DAERAH
Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai
Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.
Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.
Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.
“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.
Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.
Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.
“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.
Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.
Jangka Pendek
Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.
Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.
Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.
“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.
Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)
DAERAH
Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional Utamakan Pelayanan Tanpa Ada Pungli
DETAIL.ID, Pasuruan – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) melalui layanan Samsat dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan informasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Seluruh proses di Samsat dan Satpas dilaksanakan sesuai prosedur resmi, transparan, serta tanpa calo dan tanpa pungutan liar,” katanya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Pasuruan Kota, IPDA Ferdiawan Ubaidillah, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan kepolisian terus dilakukan secara ketat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran oleh anggota untuk segera ditindaklanjuti.
Komitmen tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah seorang warga Kota Pasuruan mengaku pelayanan berlangsung tertib, jelas, dan nyaman tanpa biaya di luar ketentuan.
“Alurnya mudah diikuti, petugas membantu dengan baik, dan prosesnya transparan. Kami merasa lebih percaya untuk mengurus sendiri,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik. (Tina)
DAERAH
Bupati M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tak Panik
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur mengimbau masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada manajemen Bank Jambi.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi di Gedung Mahligai pada Rabu, 25 Februari 2026 menyusul gangguan pada sistem layanan digital akibat dugaan kejahatan siber yang menimpa Bank Jambi.
Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Daerah maupun nasabah secara umum dalam kondisi aman. Ia memastikan kendala teknis ini tidak akan menghambat hak-hak pegawai.
Bupati menjamin bahwa proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pembayaran gaji ASN tetap berjalan normal. Meski fitur digital sedang dinonaktifkan, transaksi tetap bisa dilakukan melalui layanan kantor secara manual.
“Gaji pegawai semua bisa jalan. Tidak ada hubungannya (dengan gangguan siber). Memang yang biasa pakai m-banking atau ATM untuk sementara belum bisa digunakan, tapi prinsipnya keuangan tidak ada masalah. Hanya saja untuk sementara kita manual dulu,” ujar M. Syukur saat dikonfirmasi wartawan.
Langkah penonaktifan sementara layanan ATM dan mobile banking merupakan bagian dari prosedur keamanan.
Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan audit forensik oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan sistem secara menyeluruh.
“Sebenarnya sistemnya sudah bisa jalan, tapi rekomendasi dari Bank Indonesia (BI) jangan digunakan dulu karena sedang proses audit forensik untuk mengatasi persoalan yang ada,” katanya.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush money). Selain karena kondisi bank yang dinyatakan sehat, membawa uang tunai dalam jumlah banyak dinilai memiliki risiko keamanan yang tinggi.
Manajemen Bank Jambi menjamin keamanan saldo nasabah dan bertanggung jawab penuh jika terdapat kerugian materiil akibat insiden ini. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi manajemen untuk melakukan perbaikan sistem.
Berdasarkan hasil rapat, kondisi Bank Jambi dinyatakan tetap sehat dan operasional di kantor cabang tetap melayani kebutuhan mendesak secara manual.
“Ini adalah aset daerah yang harus kita jaga bersama. Kami sudah cek semua, tidak ada masalah berarti. Mari kita beri kepercayaan kepada manajemen untuk memperbaiki sistem ini secepatnya,” tuturnya. (*)
DAERAH
Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Singosari, KDKMP Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
DETAIL.ID, Malang – Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., mendampingi kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M.Kunjungan tersebut meninjau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan meninjau secara langsung kondisi bangunan serta kesiapan sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diproyeksikan menjadi penggerak perekonomian desa dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.
Dalam acara turut hadir mendampingi Menko Pangan, Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Kohir, Dandim 0818/Malang-Batu yang saat ini dijabat oleh Letkol Czi Bayu Nugroho, S.Hub., jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang terkait, Camat Singosari beserta Forkopimcam Singosari, serta jajaran Perangkat Desa Candirenggo.
Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa KDKMP ini dirancang sebagai pusat kegiatan setiap desa yang berfokus pada penampungan dan penyaluran hasil ekonomi rakyat sebagai opteker atau penyedia barang.
“Sehingga kalau ada hasil jagung, gabah, peternakan, perikanan dari masyarakat nantinya bisa ditampung di Kopdes, sehingga tidak ada produk yang tidak laku dan akan kembali kemasyarakat lagi,” ujar Menko Zulkifli Hasan.
Ke depannya KDMP menjadi suplier yang akan terintegrasi dengan SPPG yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga ekonomi Indonesia bisa tumbuh. Selain itu, hal ini menjadi langkah awal penguatan KDKMP sebagai koperasi desa yang lebih mandiri dan profesional. Dengan fasilitas yang memadai, kapasitas penyimpanan diharapkan meningkat, distribusi kebutuhan pokok semakin lancar, serta ketersediaan dan stabilitas harga pangan di tingkat desa dapat terjaga dengan baik.
Di samping itu, melalui pembangunan fisik gerai dan pergudangan di dua lokasi KDKMP tersebut, keberadaan koperasi diharapkan mampu mendukung penuh program SPPG/MBG, mewujudkan swasembada protein, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Keberadaan KDKMP juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat setempat. Dengan pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi pusat distribusi sekaligus pemberdayaan ekonomi warga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkesinambungan. (Tina)


