DAERAH
Masalah Pengalihan Aset Pemda Batanghari Jadi Aset Pribadi, Bakal Didemo di Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan aset Pemda Batanghari yang diduga dialihkan jadi aset pribadi mendapat sorotan tajam dari Perkumpulan Elang Nusantara. Mereka menilai keterlibatan salah satu oknum mantan Sekda Batanghari inisial HS dan diamnya sejumlah pihak terkait atas pengalihan aset tersebut adalah persoalan serius.
Risma Pasaribu dari Perkumpulan Elang Nusantara pun miris dengan dugaan pengalihan aset Pemda yang diduga dilakukan oleh HS, namun tak jelas tindak lanjutnya dari aparat penegak hukum hingga kini.
Padahal temuan pemeriksaan BPK sudah jelas, bahwa terdapat aset tetap berupa tanah dan bangunan milik Pemda Batanghari berdasarkan Kepbup Nomor 799 tahun 2012 yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
“Dari sejumlah data yang kita peroleh ditambah dengan temuan atas arsip surat Pemkab, bahwa patut diduga saudara MS telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kepbup Nomor 799 tahun 2012 sudah jelas, bahwa aset tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prof Sri Sudewi itu aset Pemkab,” kata Risma.
Selain itu juga ditemukan data pendukung berupa surat permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah dan bangunan aset punya Pemkab Batanghari pada 2 Oktober 2012 yang ditujukan oleh HS kepada Bupati Batanghari kala itu.
Yang mana atas objek tersebut malah terbit SHM pada 2019 yang ditandatangani dan terstempel oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atas nama anak dari HS sendiri yakni MFA tanpa disertai asal hak yang jelas.
“Berangkat dari berbagai temuan, kami menduga, bahwa aset dan bangunan yang dipinjam HS dari Pemkab Batanghari pada Oktober 2012 telah dialihkan sedemikian rupa pada rentang waktu 2016 dan dihibahkan kepada anaknya (MFA) hingga jadi aset pribadi pada 2019,” ujarnya.
Koorlap Perkumpulan Elang Nusantara itupun meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini. Dia khawatir, apabila aset Pemda saja bisa ditukangi atau diambil alih jadi aset pribadi oleh pejabat atau mantan pejabat tanpa disertai dasar hukum yang jelas, bagaimana lagi dengan aset masyarakat kecil.
Menurutnya semua kalangan sama kedudukannya dihadapan hukum, oleh karena itu sudah semestinya aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum terhadap tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HS.
Dan MFA selaku Kepala Daerah saat ini, juga dinilai harus bertanggungjawab dan melakukan pengembalian aset Pemda sebagaimana salah satu aset temuan BPK RI pada LHP atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2020 yang sudah jadi aset pribadinya.
“Ini sudah berlangsung lama tapi sampai sekarang kita tidak ada melihat kejelasan tindak lanjutnya. Kami menduga bahwa kasus ini sebenarnya sudah sama saja dengan kasus korupsi. Modusnya pengalihan aset Pemda jadi aset pribadi dengan modal relasi kuasa. Dalam waktu dekat kami akan gelar aksi di Kejati Jambi terkait masalah ini,” katanya.
Kata dia, kami menuntut dan mendesak Kejati Jambi agar mengusut tuntas dugaan korupsi bermodus pengalihan aset Pemda Batanghari;
- Panggil dan periksa oknum mantan Sekda Kabupaten Batanghari HS atas dugaan kongkalingkong pengalihan aset Pemda Batanghari.
- Panggil dan periksa Bupati Batanghari MFA yang patut diduga mendiamkan dan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
- Panggil dan periksa Sekda Batanghari, Kepala Bakeuda Batanghari serta sejumlah pejabat terkait lainnya yang patut diduga terlibat dalam masalah ini.
- Pulihkan aset Pemda Batanghari yang diduga telah dirampok lewat intervensi relasi kuasa.
“Apabila aset Pemda dapat dipermainkan atau diambil alih oleh orang dalam atau mantan orang dalam, namun APH hanya terdiam. Kami menilai bahwa kondisi kebangsaan kita memang sudah kelewat darurat.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)



