Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.

Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.

Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.

Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.

“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.

Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.

Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.

“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.

Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.

Jangka Pendek

Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.

Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.

Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.

“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.

Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)

Advertisement Advertisement

DAERAH

Videotron Outdoor Depan Pintu Keluar Masuk KPT Tanjang Senai Belum Aktif, Indra Dinata: Akan Diupayakan Aktif Sebelum HUT Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Proyek pengadaan videotron outdoor yang berada di depan pintu keluar -masuk Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya senilai Rp 3.018.400.000 tahun 2025, sampai 31 Desember 2025 masih belum berfungsi.

Pantauan di lapangan pada Selasa, 30 Desember 2025 videotron tersebut dipasang di pintu masuk KPT Tanjung Senai, di samping pos Pol PP. Lebar videotron sekitar 3 meter, tinggi 2 meter.

Kondisi vidiotron tersebut belum selesai, belum aktif. Dan bagian belakang videotron tersebut terlihat belum ada penutupnya, dan tiang videotron tersebut masih menggunakan tiang bekas baliho.

Kasubbag Umum Setda Ogan Ilir, Indra Dinata ketika dikonfirmasi via ponsel pada Selasa, 30 Desember 2025, mengatakan, “Saya bukan PPTK, dan saya tidak tahu siapa PPTK nya, nanti saya lapor/koordinasi dulu dengan Kabag Umum Setda Ogan Ilir.”

Keesokan harinya, saat ditemui di kantornya, Indra Dinata menjelaskan, masalah videotron yang belum aktif tersebut itu diupayakan sebelum HUT Kabupaten Ogan Ilir (sebelum 7 Januari 2026) itu sudah bisa aktif.

Kepala Bagian Umum Setda Ogan Ilir, Abdul Salam dikonfirmasi 31 Desember 2025 di kantornya tidak berada di kantornya. Saat dihubungi via WhatsApp tidak aktif.

Menurut sumber sekitar jam 16.30 WIB, videotron tersebut mulai ada yang bekerja dan langsung videotron tersebut aktif/hidup. Namun tidak begitu lama, mati kembali sampai Jumat 2 Januari 2026 siang videotron tersebut kondisi tidak aktif/ mati.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

DAERAH

H M Syukur Gerak Capat, Tim Terpadu Awasi Hiburan Malam

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur gerak cepat menanggapi laporan masyarakat jelang perayaan tahun baru 2026. Malam itu juga, Bupati langsung mengintruksikan Tim Pengawasan Terpadu, untuk mengawasi aktivitas hiburan malam, Rabu malam, 24 Desember 2025.

Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso tersebut, menyisiri sebanyak 17 tempat usaha, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua tempat panti pijat, di sepanjang Jalan Tiga Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan Bangko.

“Kita langsung turun, awasi 15 tempat karaoke, sebanyak 7 tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan 8 tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan. Kita juga melakukan pengawasan di dua tempat panti pijat, Rembulan dan Pelangi,” ujar Sukoso.

Tujuh tempat karaoke yang diawasi di Kecamatan Bangko itu jelas Sukoso, Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, JN. Karaoke di Kecamatan Nalo Tantan yang diawasi, Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati dan Dina.

Dari pengawasan yang dilakukan itu jelas Sukoso, Tim Terpadu menemukan miras dalam kemasan botol di empat tempat karaoke dan semua tempat hiburan malam tersebut, sama sekali belum mempunyai sertifikat laik sehat.

“Jadi saat itu juga Tim Terpadu yang dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi di tempat hiburan tersebut, sehingga mereka memahami pentingnya fasilitas laik sehat itu,” kata Sukoso.

Selain itu lanjut Sukoso, pada malam itu berdasarkan temuan Tim Terpadu dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, masih banyak pengelola usaha yang punya izin, belum membayar pajak.

Berdasarkan berbagai temuan dari pengawasan itu tegas Sukoso, nanti para pemilik tempat usaha akan dipanggil, untuk dilakukan pembinaan. Pengawasan tempat hiburan malam itu akan terus berlanjut, terlebih dalam menghadapi tahun baru 2026.

Tim Pengawasan Terpadu yang turun tersebut, Dinas PTSPTK sebanyak 12 orang, Satpol-PP sebanyak12 orang, Dinas LH sebanyak dua orang, Dinas Kesehatan enam orang, Dinas Parpora sembilan orang, BPPRD satu orang, Camat Nalo Tantan dan anggota delapan orang, dan Kelurahan Pematang Kandis satu orang.

Sementara itu, pada Rabu malam, 24 Desember 2025, Bupati Merangin H M Syukur, Wabup H A Khafid, Sekda Zulhifni dan unsur Forkopimda Merangin, memantau persiapan pelaksanaan Natal di empat gereja dalam Kota Bangko.

Continue Reading

DAERAH

Tantangan Mudir di Penutupan Kauman Super Camp: Uji Hafalan Plus Peta Mushaf

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang telah menutup secara resmi program Kauman Super Camp (KSC) pada Rabu, 24 Desember 2025. Penutupan rangkaian daurah (pelatihan intensif) ini diwarnai dengan uji kemampuan langsung oleh Mudir Pesantren dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan serta pendamping.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi bertajuk “Manajemen Organisasi” oleh Ustad Rezki, S.Pd., yang memberikan bekal penting bagi santri dalam mengelola aktivitas dan tanggung jawab keorganisasian.

Acara penutupan ini dihadiri oleh segenap unsur pimpinan dan pembina pesantren, di antaranya Mudir dan Wakil Mudir Pesantren, Pamong Asrama, Kepala Madrasah beserta Wakil, serta para Koordinator bidang seperti Miah (Musabaqah Hifzhil Qur’an), KLC (Kauman Language Center), dan MTQ Harun El Ma’any. Turut hadir pula seluruh Musyrif/ah yang telah mendampingi santri selama masa daurah berlangsung.

Dalam sambutannya, Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, M.A., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesungguhan seluruh peserta dan pembimbing selama Kauman Super Camp. Beliau menekankan pentingnya konsistensi dalam mengasah kemampuan bahasa Arab, Inggris, dan tahfizh Al-Qur’an yang telah dilatihkan, agar menjadi bekal ilmu yang bermanfaat.

“Program ini adalah awal, bukan akhir. Kedisiplinan dan semangat belajar yang telah terbentuk harus terus dipertahankan di setiap kesempatan,” kata Dr. Derliana.

Puncak acara adalah pengumuman santri terbaik dari setiap bidang daurah. Inilah daftar mereka yang berprestasi adalah Peserta Terbaik Daurah Arabiyah:
Dian Azhifa Qadri (Putri)
Ibnu Zikra (Putra)

Peserta Terbaik Daurah Inggris:
Putra: Muhammad Raja Al Faruq
Putri: Syifa Maulidiyah

Peserta Terbaik Daurah Tahfizh:
Fitri Anggraini (Putri)
Mi’rojul Mukmin Byza (Putra)

Momen paling menarik terjadi saat sesi direct test atau uji langsung oleh Mudir Pesantren, Dr. Derliana. Beberapa santri ditantang untuk mendemonstrasikan hafalan dan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an. Tidak hanya diminta menyambung ayat, santri juga harus mampu menjawab pertanyaan kritis Mudir mengenai detail ayat; mulai dari nomor ayat, halaman mushaf, posisi ayat di halaman (kanan/kiri, atas/bawah), hingga membacakan ayat sebelum dan sesudahnya. Ujian spontan ini berhasil dijawab dengan baik oleh para santri, menunjukkan kualitas hasil pembinaan selama daurah.

Dengan ditutupnya Kauman Super Camp 2024 ini, diharapkan seluruh peserta dapat menginternalisasi nilai-nilai yang telah dipelajari dan menjadi santri yang unggul, tidak hanya dalam akademik tetapi juga dalam akhlak dan penguasaan ilmu alat untuk mendalami agama.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs