Connect with us
Advertisement

DAERAH

Dukung Industri Migas, Telkom Tawarkan Produk Unggulan

DETAIL.ID

Published

on

Pejabat SKK Migas mengunjungi booth Telkom di sela-sela pelaksanaan acara raker SKK Migas di Denpasar, Bali, belum lama ini. (ist)

DETAIL.ID, Denpasar – Tunjukkan dukungan pada pengembangan industri minyak dan gas (migas),

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan dua anak usaha, yaitu Telkomsat dan Telkomsigma, menawarkan sejumlah produk unggulan dan konektivitas.

Adapun produk unggulan dari Telkom tersebut, seperti keterangan resmi yang diterima wartawan di Medan, Selasa, 17 Juli 2024, adalah SD-WAN, Data Center, Cloud, Microsoft House, Cyber Security, serta VSAT.

Dukungan tersebut disampaikan oleh pihak Telkom dalam agenda rapat kerja (Raker) Teknologi Informasi (TI) SKK Migas dan KKKS 2024 yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, beberapa waktu yang lalu.

Disebutkan, dukungan diberikan dalam rangka memperkuat kolaborasi dan dukungan terhadap adopsi teknologi digital, terutama dalam pemanfaatan artificial intelligence dan cyber security.

Sebagai perusahaan digital telco, Telkom hadir dan siap mendukung berbagai segmen industri, terutama migas, untuk senantiasa bertransformasi dan menjalankan proses bisnisnya secara end to end dan terintegrasi.

Dengan berbagai layanan dan inovasi, Telkom menawarkan 5 produk unggulan dan konektivitas sebagai bentuk dukungan dan partisipasi agenda raker tahunan ini.

Di era digital saat ini, keamanan data dan jaringan menjadi hal yang krusial dan prioritas bagi bisnis perusahaan untuk terus ditingkatkan secara berkala.

Terlebih dengan banyaknya data yang dimiliki dari kegiatan eksplorasi dan produksi, teknologi AI dan keamanan siber dinilai mampu memberikan proteksi terhadap sistem keamanan dan menghindari adanya serangan siber yang dapat mengganggu operasional hulu migas.

Dibekali teknologi AI Digital Security dan Threat Hunting Framework, Garuda Cyber Security menjadi one stop cyber security solution dari Telkom Group yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan berbagai industri.

Khususnya industri migas dalam memenuhi fungsi identify, protect, detect, respon, dan recover yang telah memenuhi standar cyber security operation Center yang bersertifikasi internasional.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kebutuhan jaringan dengan sistem keamanan yang kuat, VSAT yang juga menjadi produk connectivity Telkom Group memiliki Service Level Guarantee (SLG) sebesar 99 persen dengan antenna user terminal (UT) yang compact dan auto pointing.

Dilengkapi dengan sistem monitoring network dan layanan call center 24 jam, perusahaan juga dapat dengan mudah melakukan monitoring terhadap performa jaringan secara terintegrasi.

Digitalisasi menjadi salah satu pilar utama dalam Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0 yang diusung oleh SKK Migas.

Untuk itu, adanya kerja sama dan kolaborasi yang terus digaungkan dapat menjadi momentum penting untuk bersama-sama mewujudkan digitalisasi di seluruh segmen industri.

Khususnya industri hulu migas di Indonesia, dengan cara melalui pemanfaatan teknologi informasi yang semakin kuat dan terintegrasi.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs