Connect with us
Advertisement

DAERAH

Regal Springs Indonesia dan Faperta USU Saling Tandatangani MoA

Published

on

Pihak Regal Springs Indonesia dan Faperta USU menandatangani Nota Kesepakatan di antara kedua pihak. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Pihak Regal Springs Indonesia (PT Aqua Farm Nusantara) dan Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Sumatera Utara (USU) telah saling menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA).

Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan pada Kamis, 6 Juni 2024 disebutkan bahwa MoA itu dilakukan di Medan, Selasa 4 Juni 2024.

Adapun penandatangan tersebut diwakili oleh President Director Regal Springs Indonesia Rudolf Hoeffelman dengan Wakil Dekan 3 Bidang Kerjasama, Penelitian, dan Pengabdian Fakultas Pertanian USU Prof. Dr. Ir. Elisa Julianti, M.Si.

Ditegaskan bahwa MoA itu berfokus pada pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penandatanganan MoA ini sekaligus mempertegas komitmen Regal Springs Indonesia terhadap pengembangan dan budidaya perikanan yang berkelanjutan.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan membuka akses kerjasama dan kolaborasi dengan universitas-universitas di Indonesia.

Hoeffelman pada sambutannya mengatakan bahwa kerjasama sinergis ini sejalan dengan misi Regal Springs Indonesia untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam peningkatan industri perikanan yang berkelanjutan.

“Nota Kesepakatan ini menjadi landasan strategis bagi kedua belah pihak. Dengan dukungan dari Fakultas Pertanian USU, kami yakin dapat mencapai tujuan bersama dalam memajukan sektor perikanan dan akuakultur,” ujar Hoeffelman

Sementara. Itu Elisa Julianti mengatakan, kerjasama ini adalah langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara akademis dan industri.

“Kami berharap, kerjasama ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Elisa.

Sebagai tambahan informasi, Nota Kesepakatan ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan karyawan.

Hal itu akan dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti program knowledge-sharing, penelitian dosen dan mahasiswa, pemagangan, kuliah umum, serta pendampingan.

Kemudian, pengembangan perikanan dan akuakultur terpadu berkelanjutan, melalui penelitian bersama dalam bidang budidaya perikanan.

Selanjutnya, hasil budidaya, pengelolaan limbah dan penyakit perikanan, serta isu-isu lingkungan seperti kualitas air danau dan emisi lingkungan.

Di samping itu, pengembangan sistem dan teknologi, yang berfokus pada penelitian dan pengembangan teknologi terbarukan dan ramah lingkungan, manajemen, dan usaha yang mendukung keberlanjutan usaha PT. Aqua Farm Nusantara.

Serta pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang dapat memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif

DETAIL.ID

Published

on

Konferensi pers BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Jakarta – Tidak sedikit peserta JKN yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran.

Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJS Kesehatan meluncurkan Program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) sebagai inovasi untuk membantu peserta menyiapkan dana iuran secara bertahap melalui mekanisme menabung.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan bahwa NADI JKN merupakan salah satu strategi retensi dan reaktivasi peserta untuk menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan keaktifan peserta Program JKN.

“Hingga 30 Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,60% dari total penduduk Indonesia. Namun demikian, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 80,25% yang menunjukkan masih terdapat peserta yang belum aktif karena berbagai faktor, termasuk keterlambatan atau ketidakmampuan membayar iuran secara tepat waktu,” ujar Pujo dalam Launching Program NADI JKN di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pujo menambahkan, Program NADI JKN adalah sarana bagi peserta untuk mempersiapkan pembayaran iuran secara lebih ringan dan terencana.

Harapannya, semakin banyak peserta yang dapat menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.

Melalui Program NADI JKN, peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap sesuai kemampuan melalui mitra yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Program ini dikembangkan dalam dua skema layanan, yaitu digital-kolektif dan konvensional-perorangan, sehingga dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat dengan karakteristik yang berbeda.

Pada skema digital-kolektif, peserta mendaftar melalui platform mitra seperti aplikasi digital dan ekosistem komunitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta kemudian menabung secara berkala, misalnya harian atau mingguan, melalui fitur yang disediakan mitra.

Ketika dana yang terkumpul telah mencukupi, mitra akan membayarkan iuran JKN peserta melalui virtual account yang terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan.

Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk dengan target peserta yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Selanjutnya pada skema konvensional-perorangan, peserta dapat menabung melalui koperasi, BUMDes, atau lembaga masyarakat yang menjadi mitra Program NADI JKN.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayarkan iuran JKN peserta pada saat jatuh tempo.

Saat ini, BPJS Kesehatan melakukan ujicoba di lima Kantor Cabang, yakni KC Jakarta Selatan, KC Pangkalpinang, KC Boyolali, KC Banyuwangi, dan KC Parepare, untuk bekerja sama dengan mitra seperti koperasi, BUMDes, atau lembaga masyarakat.

“Ke depan, kami berharap Program NADI JKN dapat diperluas untuk menjangkau lebih banyak segmen peserta. Termasuk perluasan kerja sama dengan berbagai penyedia aplikasi digital yang telah akrab digunakan masyarakat. Kami juga berharap implementasi NADI JKN dapat berjalan sesuai roadmap yang telah disusun, sehingga cakupan wilayah dan manfaat program ini dapat terus berkembang dari tahun ke tahun,” kata Pujo.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan dukungannya terhadap Program NADI JKN.

Menurutnya, program ini dapat mendukung target pemerintah dalam memajukan desa maupun daerah-daerah tertinggal di Indonesia melalui perlindungan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Inovasi ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya masyarakat di wilayah pedesaan. Saya berharap baik BUMDes, koperasi desa maupun lembaga masyarakat lain di desa dapat menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program NADI JKN,” ujar Wamendes.

Saat ini, sejumlah kolaborasi telah terjalin antara lain melalui mitra di daerah, di antaranya BUMDes Mandiri Utama Kemuja di Pangkal Pinang, BUMDes Tirta Mandiri dan BUMDes Tumang di Boyolali, PT Pos Indonesia di Banyuwangi, serta Koperasi Desa Merah Putih Mattiro Ade di Parepare.

Dukungan juga datang dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang mengajak generasi muda, pekerja informal, dan pelaku UMKM untuk mulai menyisihkan sebagian pendapatannya demi perlindungan kesehatan keluarga.

“Kehadiran program NADI JKN ini merupakan bentuk keseriusan BPJS Kesehatan dalam menghadirkan berbagai terobosan pengelolaan Program JKN yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat mempertahankan kepesertaan JKN secara aktif tanpa terbebani pembayaran sekaligus,” ujar Raffi Ahmad yang juga merupakan Duta Kehormatan BPJS Kesehatan.

Sebagai mitra awal implementasi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mendukung pengembangan skema NADI JKN melalui ekosistem digital yang dimiliki perusahaan.

Ini merupakan pemanfaatan skema daily deduct engine yang terus dikembangkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, sehingga menjadi pilihan bagi pengguna aplikasi.

“Mobilitas para mitra sangat tinggi karena mereka bekerja bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga. Saat ini, kami laporkan sebanyak 3.147 mitra Gojek di luar desil 1-5 telah bergabung dengan BPJS Kesehatan, sehingga mereka dan seluruh anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari risiko biaya kesehatan yang tidak terduga,” ujar Dyan Shinto Eko Nugroho, Chief of Public Affair PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Continue Reading

DAERAH

Akademisi UIN KHAS Sebut Home Care Jember Jawaban bagi Warga Rentan

DETAIL.ID

Published

on

Achmad Hasan Basri, Akademisi atau Kaprodi HTN Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Kaprodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri, menilai Program Home Care Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merupakan inovasi pelayanan publik yang layak diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan agar kualitas layanan terus dijaga sehingga manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurut Hasan Basri, keberadaan layanan kesehatan yang mendatangi langsung rumah warga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini terkendala mengakses fasilitas kesehatan, terutama kalangan kurang mampu, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun pasien dengan keterbatasan mobilitas.

“Pada prinsipnya saya mendukung Program Home Care Pemkab Jember apabila orientasinya benar-benar ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan mereka yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya diukur dari banyaknya warga yang dilayani, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien.

Hasan Basri berpandangan, pelayanan kesehatan berbasis kunjungan rumah harus dilakukan secara profesional dengan melibatkan tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Selain itu, koordinasi dengan fasilitas kesehatan juga harus berjalan baik agar pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan dapat segera dirujuk.

“Apabila yang dimaksud adalah adanya pendampingan tenaga medis yang secara rutin memberikan pelayanan kepada pasien di rumah, maka hal tersebut merupakan langkah yang sangat baik. Namun, kualitas pelayanan, kompetensi tenaga kesehatan, serta sistem rujukan tetap harus menjadi perhatian agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar medis,” katanya.

Ia menambahkan, pemerataan akses kesehatan merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan keadilan sosial.

Karena itu, Program Home Care dinilai memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses terbatas maupun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam pandangan Hasan Basri, kebijakan tersebut juga sejalan dengan prinsip pemerintahan dalam Islam yang mengedepankan kemaslahatan rakyat.

Ia mengutip kaidah fikih, Tasarruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah (تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ), yang berarti kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan mereka.

“Program ini dapat menjadi implementasi nilai keadilan sosial apabila benar-benar menghadirkan akses layanan kesehatan yang lebih merata, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan ekonomi maupun geografis,” katanya.

Hasan Basri berharap Program Home Care tidak berhenti sebagai inovasi sesaat, tetapi terus disempurnakan melalui evaluasi berkala.

Menurutnya, masukan dari masyarakat dan tenaga kesehatan perlu menjadi bahan perbaikan agar kualitas pelayanan semakin meningkat.

“Harapan saya kepada pemerintah, dapat melakukan evaluasi terkait program ini. Jadi apa yang kurang, apa yang perlu diperbaiki atau ditambah, sehingga manfaat Program Home Care bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat, 31 Juli 2026.

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” ucap Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs