Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.

Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.

Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.

Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.

“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.

Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.

Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.

“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.

Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.

Jangka Pendek

Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.

Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.

Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.

“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.

Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)

Advertisement Advertisement

DAERAH

Imigrasi Jember Hadirkan SIBER OSING, WNA Terima Layanan Izin Tinggal dari Rumah

DETAIL.ID

Published

on

Tim SIBER OSING Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember saat memberikan pelayanan, Selasa (24/2/2026). (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menghadirkan program Layanan Izin Tinggal di Rumah Ramah HAM (SIBER OSING) bagi Warga Negara Asing (WNA), guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Program ini menyasar pemohon izin tinggal yang mengalami keterbatasan akses, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, serta individu dengan kondisi kesehatan tertentu.

Petugas mendatangi langsung rumah pemohon untuk melakukan verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan biometrik, hingga menyerahkan dokumen izin tinggal sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Eko Santoso, menyebut layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun pelayanan publik yang inklusif dan nondiskriminatif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang mendapatkan akses layanan yang setara tanpa hambatan fisik maupun sosial. Pendekatan ramah HAM menjadi prinsip utama dalam setiap proses pelayanan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, SIBER OSING mengedepankan beberapa prinsip utama, yakni:

  1. Pelayanan tanpa diskriminasi
  2. Transparansi prosedur dan biaya
  3. Perlindungan data pribadi pemohon
  4. Pendekatan humanis dan profesional oleh petugas

Program ini juga berjalan seiring reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui SIBER OSING, Kantor Imigrasi Jember memperluas akses layanan izin tinggal sekaligus memastikan setiap pemohon memperoleh pelayanan yang setara dan bermartabat.

Continue Reading

DAERAH

Wabup A. Khafidh Awali Safari Ramadan di Tabir Barat, Prioritaskan Perbaikan Jalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh secara resmi memulai rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Kegiatan perdana ini dipusatkan di Masjid Darul Hikmah pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Wabup menyoroti infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Ia mengaku turut merasakan kesulitan yang dihadapi warga saat melintasi jalur tersebut.

Kata Wabup, keluhan masyarakat mengenai akses jalan akan segera ditindaklanjuti. Ia menyebutkan bahwa pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer untuk ruas Simpang Seling menuju Muaro Jernih akan dilaksanakan pada tahun ini.

“Saya sangat sedih, jalannya bergelombang dan berlubang. Insya Allah jalan Simpang Seling ke Muaro Jernih akan dibangun sepanjang 3 kilometer. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap, tidak bisa dibangun seluruhnya untuk tahun ini,” ujar Wabup di hadapan jamaah.

Wabub juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pembangunan desa agar pemerintah dapat segera mencari solusinya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui instansi terkait turut menyerahkan bantuan stimulan, di antaranya bantuan dari BAZNAS Merangin sebesar Rp 1,5 juta dan bantuan CSR Bank Jambi sebesar Rp 5 juta.

Kegiatan Safari Ramadan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko beserta rombongan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, antara lain Kadis Sosial, Kadis Nakbun, Kadis BKPSDMD, Kadis PMD, Kadis Ketapang, Kabag Keuangan, Kabag Pemerintahan, Ketua MUI, Kepala PLN Bangko, Kepala Kantor Pajak Pratama, Kepala BPN, Ketua LAM, Sekretaris KPU, Baznas, Perwakilan Bangko 9 Jambi, Ketua FKPP, Staf Kesra dan Camat Tabir Barat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Tiga Bulan Uang Insentif Relawan Pemadam Kebakaran Ogan Ilir Belum Dibayar, Wabup Akan Panggil Dinas Terkait

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Uang insentif Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir yang seharusnya diterima tiap tiga bulan sekali ternyata masih ada yang belum dibayar.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, uang insentif yang belum dibayar tiga bulan di penghujung tahun 2025. Terhitung sejak Oktober – Desember 2025.

Informasi ini diperjelas oleh salah satu Relawan Pemadam Kebakaran di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir yang tak mau disebutkan namanya. Ia mengeluhkan uang insentif belum dibayar pada Oktober – Desember 2025. Sebelumnya, ia mengaku insentif sebesar Rp 200 ribu dibayar lancar.

Relawan Pemadam kebakaran, ini terbentuk secara resmi dan dikukuhkan oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar sebanyak 2.410 relawan yang tersebar di 241 Desa/Kelurahan dalam 16 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. Mereka dikukuhkan di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai pada 2 Mei 2024 lalu.

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani mengatakan, dirinya akan memanggil kepada dinas terkait untuk menyelesaikan masalah insentif Relawan Pemadam Kebakaran yang belum dibayar selama 3 bulan terakhir tahun 2025 (Oktober, November, Desember). “Nanti akan saya panggil kepala dinas yang bersangkutan,” katanya ketika ditemui di Masjid Agung An Nur Tanjung Senai pada Senin, 23 Februari 2026.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir, Al Matiin Tiara Dika hingga kini belum memberikan tanggapan.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs