Tanjungjabung Barat – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) dan 580 Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau lebih dikenal dengan BPD dalam Wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat mengucapkan sumpah janji perpanjangan masa jabatan.
Pengambilan sumpah janji ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Tanjungjabung Barat, H. Anwar Sadat di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal pada Jumat, 5 Juli 2024.
“Selamat kepada Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Tanjungjabung Barat yang hari ini diperpanjang masa jabatannya,” ujar Bupati H. Anwar Sadat.
Kepada Kades dan Anggota BPD, Anwar Sadat meminta agar dapat meningkatkan kinerja. Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggungjawab.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, semangat kerja ditingkatkan,” kata Anwar Sadat.
Dia juga mengingatkan agar antara Kepala Desa dan BPD selalu berkoordinasi berjalan serasi dan bergandeng tangan demi kemajuan bersama.
“Kepala Desa dan BPD selalu mengingatkan peraturan yang berlaku koordinasi, komunikasi dengan pimpinan di daerah. Karena Kepala Desa ini perpanjangan tangan Pemerintah daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Tanjungjabung Barat, Muhammad Natsir menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan pengukuhan dan pengambilan sumpah janji Kepala Desa dan anggota BPD Kabupaten Tanjungjabung Barat sebagai pelaksanaan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pasal tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.
“Peserta terdiri 104 orang Kepala Desa definitif, 580 orang Anggota BPD dan dihadiri 10 orang Penjabat Kepala Desa sementara,” tuturnya lagi. (EPR/*)
Discussion about this post