎Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak yang dilaksanakan mulai 9 Oktober 2026.
‎
‎Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam sepekan.
‎
‎Ananto menegaskan, Polresta Jambi akan melanjutkan operasi serupa di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
‎
‎Polisi menyatakan penggerebekan di Pulau Pandan berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 6 orang yang diamankan masih dilakukan untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

LP2LH Soroti Penanganan Kabut Asap di Tebo, Kritik Gubernur Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — DPP Lembaga Pemantau dan Pengawasan Lingkungan Hidup (LP2LH) mengkritik penanganan kabut asap di Kabupaten Tebo, Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Kritik tersebut disampaikan Ketua DPP LP2LH Hary Irawan melalui video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik yang beredar di media sosial, Kamis 8 Oktober 2026.
‎
‎Hary secara terbuka mengkritik Gubernur Jambi Al Haris yang dinilainya lamban dalam menangani persoalan kabut asap di sejumlah wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tebo.
‎
‎Menurut Hary, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Asap pekat masih menyelimuti sejumlah wilayah Tebo dan mengganggu aktivitas masyarakat.
‎
‎”Gubernur Jambi harus serius, jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban kabut asap hingga sampai kehilangan nyawa,” kata Hary.
‎
‎Hary juga mempertanyakan kondisi ketika informasi mengenai hotspot di Kabupaten Tebo disebut nihil, sementara kabut asap masih terlihat pekat.
‎
‎”Kalau titik panas tidak terdeteksi, lalu dari mana sumber asap yang begitu pekat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat?” ujarnya.
‎
‎Selain persoalan sumber asap, Hary menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo per 7 Oktober 2026, sekitar 23 ribu jiwa di 12 kecamatan disebut telah terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
‎
‎Menurutnya, angka tersebut menunjukkan persoalan kabut asap tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
‎
‎Hary meminta Pemprov Jambi mengambil langkah lebih serius apabila kapasitas penanganan di tingkat daerah dinilai tidak mencukupi.
‎
‎”Kalau memang tidak mampu, jangan sungkan dan jangan malu mengatakan kepada Presiden, naikkan saja level status kebencanaannya. Naikkan ke level bencana nasional bila memang diperlukan agar bantuan segera masuk ke Jambi,” katanya.
‎
‎Hary juga mengkritik aktivitas pemantauan kabut asap yang dilakukan Gubernur Jambi menggunakan helikopter. Ia menilai pemantauan dari udara tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
‎
‎”Kalau cuma jalan-jalan naik helikopter seperti itu, anak kecil juga bisa,” ujarnya.
‎
‎Menurut Hary, masyarakat membutuhkan penanganan langsung terhadap sumber asap, perlindungan kesehatan, serta langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
‎
‎”Yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi nyata, penanganan sumber asap, perlindungan kesehatan masyarakat, serta langkah tegas untuk memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Aksi Unjuk Rasa Memanas, Pagar Kantor Gubernur Dirusak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Jambi Marah di depan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 8 September 2026 memanas. Massa mencoba menerobos masuk ke area kantor pemerintahan hingga menyebabkan bagian pagar mengalami kerusakan.
‎
‎Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah konkret menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Pantauan di lokasi hingga berita ini terbit, ratusan massa masih bertahan di depan gerbang Kantor Gubernur Jambi. Aparat kepolisian pun masih berjaga mengamankan lokasi dan mencegah massa masuk ke dalam area kantor.
‎
‎Hingga kini, belum terlihat anggota DPRD, pejabat Pemprov Jambi maupun staf gubernur menemui massa aksi. Sekda Provinsi Jambi sempat hendak menemui massa, namun massa aksi meminta agar yang bisa mengambil keputusan yang turun menemui massa.
‎
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Pemprov Jambi membuka dan mengaudit secara transparan penggunaan anggaran Rp30 miliar yang disebut diberikan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla.
‎
‎Massa juga mendesak pemerintah mempercepat penanganan dan pemulihan dampak karhutla, termasuk penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, membangun sistem data satu pintu serta mempercepat pembasahan lahan gambut.
‎
‎Selain itu, pemerintah diminta menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai maupun melakukan pembakaran lahan.
‎
‎Massa juga mendesak pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan yang terbukti melanggar serta meminta pemerintah membuka data mengenai areal terbakar yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
‎
‎Tidak hanya penindakan, Aliansi Rakyat Jambi Marah meminta Pemprov Jambi melakukan langkah pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.
‎
‎Mereka memberikan waktu 5 x 24 jam kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan Jambi dari kabut asap.
‎
‎Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa meminta Gubernur Jambi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kondisi karhutla dan kabut asap di daerah tersebut.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jambi. Situasi di lokasi berada dalam pengamanan aparat kepolisian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs