DAERAH
Nah! 28 Perusahaan di Jambi Dapat “Cap” Proper Merah dari KLHK, Terbanyak di Muarojambi
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 28 perusahaan di Provinsi Jambi dapat cap peringkat merah atas penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 546 tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 13 Mei 2024.
Sebanyak 16 perusahaan di wilayah Provinsi Jambi dicap mendapat cap peringkat merah kategori peserta Proper (Public Disclosure Program for Environmental Compliance) tahun pertama. Adapun sektor perkebunan sawit tampil mendominasi.
Kemudian juga terdapat 12 perusahaan untuk kategori Proper lebih dari 1 tahun, pada Proper merah kategori ini cakupan unit usahanya tampak bervariasi mulai sub sektor usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit, pertambangan, pertambangan dan penggalian, hingga karet.
Selain 28 perusahaan yang dapat Proper merah itu, Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 juga mencantumkan sejumlah perusahaan dengan status peringkat ditangguhkan.
Tak ketinggalan, di Provinsi Jambi 2 perusahaan perkebunan sawit masuk kedalam daftar itu yakni PT Kaswari Unggul – Estate yang terletak di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan PT Eraksakti Wiraforestama – PKS 1 di Kabupaten Muarojambi.
Dari 28 perusahaan yang dapat cap Proper merah itu, secara umum perusahaan di Kabupaten Muarojambi jadi yang terbanyak masuk ke dalam daftar Proper Merah KLHK.
Kalau dihitung berdasarkan Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 itu, total ada 17 perusahaan yang masuk catatan KLHK sebagai perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang tak beres.
Sementara itu Kadis LH Muarojambi, Evi Sahrul ketika dikonfirmasi mengaku belum baca sepenuhnya Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 itu. Namun dia menjelaskan bahwa Proper merupakan penilaian atas izin yang diterbitkan oleh Kabupaten atau Provinsi yang bersifat pembinaan dari KLHK. Untuk tindak lanjutnya pun berada pada ranah KLHK.
“Kalau kewenangan pull-nya di mereka (KLHK) tindak lanjutnya pun di mereka juga,” kata Evi Sahrul.
Lalu bagaimana monitoring dari DLH Muarojambi terhadap perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayahnya atas pengelolaan lingkungan hidup? Soal ini Kadis LH Muarojambi itu mengaku dirinya belum sepenuhnya mengecek data 17 perusahaan yang tercatat dalam Kepmen KLHK tersebut.
“Saya belum cek data yang 17 perusahaan itu nanti saya konfir dengan data pengawasan rutin yang kami lakukan,” katanya.
Menurutnya konsep pengawasan yang melekat pada OPD yang dia pimpin berbeda dengan Proper KLHK, dimana Proper KLHK dinilai bersifat pembinaan, dari pembinaan tersebut kemudian terdapat hal-hal yang harus diperbaiki oleh perusahaan. Sementara pengawasan yang dari DLH Kabupaten mengarah pada penegakan hukum lingkungan.
Namun perusahaan juga dapat ditarik ke persoalan hukum tatkala memperoleh Proper merah melebihi ketentuan. Ujung-ujungnya juga selalu ada sanksi hukum atas ketidakpatutan atas setiap komponen dalam kebijakan pemerintah.
“Biasanya 2 atau 3 kali kalau sudah warna merah mereka limpahkan ke penegak hukum lingkungan. Dari penegak hukum biasanya bersurat ke kami mempertanyakan apakah kabupaten sudah melakukan pengawasan terkait Proper ini atau belum? Tindak lanjutnya apa?” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kantah Merangin Ikuti Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 24 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengikuti pelaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Peringatan ini menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin berkualitas. Pelaksanaan upacara juga menjadi ruang untuk memperkuat semangat kebersamaan serta menyelaraskan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
Keterlibatan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mencerminkan pentingnya sinergi dan kesatuan langkah dalam mendukung agenda pertanahan dan tata ruang. Dengan koordinasi yang kuat, pelaksanaan program strategis nasional dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas, kepastian, maupun akuntabilitas.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pertanahan dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan data, tetapi memiliki keterkaitan langsung dengan kepastian hukum, pemanfaatan ruang, serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan perlu terus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas setiap jajaran. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kantah Merangin Gelar Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin gelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin pada Senin,, 22 September 2026.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Selanjutnya, rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, S.T., M.E.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Merangin, instansi vertikal, perangkat daerah terkait, serta para pejabat yang mewakili berbagai lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin.
Pertemuan ini menjadi ruang awal untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun langkah kerja bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026. Reforma Agraria pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai tanah dan sertipikat, tetapi merupakan agenda yang memiliki dimensi lebih luas, yaitu bagaimana penataan aset dapat berjalan beriringan dengan penataan akses sehingga tanah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mengatur bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui strategi antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat.
Tantangan utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria adalah memastikan bahwa koordinasi yang telah dibangun dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari rapat koordinasi ini dapat diarahkan pada beberapa langkah penting, yaitu sinkronisasi dan pemutakhiran data antarinstansi, verifikasi subjek dan objek Reforma Agraria, pemetaan sosial masyarakat, penguatan program pemberdayaan ekonomi, serta identifikasi dan penanganan permasalahan atau Konflik Agraria sesuai kewenangan masing-masing pihak. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sambut Peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Senin, 22 September 2026, ertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, menyambut kedatangan peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan penugasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin.
Kegiatan penyambutan tersebut menjadi langkah awal bagi para peserta untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan sekaligus memperoleh pengalaman praktis mengenai dunia kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional.
“Selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin,” ucapnya.
Kehadiran peserta MagangHub diharapkan dapat turut mendukung dan mengoptimalkan pelayanan, khususnya pada Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, sejalan dengan berbagai perkembangan dan transformasi pelayanan yang terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, kehadiran peserta MagangHub juga menjadi bagian dari semangat untuk membangun lingkungan kerja yang terbuka terhadap proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi generasi muda.
Sementara bagi para peserta, masa pemagangan merupakan kesempatan untuk tidak hanya belajar tentang pekerjaan, tetapi juga memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, integritas, komunikasi, kerja sama, serta orientasi pelayanan dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan. (*)



