Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.

Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.

Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.

Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.

“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.

Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.

Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.

“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.

Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.

Jangka Pendek

Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.

Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.

Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.

“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.

Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)

Advertisement

DAERAH

Perkuat Pengawasan MBG, Ketua YKB Pasuruan Kota Bersilaturahmi dengan PIC dan Kader Penerima Manfaat SPPG

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Dalam upaya memperkuat sinergi dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Pasuruan Kota bersilaturahmi bersama Person in Charge (PIC) sekolah dan kader Posyandu penerima manfaat SPPG Polres Pasuruan Kota pada Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di RM Kebon Pring, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pasuruan tersebut dihadiri Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H., Ketua YKB Cabang Pasuruan Kota Ibu Aldia Arief, Plt Kasiwas AKP Rio Sagita Wardana, PIC SPPG Ibu Anida Miftaful, Kepala SPPG Muhammad Rudi Khoiruddin, S.Pd., mitra yayasan, staf SPPG, serta 46 PIC dan kader Posyandu penerima manfaat.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemaparan mengenai pelaksanaan program SPPG, mekanisme pengawasan, keamanan pangan, hingga evaluasi dan masukan dari para penerima manfaat. Pertemuan juga menjadi ruang komunikasi terbuka untuk memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak dan penerima manfaat memenuhi standar kualitas, kebersihan, keamanan, serta kebutuhan gizi.

Ketua YKB Cabang Pasuruan Kota Ibu Aldia Arief menegaskan, pelaksanaan SPPG merupakan sebuah amanah dan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, dia meminta seluruh pihak terlibat aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu menyampaikan masukan apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Ini adalah amanah yang harus kita jalankan dengan sebaik-baiknya. Kami ingin makanan yang diterima anak-anak benar-benar aman, bergizi dan layak. Karena itu, kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari para PIC maupun penerima manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, keberhasilan program SPPG membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pengelola hingga penerima manfaat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan keamanan serta kualitas makanan.

“Kita ingin program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata. Pengawasan harus dilakukan bersama, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga makanan diterima oleh penerima manfaat. Jika ada kendala atau masukan, segera disampaikan agar dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujar AKBP Arief.

Kepala SPPG Polres Pasuruan Kota Muhammad Rudi Khoiruddin, S.Pd., dalam paparannya menjelaskan berbagai standar operasional yang diterapkan, termasuk pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan area dapur, pengujian keamanan makanan hingga penyimpanan sampel makanan sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Plt Kasiwas Polres Pasuruan Kota AKP Rio Sagita Wardana menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan terhadap legalitas operasional, kelayakan sarana dan prasarana serta penerapan SOP keamanan pangan pada setiap tahapan pelaksanaan SPPG.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah PIC turut menyampaikan masukan terkait variasi menu, ukuran buah, waktu distribusi serta penggunaan segel pada kotak makanan. Seluruh masukan tersebut diterima sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan SPPG.

Pertemuan tersebut ditutup dengan foto bersama. Melalui kegiatan silaturahmi dan komunikasi secara langsung ini, diharapkan koordinasi antara pengelola SPPG, YKB, kepolisian, PIC, kader Posyandu dan penerima manfaat semakin kuat sehingga program MBG dapat terlaksana secara aman, tertib dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026 kategori Aplikasi Pelayanan Publik pada Senin, 14 September 2026. Penghargaan dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini diberikan untuk aplikasi Sentuh Tanahku yang dinilai bisa menghadirkan informasi pertanahan berbasis digital yang semakin mudah diakses masyarakat.

“Kita berterima kasih dan patut bersyukur karena kerja keras dari teman-teman, baik di Kementerian ATR/BPN pusat hingga jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah). Berdasarkan penilaian juri, Sentuh Tanahku dipilih karena memberikan kemudahan kepada masyarakat dan hadirnya itu memberikan dampak kebaikan buat masyarakat,” ujar Kepala Pusat Data Informasi (Pusdatin) Pertanahan dan Tata Ruang, Farid Hidayat, usai menerima penghargaan di Nusantara Hall ICE BSD, Kota Tangerang.

Aplikasi Sentuh Tanahku sendiri telah hadir sejak 2017 dan terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan secara digital. Hingga saat ini, aplikasi tersebut telah digunakan oleh 2,8 juta pengguna, dengan 955 ribu di antaranya telah melakukan verifikasi akun yang ditandai dengan centang hijau.

Farid Hidayat menjelaskan, salah satu fitur yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku adalah Cari Berkas. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan berkas pertanahan yang sedang diproses.

“Masyarakat bisa mengecek perkembangan berkasnya di seluruh Kantah di seluruh Indonesia. Aplikasi ini juga bisa menjelaskan sekarang posisi berkas di mana, di meja siapa, bahkan nama petugas yang menangani juga tayang di sana, ini upaya kita memberikan informasi yang transparan dan akuntabel,” kata Farid Hidayat.

Untuk mendapatkan Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026, aplikasi Sentuh Tanahku telah dinilai dengan mempertimbangkan enam perspektif, yaitu performa bisnis, inovasi dan fitur, user experience, dampak sosial, keamanan dan compliance, serta tingkat komplain pengguna. Penilaian ini diuji oleh Tim Juri yang berasal dari konsul kementerian/lembaga, akademisi teknologi informasi, asosiasi industri, serta sektor swasta sehingga proses penilaian dapat memberikan perspektif yang berimbang dan komprehensif.

Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Menteri Parekraf/Kepala Bekraf, Teuku Riefky Harsya kepada Kepala Pusdatin Pertanahan dan Tata Ruang, Farid Hidayat. Setelah menerima penghargaan ini, ia berharap manfaat Sentuh Tanahku bisa semakin dirasakan dan membantu masyarakat dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

“Harapan kami adalah masyarakat memanfaatkan informasi ini sebaik-baiknya. Semakin banyak yang men-download aplikasi ini akan semakin baik juga buat kami karena akan semakin banyak juga yang melakukan kontrol terhadap kualitas layanan ATR/BPN,” tutur Farid Hidayat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pasca Terbakarnya Hutan PT Jebus Maju, Pihak Perusahaan Minta Kepolisian Usut Pembakaran Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Lokasi lahan yang diduga sengaja dibakar di lokasi PT Jebus Maju. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Memasuki hari ketiga terbakarnya hutan PT Jebus Maju seluas lima belas hektar lebih, kini api di lokasi terbakarnya hutan PT Jebus Maju sudah mulai padam.

Meski sudah padam, namun tim dari PT Jebus Maju masih terus melakukan pendinginan dan pemadaman total di lokasi terbakarnya hutan PT Jebus Maju.

Risgianto, Manajer PT Jebus Maju menjelaskan jika untuk saat ini api sudah padam di lokasi yang terbakar dan saat ini dalam suasana pendinginan.

“Api sudah mulai padam, tapi masih banyak bara, tim lagi berupaya pemadaman bara api yang ada di lokasi,” ucap Risgianto, Rabu, 16 September 2026.

Risgianto juga mengatakan karena kebakaran yang diduga ada unsur sengaja pembakaran, perusahaan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kejadian ini.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus pembakaran ini, sebab kejadian ini disengaja dan harus ada efek jeranya,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari perusahaan terkait dugaan lahan hutan milik PT Jebus Maju yang sengaja dibakar orang, kini polisi masih terus bekerja melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kita atensi setiap ada laporan karhutla, dan kita sudah menurunkan petugas untuk mendalami kasus ini,” ucap Kapolres Merangin.

Jika terbukti ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan, Kapolres Merangin dengan tegas akan melakukan penindakan sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kalau ada pihak atau oknum yang sengaja membakar, sudah sangat jelas sanksi hukum akan kita jatuhkan ke mereka yang sengaja melakukan pembakaran hutan, apalagi pemerintah sedang berjuang untuk bisa terus memadamkan api di sejumlah lokasi yang terbakar, dan pemerintah pusat juga sangat konsen membantu penanganan kasus karhutla,” tutur Kapolres.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs