DAERAH
Advokasi dan Penguatan Content Creator: PTPN-IV Bagikan Pengetahuan Kelapa Sawit
DETAIL.ID, Jambi – Pada Selasa, 16 Juli 2024, PTPN-IV Regional 4 Muarojambi menjadi tuan rumah acara "Advocacy dan Penguatan Content Creator Media Sosial & Jurnalistik bidang Kelapa Sawit di Provinsi Jambi" yang digelar hari ini. Acara ini dihadiri oleh berbagai narasumber dan content creator dari berbagai daerah, termasuk wartawan dari detail.id/.
Dalam sesi tanya jawab, Manager Kebun Sugeng Widodo memberikan penjelasan mendetail mengenai kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PTPN-IV. "Luas keseluruhan kebun kami di Bunut ini sekitar 4.000 hektare," ujar Sugeng. Ia juga menambahkan bahwa kebun ini mulai beroperasi sejak tahun 1980-an.
Sugeng menjelaskan bahwa kebun dan pabrik sawit ini saling berkaitan dalam operasionalnya. "Pabrik dibangun tiga tahun setelah kebun, sekitar tahun 1992," katanya. Selama ini, proses produksi di kebun Bunut telah mengalami dua kali siklus penanaman.
Menurut Sugeng, kebun ini mengadopsi metode mekanisasi secara bertahap untuk meningkatkan efisiensi produksi. "Mekanisasi dilakukan jika tenaga manual sudah sulit ditemukan. Namun, jika tenaga manual masih banyak tersedia, kami akan tetap mempertahankannya," katanya.
Tantangan utama dalam pengelolaan kebun sawit, menurut Sugeng, adalah masalah panen yang memerlukan tenaga kerja manual dan berisiko tinggi. "Proses panen dimulai sejak pagi hingga sore hari, dan membutuhkan tenaga kerja yang benar-benar siap bekerja keras," ujarnya.
Selain itu, Sugeng mengungkapkan bahwa kebun ini juga menghadapi masalah hama seperti ulat api yang dapat mengurangi produksi hingga 20%. "Kami menggunakan predator alami seperti Sycanus untuk mengendalikan hama tersebut," katanya.
Terkait dampak lingkungan, Sugeng menyatakan bahwa perkebunan sawit memiliki peran positif. "Perkebunan sawit hampir mirip dengan hutan alami dalam menghasilkan oksigen. Bahkan, sawit dapat menghasilkan lebih banyak oksigen dibandingkan beberapa jenis hutan alami," ujarnya.
Sugeng juga menekankan bahwa PTPN-IV selalu mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan limbah. "Limbah utama di kebun berasal dari gudang dan diolah sesuai dengan standar yang ditetapkan," katanya.
Menurut Sugeng, perkebunan sawit juga berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal. "Dulu daerah ini sulit diakses, tapi sekarang dengan adanya perkebunan, infrastruktur dan perekonomian masyarakat meningkat pesat," ujarnya.
Menutup sesi tanya jawab, Sugeng menyampaikan bahwa PTPN-IV terus berinovasi untuk meningkatkan produksi sawit dengan penggunaan klon-klon unggul dan teknologi terkini. "Kami berusaha mengikuti semua peraturan dan sertifikasi untuk memastikan keberlanjutan usaha ini," tuturnya.
Reporter: Jorgi Pasaribu
DAERAH
Shuttle Bus Gratis Bandara Notohadinegoro Jalan Lagi, Pemkab Jember Sambungkan Kota dan Bandara
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali mengoperasikan shuttle bus gratis dari dan menuju Bandara Notohadinegoro sebagai layanan transportasi publik untuk penumpang pesawat, Kamis, 5 Februari 2026.
Layanan tersebut menghubungkan pusat kota dengan bandara dan mengikuti jadwal penerbangan yang beroperasi di Bandara Notohadinegoro.
Pemerintah daerah menjalankan layanan ini melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk memudahkan mobilitas masyarakat tanpa biaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan shuttle bus gratis tersebut beroperasi menyesuaikan jadwal penerbangan.
“Shuttle bus ini kami operasikan kembali mengikuti jadwal penerbangan yang ada di Bandara Notohadinegoro. Layanan ini gratis dan disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan untuk mempermudah masyarakat,” ujar Gatot.
Untuk rute menuju bandara, shuttle bus berangkat dari Terminal Tawangalun, melintasi Stasiun Jember, lalu menuju Bandara Notohadinegoro.
Sementara rute dari bandara menuju kota melewati kawasan Tegal Besar, Alun-alun Jember (Halte Pendopo), Stasiun Jember, dan kembali ke Terminal Tawangalun.
Penumpang yang tinggal di sepanjang lintasan, seperti kawasan Gajah Mada, Sultan Agung, hingga Trunojoyo, dapat turun di titik yang dilalui armada.
Gatot Triyono menyebut, jadwal keberangkatan dari kota menuju bandara pada Senin, Rabu, dan Jumat berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sementara pada Selasa dan Kamis, keberangkatan dimulai pukul 11.00 WIB.
Untuk rute dari bandara menuju kota, shuttle bus berangkat menyesuaikan waktu kedatangan pesawat yang umumnya tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami menyiapkan armada dengan kapasitas 25 penumpang. Saat ini, penggunaan dari arah bandara menuju kota memang lebih tinggi karena jadwal kedatangan pesawat lebih pasti,” ucap Gatot.
Data operasional awal 2026 mencatat rata-rata manifest penumpang penerbangan mencapai sekitar 50 orang dari Jakarta dan 24 orang dari Jember.
Dari jumlah tersebut, sekitar 10 hingga 15 penumpang setiap hari rutin memanfaatkan shuttle bus gratis.
Layanan ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.
Warga Kecamatan Jenggawah, Seger Haryono, mengaku terbantu dengan keberadaan shuttle bus gratis tersebut.
“Layanan ini sangat meringankan masyarakat, terutama bagi penumpang yang baru tiba di Jember. Daripada harus mencari jemputan atau transportasi lain, shuttle bus ini jauh lebih praktis dan tidak mengeluarkan biaya,” ujar Seger.
Reporter: Dyah Kusuma
DAERAH
Dishub Jember Potong Kabel FO Ilegal di Lima Titik Kawasan Kota
DETAIL.ID, Jember — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan pemasangan kabel fiber optic (FO) ilegal yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kota Jember pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kepala Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyatakan pemasangan kabel tersebut tidak mengantongi izin dan menghambat operasional perawatan infrastruktur jalan milik Pemerintah Kabupaten Jember.
“Keberadaan kabel tersebut ilegal dan tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.
Gatot menguraikan, gesekan antara kabel FO dan kabel milik Pemkab Jember sering memicu gangguan teknis saat petugas melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Melalui penertiban ini, Dishub menargetkan kondisi kota Jember lebih tertata dan rapi.
Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bapenda melaksanakan operasi dengan kekuatan sekitar 30 personel.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan arahan langsung kepada tim untuk menjalankan penertiban tersebut.
Pada hari pertama kegiatan, tim lapangan menindak lima titik pemasangan kabel FO ilegal di wilayah kota Jember.
Gatot belum menyebutkan jumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terdampak penertiban.
Dishub memilih langkah penindakan langsung tanpa sanksi administratif.
Tim memotong dan menyita kabel FO ilegal untuk diamankan di kantor Dishub.
“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di Dinas Perhubungan,” katanya.
Gatot menegaskan, Dishub mendasarkan langkah ini pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.
Ia menyampaikan, tiang PJU tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana utilitas kabel telekomunikasi selama penyedia layanan mengantongi izin resmi dan menjaga fungsi utama fasilitas jalan.
“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” ujarnya.
Dishub Jember mengajak seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel.
“Tim lapangan akan melanjutkan penertiban secara bertahap dari wilayah kota menuju wilayah lain di Kabupaten Jember,” tuturnya.
Reporter: Zainul Hasan
DAERAH
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Pengaktifan Ulang
DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Rabu, 4 Februari 2026.
Rizzky menyebutkan penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembaruan data PBI JK oleh Kementerian Sosial, dengan skema penggantian peserta lama yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.
Ia menguraikan tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya, yakni peserta yang termasuk daftar penonaktifan Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan sejumlah kanal untuk pengecekan status kepesertaan JKN, mulai dari layanan PANDAWA melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tutur Rizzky.
Reporter: Zainul Hasan

