Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wagub Sani Hadiri Yudisium Magister dan Doktor XXIV Pasca Sarjana UIN

Published

on

Jambi – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menyampaikan bahwa alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi telah banyak berkontribusi menghasilkan lulusan yang mampu berkontribusi dan bertanggungjawab dalam meningkatkan SDM serta membangun negeri dan membantu pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan Wagub saat menghadiri Yudisium Program Magister dan Doktor XXIV (Ke-24) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, bertempat di Aula Sutha Kampus I UIN STS Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Senin, 15 Juli 2024.

Yudisium ini bertema “Mencetak Lulusan Pascasarjana Berbasis Kebaikan dan Keunggulan”.

“Selamat kepada seluruh peserta yudisium ini, atas capaian yang telah diraih selama menuntut ilmu di Program Magister dan Doktor Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi. Semoga perjuangan yang dilakukan memperolah hasil terbaik dan maksimal, jadikan ini sebagai langkah awal untuk lebih maju dimasa mendatang,” ujar Wagub Sani.

Wagub Sani menuturkan, momentum ini merupakan sesuatu yang ditunggu oleh seorang mahasiswa dan mahasiswi, dimana hari ini diumumkan keputusan yang menyatakan apakah mahasiswa tersebut lulus atau tidak, berdasarkan seluruh proses akademik yang telah dilalui sebagai bagian dari penilaian akhir.

“Saya yakin, menjadi harapan kita semua terhadap semua lulusan atau peserta yudisium memiliki kualitas, skill, dan kompetensi yang tinggi serta karakter yang Tangguh dan baik,” kata Wagub Sani.

“Seluruh lulusan hendaknya menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Jambi dan Indonesia yang berkualitas, selaras dengan salah satu misi Pembangunan Provinsi Jambi, Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia, dengan tujuan meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang terdidik, sehat, berbudaya, agamis, dan berkesetaraan gender dan semoga berkah baik untuk diri sendiri juga untuk masyarakat Provinsi Jambi,” kata Wagub Sani.

Wagub Sani menjelaskan, untuk mencetak atau mewujudkan lulusan pascasarjana yang berbasis kebaikan dan keunggulan tidaklah mudah, meskipun semua sudah memasuki tahapan yudisium.

“Untuk itu, semua hendaknya menjadi pembelajar sepanjang hayat, tidak berhenti belajar walaupun telah menyelesaikan pendidikan jenjang Pascasarjana dan Doktor, apalagi di UIN banyak sekali jenjang keagamaan yang perlu kita pelajari. Untuk itu pelajari, kejarlah pendidikan itu,” ujar Wagub Sani.

“Sudah banyak alumni UIN yang masuk menjadi ASN atau berada dalam pemerintahan, tersebar dimana-mana diseluruh Indonesia ini, artinya peran serta atau kontribusi UIN dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dimasa mendatang sudah tidak perlu diragukan lagi, apalagi dalam meningkatkan SDM,” tutur Wagub Sani.

Sementara itu, Wagub Sani berharap kepada semua yang hadir dapat memberikan pengaruh positif dan membawa perubahan yang positif dan konstuktif dilingkungan, baik dilingkungan kerja maupun dilingkungan tempat tinggal.

“Kita bisa menggerakkan, memotivasi, dan menginspirasi banyak orang atau masyarakat untuk bersama-sama meraih kemajuan dan keberhasilan. Selain itu, agar turut kita bisa memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Wagub Sani.

Wagub Sani juga menyampaikan kepada seluruh peserta yudisium bahwa yang harus dipahami yaitu Empat pilar kebangsaan dan penjelasan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan kesadaran tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat.

“Empat pilar kebangsaan sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh yang hadir, sebagai ujung tombak menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat,” tutur Wagub Sani.

Sementara Itu, Direktur Yudisium Program Magister dan Doktor XXIV (Ke-24) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Prof. Dr. Risnita, M.Pd. menyampaikan bahwa peserta yudisium ini berjumlah 106 orang.

Selain itu dirinya juga menyampaikan agar para mahasiswa jangan berhenti menimba ilmu, walaupun umur sudah tua.

“Para mahasiswa jangan berhenti menimba ilmu walaupun umur sudah tua, kalau kita sebagai mahasiswa tidak merasakan tua karena kita sebagai mahasiswa. Jadi menimba ilmu itu tidak ada batasnya, jadi merasakan muda, kita hidup itu memerlukan Pendidikan,” katanya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup

DETAIL.ID

Published

on

Pj. Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.

Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.

Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.

Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.

Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.

Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.

Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.

Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

Prosesi pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Jember, Sabtu (23/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.

Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.

Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.

“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.

Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.

Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).

Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.

Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs