DAERAH
Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai
Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.
Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.
Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.
“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.
Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.
Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.
“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.
Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.
Jangka Pendek
Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.
Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.
Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.
“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.
Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)
DAERAH
Forkopimka Tiris, Dinsos dan BPBD Bersinergi Cepat Tanggap Bantu Korban Kebakaran
DETAIL.ID, Probolinggo – Musibah kebakaran yang menghanguskan dua rumah milik Asmawati serta Sukir. Akibat kebakaran itu diduga menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp 30 juta, tanpa ada korban jiwa.
Menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar, BPBD segera melakukan penanganan darurat dan koordinasi lapangan serta Dinsos turut melakukan asessmen juga menyalurkan bantuan kebutuhan dasar bagi keluarga terdampak. Sementara itu Forkopimka Tiris hadir memastikan dukungan keamanan dan pendampingan serta koordinasi lintas unsur berjalan dengan optimal.
Sinergi cepat antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo dan Forkopimka Tiris bergerak tanggap menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Dusun Togur Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kepala Desa Tegalwatu, Supardi memaparkan serta mengapresiasi langkah cepat lintas instansi Kolaborasi ke BPBD, Dinsos dan Forkopimka Kecamatan Tiris menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat saat terjadi musibah.
“Respons cepat dari BPBD, Dinas Sosial dan Forkopimka Tiris sangat membantu warga sekitar yang terdampak. Sinergi seperti ini membuat masyarakat merasa tidak sendiri saat menghadapi musibah,” ujar Supardi kepada DETAIL.ID pada Jumat, 20 Februari 2026.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan proses pemulihan pasca kebakaran dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memperkuat koordinasi antar instansi dalam penanganan kebencanaan di wilayah Kecamatan Tiris. (Tina)
DAERAH
Sambut Ramadan, Kapolres Pasuruan Mengajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
DETAIL.ID, Pasuruan – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengeluarkan seruan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKBP Harto Agung Cahyono menekankan bahwa gangguan suara seperti menyalakan petasan serta aksi balap liar dan juga keselamatan menjadi perhatian utama kepolisian kita harus mengimbau warga untuk meninggalkan aktivitas yang merugikan kepentingan umum
“Masyarakat harus menghindari penggunaan petasan atau kembang api berbahaya yang berisiko memicu kebakaran dan keresahan warga. Masyarakat diminta tertib berlalu lintas,” kata AKBP Harto Agung Cahyono pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan akan menindak tegas aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang kerap meningkat di waktu menjelang berbuka maupun sahur.
“Tertiblah dalam berlalu lintas. Jangan biarkan momentum ibadah terganggu oleh kebisingan knalpot atau aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” ujarnya.
Salah satu fenomena remaja yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah tawuran berkedok “perang sarung”. Kapolres meminta peran aktif orang tua untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak remaja mereka, terutama pada malam hari hingga subuh.
Guna mengantisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian (Curat/Curanmor), Kapolres memberikan panduan keamanan bagi warga memastikan pintu dan jendela terkunci sewaktu ke masjid serta upayakan mematikan kompor juga mencabut selang gas, dan matikan aliran listrik yang tidak diperlukan sebelum meninggalkan rumah.
Lalu, masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor dan jangan mengenakan perhiasan mencolok saat berada di tempat umum.
Polres Pasuruan memastikan kehadiran pihak kepolisian di tengah masyarakat dengan menyiagakan layanan Call Center 110. Layanan ini tersedia gratis selama 24 jam untuk menerima laporan pengaduan atau informasi terkait gangguan keamanan.
“Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat persaudaraan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita wujudkan Kabupaten Pasuruan yang aman, tertib, dan damai,” tuturnya. (Tina)
DAERAH
Bupati Pasuruan Buka Buka Forum Konsultasi Publik 2026, Ini Pesannya
DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Rusdi Sutejo membuka Forum Konsultasi Publik 2026 dan Forum Perangkat Daerah RKPD 2027 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 19 Februari 2026 di Hotel Dalwa Syariah Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam acara Forum konsultasi publik 2026 dihadiri Asisten Administrasi Umum, Diana Lukita Rahayu juga Kepala Bapperida, Bakti Jati Permana serta dalam forum tersebut juga sebagai penanda purnatugas dari Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Lilik Widji Asri.
Bupati Rusdi Sutejo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bapenda atas pengabdian selama ini dan juga kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tidak terkecuali juga ucapan terima kasih kepada seluruh staf dan jajaran.
Bupati Rusdi mengatakan, Bapenda merupakan sektor yang diharapkan dapat mensubstitusi ketika dana transfer daerah berkurang, karena tanpa Bapenda apa yang telah direncanakan juga tidak dapat terlaksana.
“Bapenda ini adalah sektor yang kita harapkan sebagai instansi yang bisa mensubstitusi ketika transfer ke daerah berkurang maka penguatannya di Bapenda. Bapperida juga tidak akan bisa merencanakan jika tidak ada anggaran kas daerah,” katanya.
Selain itu juga seluruh staf yang ada di Bapenda juga diminta untuk dapat bekerja secara cerdas sekaligus cermat. Hal terpenting adalah dengan seluruh target yang ada dapat berbanding lurus dengan target yang telah ditetapkan oleh kementerian.
“Sehingga jika terdapat kekurangan hal tersebut akan menjadi koreksi agar target bisa sesuai. Karena saat ini beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal akibat pemotongan dari pusat maka diharapkan dapat menyesuaikan serta semakin mempercepat pelayanan terutama kepada masyarakat Pasuruan,” kata Bupati Rusdi.
Birokrasi saat ini Bupati Rusdi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tidak ketinggalan dengan daerah lain harus menyesuaikan zaman kalau tidak mengikuti maka akan ketinggalan zaman.
“Kita harus bisa lebih baik dari yang lain. Dan karena keterbatasan fiskal kita harus kerja lebih cerdas serta pelayanan kepada masyarakat harus maksimal serta kondusif,” ujarnya. (Tina)


