Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Jambi Secara Resmi Buka Pelatihan UMK di Kerinci dan Sungai Penuh

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membuka secara resmi Pelatihan Manajerial, Kewirausahaan, Literasi dan Akses Keuangan serta Teknologi Informasi bagi pengurus koperasi dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, bertempat di Hotel Arafah, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Senin, 15 Juli 2024.

Pelatihan bagi pengurus koperasi dan pelaku UMK dengan tema “Sinergisitas Pengurus Koperasi dan Pelaku Usaha Mikro Kecil Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat” ini dihadiri Pj. Bupati Kerinci Asraf, Sekda Kota Sungai Penuh, dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jambi.

Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris menuturkan bahwa pelatihan bagi pengurus koperasi dan pelaku usaha mikro kecil tersebut sangat penting guna menambah wawasan manajerial ditengah arus digitalisasi saat ini.

“Kita melakukan kegiatan penting untuk menambah wawasan manajerial bagi pengurus koperasi dan pelaku usaha mikro kecil, apa lagi saat ini eranya digitalisasi, pelaku usaha harus mengikuti tren ini,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengharapkan agar pelaku koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dapat mengikuti perkembangan era digitalisasi untuk kemajuan usaha yang digeluti.

“Era digitalisasi ini pelaku usaha dituntut kreatif dan inovatif mengikuti tren yang ada, terutama pasaran yang dituntut harus bisa menguasai digitalisasi, banyak kita lihat saat ini produk di pasarkan di Instagram, Facebook, tik tok dan media lainnya. Dan pelaku usaha mikro kecil kita juga harus mengikuti dan menguasai tren pasar ini,” ujar Gubernur Al Haris.

Pada kesempatan itu, Gubernur Al Haris juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah berupaya mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Ini ditandai dengan Pemprov Jambi memberikan bantuan modal kepada ribuan pelaku UMKM sejak 2022 lalu.

“Bantuan modal diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk didalamnya modal usaha untuk milenial, ada juga bantuan usaha untuk emak-emak. Tentu ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap perkembangan UMKM di Jambi, ditambah lagi hari ini kita memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM. Mudah-mudahan itu semua menjadi modal dalam usaha untuk menopang ekonomi rumah tangga,” kata Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Jambi Sardaini melaporkan bahwa pelatihan manajerial bagi pengurus koperasi dan pelaku usaha mikro kecil Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh ini diikuti sebanyak 150 peserta.

“Pelatihan manajerial, kewirausahaan, literasi dan akses keuangan serta teknologi informasi bagi pengurus koperasi dan pelaku usaha mikro kecil ini diikuti 150 peserta, 90 peserta dari Kabupaten Kerinci dan 60 peserta dari Kota Sungai Penuh,” ujarnya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup

DETAIL.ID

Published

on

Pj. Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.

Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.

Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.

Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.

Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.

Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.

Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.

Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

Prosesi pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Jember, Sabtu (23/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.

Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.

Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.

“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.

Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.

Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).

Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.

Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs