DETAIL.ID, Muarojambi – Warga Arang Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi geger setelah terungkapnya penipuan yang dilakukan oleh Imam Khairul, bendahara sebuah kelompok tani di desa tersebut. Imam Khairul diduga menipu belasan warga dengan modus pembiayaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Saya dipinjam uang Rp 150 juta oleh Imam Khairul dengan janji akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu,” kata HG, salah satu korban. HG menjelaskan bahwa uang tersebut dikatakan akan digunakan untuk pembelian bibit sawit dan pelansiran bibit PSR.
Kejadian ini bermula pada Februari 2024, namun kecurigaan muncul saat Imam Khairul sulit dihubungi hingga akhirnya HG melapor ke polisi pada Mei 2024.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari HG, yang didasarkan pada Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. HG mengatakan, “Setelah Imam Khairul menyerahkan diri, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.” Saat ini, Imam masih diproses hukum di Polresta Jambi.
Penipuan serupa juga dialami oleh FR (54 tahun). Dengan dalih pembiayaan alat berat PSR, Imam Khairul berhasil mengelabui FR dan menggasak uang sebesar Rp 200 juta. Akibatnya sekarang FR harus menanggung angsuran di bank.
Tidak hanya itu, JF (60 tahun) juga tertipu dengan diminta uang sebesar Rp 8 juta per hektare untuk lahan seluas 8 hektare. Imam Khairul beralasan uang tersebut untuk pembersihan ladang yang masuk dalam program PSR. SM (50 tahun) pun menjadi korban dengan diminta membayar uang pendaftaran PSR sebesar Rp 8 juta per hektare untuk lahan seluas lebih dari 4 hektare.
Berdasarkan Permentan Nomor 03 tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, program PSR ini seharusnya tidak memungut biaya dari petani. Semua biaya dari penebangan hingga penanaman ditanggung oleh BPDPKS sebesar Rp 30 juta dengan luas maksimal 4 hektare. Fakta ini semakin menguatkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Imam Khairul.
Reporter: Jorgi Pasaribu
Discussion about this post