Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.

Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.

Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.

Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.

“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.

Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.

Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.

“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.

Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.

Jangka Pendek

Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.

Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.

Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.

“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.

Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)

Advertisement Advertisement

DAERAH

Wabup Merangin Sampaikan Kucuran Dana APBN Rp 1,4 Miliar untuk Budi Daya Ikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh melanjutkan rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Miftahul Jannah Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas, Merangin pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Wabup A. Khafidh menyampaikan adanya bantuan APBN Rp 1,4 miliar dari Kementerian Sosial untuk budi daya ikan di kawasan Dambetuk Desa Tambang Baru.

Kucuran dana tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Tim Kementerian Sosial ke Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu.

Wabup menjelaskan, program ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) serta masyarakat di sekitar Desa Mensango dan Desa Tambang Baru.

“Pak Kadis Sosial hari ini langsung hadir, beliau baru pulang dari Jakarta membawa kabar bantuan Rp 1,4 miliar untuk pengembangan budidaya ikan. Secara teknis, silakan para kepala desa berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” ujar Wabup A. Khafidh.

Selain sektor perikanan, Pemerintah Kabupaten juga menunjukkan komitmen di bidang keagamaan. Wabup mengumumkan bahwa sebanyak 93 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Terkait stabilitas harga pangan selama Ramadan, Wabup memastikan harga beras di pasar masih terkendali di kisaran Rp 11.700 (Bulog) hingga Rp 17.000. Ia mengimbau warga untuk melapor jika menemukan harga yang tidak wajar.

“Jika ada yang menjual beras sampai Rp 18.000, segera lapor ke Pak Camat. Kami akan langsung instruksikan Bulog untuk melakukan operasi pasar atau ‘gerojok’ stok pangan,” tuturnya.

Meski harga pangan stabil, Wabup mengakui adanya kendala pada ketersediaan gas LPG 3 kg. Pemkab Merangin terus mendesak pemerintah pusat untuk menambah kuota guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang melonjak.

Sebagai solusi jangka pendek, operasi pasar akan terus digalakkan meski kapasitas distribusi saat ini masih terbatas di angka 500 tabung per sesi.

Di akhir acara, Wabup Khafidh menyerahkan bantuan secara simbolis kepada pengurus Masjid Miftahul Jannah berupa bantuan CSR Bank Jambi Rp 5.000.000 dan bantuan BAZNAS Rp 1.500.000. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati Syukur: Pers Pilar Demokrasi dan Pengawas Kebijakan yang Objektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan bahwa insan pers memiliki peran yang krusial sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjaga keseimbangan roda pemerintahan.

Hal ini disampaikannya dalam acara Buka Puasa Bersama Insan Pers Kabupaten Merangin yang berlangsung hangat di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 4 Maret 2026.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin beserta jajaran, Plt Kadis DPMPTSP Agus Salim Idris dan Kabag Umum Setda Merangin, Ari Aniko.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan masukan dan kritik membangun dari media agar pembangunan daerah tetap sasaran.

“Tanpa media, jalannya roda pemerintahan juga tidak akan seimbang. Kita sama-sama berjuang untuk pembangunan daerah tapi dengan cara yang berbeda. Saya berjuang melalui birokrasi dan anggaran, rekan-rekan melalui karya jurnalistik. Media adalah bagian dari pengawasan sekaligus dorongan bagi kami untuk memperbaiki kinerja,” kata Bupati.

Meski demikian, Bupati M. Syukur juga menitipkan pesan agar insan pers tetap mengedepankan prinsip Tabayyun (klarifikasi) sebelum mempublikasikan informasi, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Harapan saya, cek dulu kebenarannya sesuai aturan atau tidak. Jangan langsung menghujat tanpa dasar. Jika informasi yang disampaikan akurat, masyarakat akan percaya dan semangat membacanya,” ujarnya dengan nada akrab.

Di hadapan awak media, Bupati secara transparan memaparkan tantangan fiskal yang dihadapi Kabupaten Merangin. Ia mengungkapkan adanya pemotongan anggaran yang signifikan sejak ia menjabat.

“Tahun 2025 saja ada pemotongan hampir Rp 150 miliar, dan di 2026 ini sekitar Rp 240 miliar. Belanja pegawai kita sudah mencapai 60%, padahal standarnya 30%. Dengan 11.000 pegawai (PNS dan P3K), ruang gerak fiskal kita sempit, namun kita tetap berupaya kreatif agar pembangunan tetap berjalan,” tuturnya.

Di sisi lain, Isu lingkungan masih menjadi sorotan utama. Bupati meminta bantuan media untuk mengedukasi masyarakat terkait penanganan sampah. Ia menyayangkan masih rendahnya kesadaran lingkungan, bahkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pak Presiden sudah menyatakan perang terhadap sampah. Kami di Merangin sudah menambah armada truk dan TPS. Namun, kendalanya adalah kesadaran. Masih ada oknum PNS yang buang sampah dari mobil dinas. Kita harus punya budaya malu—malu buang sampah sembarangan, malu terlambat kantor,” ucap M. Syukur.

Sebagai bentuk apresiasi dan keterbukaan terhadap insan pers, Bupati berencana memfasilitasi Sekretariat Bersama bagi para jurnalis untuk memudahkan koordinasi dan diskusi ide pembangunan.

“Saya tidak pernah menutup diri. Silakan cari ruang di Kominfo untuk sekretariat bersama agar kita bisa sering berdiskusi. Terkadang ide teman-teman media lebih segar dibandingkan ide di OPD. Kami butuh itu untuk perencanaan program yang lebih matang,” ujarnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Resmi Menerima Tongkat Estafet Kepemimpinan Manajemen Persekabpas, Rusdi Sutedjo Berkomitmen Bawa Persekabpas Naik Kasta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menerima tingkat estafet kepemimpinan manajemen Perserikatan Sepak Bola Kabupaten Pasuruan (Persekabpas). Ia memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pengurus lama yang tetap konsisten menjaga eksistensi klub meski dalam keterbatasan.

Bupati Rusdi mengatakan, dengan rasa bersyukur dan sangat berterima kasih kepada seluruh pengurus Persekabpas lama yang berhasil menjaga Persekabpas tetap berada di Liga 3. “Tugas pengurus yang baru untuk bisa membawa Persekabpas naik ke liga 2,” katanya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ia berkomitmen membawa tim ke kasta yang lebih tinggi sesuai impian para supporter setia, Sakeramania. Ia berharap kepengurusan yang baru nanti bisa langsung melakukan gebrakan dengan mengoptimalkan potensi talenta pemain lokal yang berlimpah di wilayah Pasuruan.

“Banyak pemain muda terlihat saat Piala Bupati kemarin harus cepat bergerak agar Persekabpas kembali dicintai masyarakat. Pemerintah daerah berencana melakukan renovasi terhadap fasilitas Stadion Pogar Bangil serta fokus pada kompetisi pemain memenuhi kualifikasi saat tim berhasil menembus liga 2,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, kepemilikan klub ke depan juga akan dikaji ulang melalui pelibatan perusahaan daerah serta penguatan peran klub-klub di bawah Askab PSSI.

“Stadion segera dilakukan perombakan fasilitas, home base juga kita bangun serta kepemilikan klub akan segera dibahas setelah manajemen berganti,” tuturnya. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs