DETAIL.ID, Jambi – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mewanti-wanti agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA dan SMK di Provinsi Jambi tahun 2024 dilaksanakan secara jujur dan transparan.
Kaperwil Ombudsman Jambi tersebut berkaca pada kasus PPDB tahun ajaran 2021/2022 lalu di SMA 8 Kota Jambi yang berujung ditangan aparat penegak hukum.
Untuk PPDB tahun ini, Saiful Roswandi tegas meminta agar panitia atau pihak sekolah melakukan melakukan proses secara fair dan jujur.
“Dilakukan secara fair, transparan, adil dan jujur! Tidak boleh ada lagi titipan, lakukan semua secara terbuka fair, secara adil, terbuka, jujur,” kata Saiful Roswandi pada Kamis, 6 Juni 2024.
Jangan sampai, lanjutnya, ada kejadian-kejadian seperti di SMA 8 kemarin. Kata Saiful juga, Kepala Sekolah seluruhnya harus mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku terhadap PPDB.
“Ga boleh ada uang kursi, beli bangku, beli meja, beli ruangan! Itu tanggung jawab negara,” ujarnya.
Selain mewarning Kepala Sekolah, Kaperwil Ombudsman tersebut juga menekankan kepada para orang tua atau wali murid juga agar fair dan jujur.
“Kadang ini problem dari bawah, ini wali murid atau orang tua harus juga jujur,” katanya.
Dia pun mengajak kepada masyarakat agar melapor ke Ombudsman jika ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran atau maladministrasi dalam proses PPDB.
“Ada titipan pejabat, ada titipan orang, ada titipan duit. Lapor ke Ombudsman!” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post