DAERAH
Catat, Individu dan Institusi Bisa Berinvestasi di Bursa Saham
DETAIL.ID, Medan – Ternyata pelaku investasi di bursa saham yang dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak hanya investor saham dari kalangan pribadi, melainkan bisa juga dari kalangan institusi atau lembaga.
“Siapa saja yang berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)? Ternyata bukan hanya investor individu,” ujar Kepala PT BEI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhamad Pintor Nasution.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui para wartawan di Medan pada Jumat sore, 26 Juli 2024. Pintor bilang, justru yang mendominasi transaksi perdagangan di BEI adalah investor institusi.
“Jika investor individu bertransaksi mewakili dirinya sendiri, maka investor institusi akan mewakili lembaganya,” kata dia
“Investor individu bisa siapapun orang, asalkan sudah memiliki kartu identitas penduduk (KTP) dan memiliki rekening di bank,” ujarnya lagi.
Sementara itu, ungkapnya, investor institusi terdiri dari dana pensiun, bank, perusahaan asuransi, yayasan, dan dana abadi yang dikelola oleh para profesional.
Lembaga-lembaga tersebut, tuturnya menambahkan, bertransaksi atas kepentingan nasabah mereka masing-masing.
“Jika investor individu memiliki modal yang terbatas, maka investor institusi memiliki dana kelolaan yang relatif besar,” ucapnya
Oleh karena itu, kata dia, investor institusi tidak sefleksibel investor individu dalam mentransaksikan portofolio sahamnya di BEI.
Ia memaparkan, investor institusi umumnya cenderung memilih saham-saham dengan nilai kapitalisasi pasar yang besar dan fundamental yang kuat atau saham blue chips.
“Keuntungan berinvestasi pada saham-saham besar tersebut tidak setinggi potensi return saham di second layer yang bisa lebih mudah dibeli investor individu,” ucapnya.
Namun, kata dia lagi, karena nilai transaksinya besar, secara nominal keuntungan yang diperoleh investor institusi tentu jauh lebih besar dibandingkan nilai transaksi investor individu.
Ia melihat investor individu umumnya lebih sering mengandalkan acuan kinerja teknikal dari naik turunnya harga saham.
Di saat yang sama, ujarnya, investor institusi umumnya cenderung menggunakan acuan kinerja fundamental perusahaan sebelum memilih saham-saham yang hendak ditempatkan pada keranjang portofolio mereka.
“Karakter dari jangka waktu investasi saham adalah jangka panjang. Strategi ini bisa dengan mudah diikuti investor individu,” kata dia
“Sementara investor institusi bisa jadi memiliki kewajiban untuk mentransaksikan portofolio mereka dalam jangka waktu tertentu sesuai arahan dari institusi masing-masing,” ujar Pintor.
Investor individu, kata dia, juga lebih mudah memilih saham-saham yang sesuai dengan sektor usaha yang dia sukai atau kuasai.
Sedangkan investor institusi sebaliknya, memiliki keterbatasan atas sektor-sektor usaha atau jenis usaha yang diizinkan oleh institusi yang diwakilinya.
Salah satu strategi penting lain dalam berinvestasi adalah diversifikasi. Jika memiliki dana yang besar, investor memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan return sesuai target.
“Agar lebih mudah mengikuti pergerakan pasar, investor institusi umumnya memiliki strategi dalam membeli saham-saham yang menjadi konstituen di salah satu indeks saham yang dipilihnya,” ucapnya
Misalnya, kata Pintor , investor akan mengikuti pergerakan Indeks saham IDX-MES BUMN 17, maka investor institusi akan membeli 17 saham yang ada di indeks saham tersebut.
Tentunya, beber Pintor, pergerakan indeks saham gabungan di BEI juga sangat dipengaruhi oleh aksi beli dan jual para investor institusi.
“Nilai perdagangan saham rata-rata dikuasai investor individu lebih dari 80 persen. Sementara investor individu bahkan seringkali kurang dari 20 persen,” ujar Pintor..
“Oleh karena itu, penting juga untuk melakukan pengamatan atas rencana investasi atau portofolio investasi investor-investor institusi ini,” tutur Muhamad Pintor Nasution selaku Kepala PT BEI Perwakilan Provinsi Sumut.
Reporter: Heno
DAERAH
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
DETAIL.ID, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Senin, 7 September 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029. Target penetapannya direncanakan bertahap, yaitu 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibanding kondisi di awal tahun ini. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72%.
Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B bisa tetap memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya diwujudkan lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, saat ini masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%. Ketujuh provinsi itu antara lain Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” kata Menko Pangan.
Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; Wakil Menteri Lingkungan Hidup; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang
DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.
Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.
“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.
Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.
“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.
Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.
Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)
DAERAH
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.
Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.
Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.
Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)



