Connect with us
Advertisement

DAERAH

Catat, Individu dan Institusi Bisa Berinvestasi di Bursa Saham

Published

on

Muhammad Pintor Nasution selaku Kepala PT BEI Perwakilan Provinsi Sumut. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Ternyata pelaku investasi di bursa saham yang dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak hanya investor saham dari kalangan pribadi, melainkan bisa juga dari kalangan institusi atau lembaga.

“Siapa saja yang berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)? Ternyata bukan hanya investor individu,” ujar Kepala PT BEI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhamad Pintor Nasution.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui para wartawan di Medan pada Jumat sore, 26 Juli 2024. Pintor bilang, justru yang mendominasi transaksi perdagangan di BEI adalah investor institusi.

“Jika investor individu bertransaksi mewakili dirinya sendiri, maka investor institusi akan mewakili lembaganya,” kata dia

“Investor individu bisa siapapun orang, asalkan sudah memiliki kartu identitas penduduk (KTP) dan memiliki rekening di bank,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ungkapnya, investor institusi terdiri dari dana pensiun, bank, perusahaan asuransi, yayasan, dan dana abadi yang dikelola oleh para profesional.

Lembaga-lembaga tersebut, tuturnya menambahkan, bertransaksi atas kepentingan nasabah mereka masing-masing.

“Jika investor individu memiliki modal yang terbatas, maka investor institusi memiliki dana kelolaan yang relatif besar,” ucapnya

Oleh karena itu, kata dia, investor institusi tidak sefleksibel investor individu dalam mentransaksikan portofolio sahamnya di BEI.

Ia memaparkan, investor institusi umumnya cenderung memilih saham-saham dengan nilai kapitalisasi pasar yang besar dan fundamental yang kuat atau saham blue chips.

“Keuntungan berinvestasi pada saham-saham besar tersebut tidak setinggi potensi return saham di second layer yang bisa lebih mudah dibeli investor individu,” ucapnya.

Namun, kata dia lagi, karena nilai transaksinya besar, secara nominal keuntungan yang diperoleh investor institusi tentu jauh lebih besar dibandingkan nilai transaksi investor individu.

Ia melihat investor individu umumnya lebih sering mengandalkan acuan kinerja teknikal dari naik turunnya harga saham.

Di saat yang sama, ujarnya, investor institusi umumnya cenderung menggunakan acuan kinerja fundamental perusahaan sebelum memilih saham-saham yang hendak ditempatkan pada keranjang portofolio mereka.

“Karakter dari jangka waktu investasi saham adalah jangka panjang. Strategi ini bisa dengan mudah diikuti investor individu,” kata dia

“Sementara investor institusi bisa jadi memiliki kewajiban untuk mentransaksikan portofolio mereka dalam jangka waktu tertentu sesuai arahan dari institusi masing-masing,” ujar Pintor.

Investor individu, kata dia, juga lebih mudah memilih saham-saham yang sesuai dengan sektor usaha yang dia sukai atau kuasai.

Sedangkan investor institusi sebaliknya, memiliki keterbatasan atas sektor-sektor usaha atau jenis usaha yang diizinkan oleh institusi yang diwakilinya.

Salah satu strategi penting lain dalam berinvestasi adalah diversifikasi. Jika memiliki dana yang besar, investor memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan return sesuai target.

“Agar lebih mudah mengikuti pergerakan pasar, investor institusi umumnya memiliki strategi dalam membeli saham-saham yang menjadi konstituen di salah satu indeks saham yang dipilihnya,” ucapnya

Misalnya, kata Pintor , investor akan mengikuti pergerakan Indeks saham IDX-MES BUMN 17, maka investor institusi akan membeli 17 saham yang ada di indeks saham tersebut.

Tentunya, beber Pintor, pergerakan indeks saham gabungan di BEI juga sangat dipengaruhi oleh aksi beli dan jual para investor institusi.

“Nilai perdagangan saham rata-rata dikuasai investor individu lebih dari 80 persen. Sementara investor individu bahkan seringkali kurang dari 20 persen,” ujar Pintor..

“Oleh karena itu, penting juga untuk melakukan pengamatan atas rencana investasi atau portofolio investasi investor-investor institusi ini,” tutur Muhamad Pintor Nasution selaku Kepala PT BEI Perwakilan Provinsi Sumut.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs