Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.

Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.

Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.

Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.

“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.

Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.

Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.

“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.

Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.

Jangka Pendek

Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.

Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.

Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.

“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.

Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)

Advertisement Advertisement

DAERAH

Panen Prestasi! MTsN 5 Tanah Datar Borong Juara LKPIP IV Tingkat Provinsi Sumbar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh dunia pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang Panjang. Siswa MTsN 5 Tanah Datar berhasil memborong juara pada Lomba Kreativitas Prestasi Islam Pramuka (LKPIP) IV. LKPIP tingkat SMP se-Sumatera Barat (Sumbar) ini diselenggarakan oleh MAN 3 Kota Padang Panjang pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Berikut daftar prestasi yang diraih siswa MTsN 5 Tanah Datar;

1. Juara I Lomba Hasta Karya
2. Juara II Lomba Cerdas Cermat Tangkas
3. Juara III Lomba Vidio Vlog

Pada perlombaan LKPIP ini Siswa-siswa MTsN 5 Tanah yang diikutkan merupakan anggota Pramuka.

Dalam ajang perlombaan tersebut yang diikuti oleh puluhan pelajar dari berbagai sekolah unggulan di Sumbar, salah seorang peserta dari MTsN 5 Tanah Datar pada lomba hasta karya tampil menonjol lewat kemampuannya yang inspiratif dalam membuat seni kerajinan tangan yang m diolah dari bahan baku alami atau limbah menjadi benda bernilai estetik dan memiliki nilai jual.

Karya seni kerajinan tangan yang ia buat dinilai mampu menggugah penonton dan juri untuk memahami nilai-nilai seni, moral dan sosial dari kerajinan tangan yang dibuatnya.

Atas prestasi tersebut, siswa MTsN 5 Tanah Datar berhak mendapatkan piagam penghargaan dan hadiah dari panitia penyelenggara. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa semangat seni hasta karya, cerdas cermat tangkas, dan video vlog atau kreatif digital di kalangan pelajar Kabupaten Tanah Datar terus tumbuh dan mendapatkan tempat istimewa di dunia pendidikan.

Kepala MTsN 5 Tanah Datar, Hardison M.Ag menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian siswa-siswanya.

“Prestasi ini tidak hanya mengharumkan nama sekolah, tetapi juga bukti nyata bahwa semangat belajar budaya seni rupa terapan, content digital sangat kuat di kalangan pelajar kita. Kami berharap siswa-siswa kita yang juara ini dapat menginspirasi bagi teman-teman nya dan generasi muda lainnya,” tutur Hardison pada Selasa, 10 Februari 2026.

Selain itu, Hardison juga menegaskan madrasah nya akan terus mendukung pengembangan minat seni hasta karya, cerdas cermat dan content digital/video kreatif dengan menghadirkan berbagai kegiatan dalam mendorong kreativitas siswa.

Kemenangan siswa MTsN 5 Tanah Datar menjadi simbol bahwa seni rupa terapan, content digital bukan hanya sekedar hobi, melainkan sarana membangun karakter dan memperluas wawasan.

Dengan semangat dan ketekunan, Siswa-siswa MTsN 5 Tanah Datar telah membuktikan bahwa hasta karya, cerdas cermat, video kreatif mampu mengantarkan generasi muda tanah datar menorehkan prestasi di tingkat Provinsi.

Reporter: Dion

Continue Reading

DAERAH

HPN 2026, Bupati Jember Sebut Pers Fondasi Ekonomi Berdaulat

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dengan menyebut pers sebagai fondasi bagi terwujudnya ekonomi berdaulat dan bangsa yang kuat, Senin, 9 Februari 2026.

Peringatan HPN 2026 mengusung tema nasional Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat dan menjadi ruang refleksi peran pers di tengah perkembangan ekosistem digital yang terus bergerak cepat.

Gus Fawait menyampaikan bahwa pers menjalankan fungsi strategis dalam demokrasi karena menghubungkan kebijakan pemerintah dengan aspirasi masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Tema HPN tahun ini menegaskan bahwa pers yang independen, profesional, dan berintegritas merupakan fondasi penting bagi tumbuhnya ekonomi yang berdaulat dan bangsa yang kuat,” kata Gus Fawait.

Ia menilai kualitas kerja jurnalistik berpengaruh langsung terhadap kesadaran publik dan daya tahan bangsa, terutama dalam situasi global yang dinamis.

“Pers memiliki posisi strategis sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui kerja jurnalistik yang berimbang, pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran publik, memperkuat kepercayaan sosial, serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Gus Fawait juga mengaitkan arah pembangunan di Kabupaten Jember dengan kebijakan nasional yang menempatkan pers sebagai bagian dari ketahanan nasional dan kemandirian ekonomi.

“Pemerintah Kabupaten Jember memandang komitmen tersebut sebagai landasan bersama untuk membangun ekosistem informasi yang sehat dan konstruktif,” kata Gus Fawait.

Mengakhiri pernyataannya, Gus Fawait menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus bekerja menjaga ruang publik yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jember, kami mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian seluruh insan pers bagi masyarakat, daerah, dan bangsa Indonesia,” tutur Gus Fawait.

Penulis: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Wabup A. Khafidh Pergoki dan Tegur Pejabat yang Buang Sampah Sembarangan dari Mobil Dinas, Bupati M. Syukur: Tarik Mobilnya, Tahan Gajinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Disela-sela kegiatan Gotong Royong Serentak seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin pada Senin, 9 Februari 2026, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh menyampaikan bahwa sempat melihat ada pejabat membawa mobil dinas yang membuang sampai sembarangan.

Kata Wabup, tindakan tersebut merupakan tindakan yang memalukan dan tak mencerminkan seorang pejabat sebagai tauladan bagi masyarakat.

“Pejabat itu sudah saya tegur. Dia bawa mobil dinas, nomor seri plat nya masih kecil,” ujar Wabup disambut gelak tawa para ASN.

“Ini tidak baik, tidak layak ditiru. Ini harus menjadi pembelajaran untuk kita semua agar tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Pernyataan Wabup tersebut langsung direspons secara spontan diiringi tawa namun penuh ketegasan oleh Bupati Merangin, M. Syukur. Menurut Bupati, teguran lisan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap perilaku yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

“Seharusnya jangan hanya ditegur, tapi tarik mobilnya, tahan gajinya untuk bayar denda sesuai dengan Perda,” ucap Bupati M. Syukur.

Bupati menyayangkan masih rendahnya kesadaran menjaga kebersihan, bahkan di kalangan pegawai negeri. Ia menyoroti fenomena warga atau pegawai yang membuang sampah sambil lalu menggunakan kendaraan tanpa mau turun ke tempat sampah yang tersedia.

Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa keberhasilan program pemerintah dalam mengelola lingkungan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan keteladanan aparatur sipil negara (ASN).

“Apa susahnya turun sebentar, masukkan sampah ke dalam tong. Padahal itu sampah rumah tangga kita sendiri, tapi buang ke tong saja tidak mau,” katanya menyindir.

Bupati juga memperingatkan para pegawai agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Ia mengancam akan memberlakukan denda melalui pemotongan gaji jika ada ASN yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

“Bapak dan Ibu harus menjadi duta kebersihan di lingkungannya masing-masing. Jika kita tidak bisa memberi contoh, daerah ini tidak akan pernah berubah sebaik apa pun program yang kita buat,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs