Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.

Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.

Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.

Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.

“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.

Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.

Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.

“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.

Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.

Jangka Pendek

Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.

Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.

Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.

“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.

Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)

Advertisement Advertisement

DAERAH

Yayasan Dituding ‘Mark Up’, Begini Lho Kejadian Sebenarnya Soal Setop Operasi Sejumlah Dapur SPPG di Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Pihak Yayasan Nuansa Mitra Sejati tak terima dengan pemberitaan ‘dugaan mark up’ harga bahan baku untuk sejumlah dapur SPPG di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur. Terhadap pemberitaan yang beredar, Ketua Yayasan, Novilya Dewi meluruskan peristiwa sebenarnya.

‎Awalnya, pihak SPPG Kota Baru, Blok C, Geragai, dan SPPG Dendang disebut mengajukan Purchase Order (pemesanan) bahan baku terhadap koperasi di bawah naungan Yayasan Mitra Nuansa Sejati, tepatnya pada Kamis 29 Januari lalu, untuk kebutuhan operasional dapur SPPG selama seminggu ke depan.

‎”Kalau harga enggak cocok, mereka (harusnya) enggak PO ya (pesan) ya. Nah, tapi ini mereka PO. Ya udah kita antarlah untuk Senin, Selasa sampai Sabtu. Sampailah pada hari Sabtu kita nanya, kenapa kok supliyer ini enggak dibayar-bayar? Pengajuan kita kok enggak di-approve?” ujar Dewi pada Rabu, 11 Februari 2026.

‎Di sini Kepala SPPG disebut berdalih bahwa harga yang ditagihkan melebihi HET Muara Sabak. Pembayaran pun tak kunjung dilakukan oleh dapur-dapur SPPG. Padahal posisinya, bahan baku sudah habis pakai. Hitung-hitungannya mencapai ratusan juta rupiah

‎”Saya tanya kenapa dari awal tidak komunikasi? Kalau harganya tidak masuk, kami kan tidak akan mintakan barangnya ke supliyer atau kami cari supliyer lain. Jawaban mereka, pokoknya kami enggak mau bayar kalau tidak sesuai dengan HET dan akan menghentikan operasional SPPG, Sementara barangnya udah habis,” katanya.

‎Waktu berlanjut hingga Minggu, 8 Februari kemarin. Pihak Kepala SPPG dan Korwil Tanjungjabung Timur disebut mendatangi kantor Yayasan Mitra Nuansa Sejati dengan menyodorkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Korwil BGN Tanjungjabung Timur.

‎Dimana pada poinnya, apabila barang yang dianggarkan oleh supliyer melebihi HET, maka yayasan yang harus mengganti uang negara, sedangkan HET tersebut diberikan setelah semua bahan diantar ke SPPG selama seminggu.

‎Kalau mengacu pada regulasi di internal BGN, memang bahan baku harus sesuai dengan harga di pasaran. Namun kondisinya pasar kalangan atau pasar setempat yang ada di Muara Sabak, Tanjungjabung Timur hanya beroperasi tiap hari Selasa atau 1 kali dalam 1 minggu.

‎Sebagian besar supliyer pun mengambil kebutuhan bahan baku dari daerah lain dengan tetap pengacu kepada harga pasar bahan baku tersebut didapat dan tetap tidak boleh melebihi harga SP2KP dan Disperindag.

‎”Kita tetap utamakan supliyer dari UMKM setempat sesuai regulasi di BGN. Cuma kadang, supliyer ini tidak mampu. Kami upayakan cari bahan baku dari daerah lain, yang penting penerima manfaat, tetap terlayani. Dan semua itu juga berdasarkan kesepakatan antara koperasi dengan Kepala SPPG, sebelum bahan makanan tersebut diantar ke SPPG” katanya.

‎Penekanannya kembali pada kesepakatan antara Kepala SPPG sebagai pemegang otoritas, soal persetujuan terkait harga bahan baku. Lantaran yayasan sebagai mitra dengan supliyer bahan baku juga tidak boleh melebihi harga SP2KP dan Disperindag.

‎”Kelalaian mereka dalam menentukan dan memberikan HET tepat waktu tapi mereka melimpahkan kesalahan kepada yayasan. Itulah yang terjadi,” ujarnya.

‎Kini operasional ke-4 SPPG yang dipasok oleh Koperasi Mitra dari Yayasan Nuansa Sejati itu pun dihentikan sementara, sesuai arahan  Korwil BGN Tanjabtim. Soal ini Yayasan Mitra Nuansa Sejati merespons dengan menyurati langsung BGN RI.

‎”Kita sudah memohon petunjuk dari KaReg BGN Prov.Jambi dan menyurati Badan Gizi Nasional, mohon petunjuk dan arahan. Kita harus seperti apa, apakah kita harus berhenti?” katanya.

‎Di tengah pemberitaan yang telah beredar, Ketua Yayasan Mitra Nuansa Sejati itu pun menyesalkan pemberitaan tak berimbang yang beredar.

‎”Ini merusak nama baik yayasan. Kita sudah bekerja keras dan fokus menyukseskan program ini dari awal tahun 2025, gimana agar semua itu berjalan lancar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Macan Raung Melaju ke Semifinal, Pemkab Jember Bidik Trofi Piala Gubernur Jatim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jember — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Akhmad Helmi Luqman melepas Persid Jember ke babak semifinal Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur di Stadion Jember Sport Garden (JSG), Rabu, 11 Februari 2026.

Tim berjuluk Macan Raung itu akan bertanding di Kabupaten Pamekasan dengan target meraih trofi juara.

Persid menembus empat besar sekaligus memastikan tiket ke putaran nasional Liga 4 Indonesia.

Capaian ini lahir dari pembinaan terarah dan kerja kolektif pemain, pelatih, manajemen, yayasan, serta dukungan pemerintah daerah.

“Perjalanan Persid hingga semifinal adalah capaian luar biasa. Kami berharap perjuangan ini bisa ditutup dengan membawa pulang trofi Piala Gubernur Jawa Timur,” ujar Helmi.

Ia memberi apresiasi kepada seluruh elemen tim yang menjaga konsistensi hingga fase penentuan.

“Terima kasih kepada para pemain, pelatih, manajemen, dan yayasan yang telah membangun tim ini dengan penuh dedikasi. Masuk semifinal dan melangkah ke putaran nasional bukan hal yang mudah,” katanya.

Helmi meminta tim menjaga profesionalisme dan nama baik daerah saat bertanding.

“Junjung tinggi fair play dan jaga nama baik Jember. Prestasi akan terasa lebih bermakna jika diraih dengan sikap yang terhormat,” tegasnya.

Ia juga meminta pendukung mematuhi regulasi PSSI terkait pembatasan suporter tim tamu.

“Kami berharap para pendukung tetap menunjukkan kedewasaan. Dukungan tidak selalu harus hadir di stadion, doa dari Jember sudah menjadi kekuatan besar bagi tim,” ucap Helmi.

Ketua Yayasan Persid Jember Baru Jember Maju Ardi Pujo Prabowo memastikan kesiapan tim menghadapi Pasuruan United yang dilatih Bio Paulin Pierre.

Persid membawa 22 pemain ke Pamekasan dari total 26 skuad. Empat pemain absen karena cedera dan kondisi kesehatan.

“Seluruh pemain yang dibawa dalam kondisi siap. Kami sudah menyiapkan kebutuhan non-teknis seperti penginapan, asupan nutrisi, dan vitamin agar stamina tetap terjaga. Untuk strategi pertandingan, sepenuhnya menjadi ranah pelatih,” tutur Ardi.

Ia mengarahkan fokus tim pada kemenangan demi tiket final.

“Target kami jelas, meraih kemenangan dan melangkah ke partai puncak. Lawan tentu tidak mudah, tetapi kami percaya pada kerja keras dan persiapan yang sudah dilakukan,” katanya.

Manajemen berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tidak memperkenankan mobilisasi pendukung tim tamu, termasuk penggunaan atribut di lokasi pertandingan.

“Kami sudah mengimbau agar tidak ada penggunaan atribut atau bendera di lokasi pertandingan. Semua demi menjaga ketertiban dan kebaikan bersama,” ujarnya.

Penulis: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Canangkan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Jember Perkuat Komitmen Raih WBBM

DETAIL.ID

Published

on

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad. (Foto: Dok/Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jember — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Kantor Imigrasi Jember, Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pegawai, pejabat struktural, serta para pemangku kepentingan.

Pencanangan tersebut menjadi komitmen institusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember bersama seluruh pejabat struktural dan pegawai menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas dan Komitmen Bersama sebagai penanda dimulainya pembangunan ZI secara menyeluruh di lingkungan kerja.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar agenda seremonial.

“Pencanangan Zona Integritas ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seluruh jajaran harus memiliki semangat perubahan dan konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip integritas,” ujarnya.

Setelah meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Jember melanjutkan komitmen melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Masyarakat juga dapat memberikan masukan serta melaporkan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelayanan.

Melalui pencanangan ini, Kantor Imigrasi Jember optimistis meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai bentuk pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.

Penulis: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs