DETAIL.ID, Jambi – Pasca dilaporkan oleh Gapensi Jambi ke KPK RI terkait dugaan kecurangan proses lelang pada tender proyek di UKPBJ Tanjungjabung Barat. Salah pihak perusahaan yang dilaporkan angkat bicara.
Penanggungjawab PT Hanro, inisial PH mengaku tidak tahu jika Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaannya telah dibekukan oleh Lembaga Pemgembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Menurut dia SBU perusahaannya terbit dan tercatat masih berlaku hingga 2026.
“Itu makanya. Sekarangkan sistem online. Kan ngurus SBU-kan banyak persyaratan, kita lengkapi, di situ kan ada disetujui baru kita download keluarlah (keterangan) terbit tanggal ini, berlaku sampai dengan 2026. Habis itukan dibekukan, macam mana?” kata PH lewat telepon, Senin 22 Juli 2024.
Disinggung soal status Penjabat Teknis Badan Udaha (PJBU) apakah masih aktif atau tidak? Penanggungjawab PT Hanro itu berdalih bahwa lantaran SKA sudah habis, maka masa berlalu maka dicabut. Dia pun kembali mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan soal pencabutan SKA tersebut dari instansi berwenang.
Mereka mengaku baru mengetahui masalah iniĀ belakangan setelah ramai jadi sorotan. Hal itu juga diakui bahwa memang pihaknya jarang membuka sistem OSS, sebab mereka hanya berpegang pada SBU yang sudah dikeluarkan oleh LPJK dan status masa berlaku masih aktif hingga 2026.
“Enggak akan mungkin kami mau ikut tender kalau SBU kami mati,” katanya.
Dia pun balik menyayangkan LPJK yang langsung main membekukan terhadap SBU perusahaannya tanpa disertai dengan adanya konfirmasi atau pemberitahuan resmi pada perusahaan.
“Dak ado, itu be lah dari 2023. Dak ado pemberitahuan karena kita berpatokan ke SBU masih berlaku sampai tahun 2026,” ujarnya.
Dia pun kini pusing dengan polemik yang terjadi atas proyek yang sudah mulai digarap perusahaannya itu. Namun pada prinsipnya dia tetap siap jika masalah ini ditelisik lagi.
“Kalau mau ditelisik lagi ya terserahlah. Tapi pada prinsipnya itulah. Kalau kita sudah tahu 2023 sudah dibekukan (SBU), enggak mungkin 2024 ikut tender. Alangkah bodohnya kita,” katanya.
Sebelumnya PT Hanro memenangkan tender proyek peningkatan jalan di simpang SP 2 Trans Kecamatan Renah Mendaluh dari duit DBH Sawit dengan nilai Rp 19,8 miliar. Polemik kini muncul di tengah jalan, bahwa SBU perusahaan tersebut ternyata sudah lama dibekukan oleh LPJK.
Sementara upaya konfirmasi terhadap PJBU PT Hanro Parulian Lumbangaol, tidak mendapat jawaban tegas. Dia tampak tertutup. Dikonfirmasi soal SBU perusahaan yang sudah dibekukan oleh LPJK. Dia malah bertanya balik.
“Siapa yang bilang?” katanya sembari menutup telepon. Konfirmasi lanjut via pesan WhatsApp terkait perusahaan yang kini dilaporkan ke KPK RI pun tak mendapat tanggapan darinya.
Reporter: Juan Ambarita