Connect with us

PERISTIWA

Gawat! Nyawa Pasien BPJS Ini Nyaris Tak Tertolong! 4 Kali Bolak Balik Rumah Sakit Hingga Dimintai Duit Belasan Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gunawan Wibisono harus bolak-balik mencari Rumah Sakit untuk menyelamatkan nyawa anaknya Eka Marsega (21), mahasiswi Fakultas PGMI Jurusan Tarbiyah UIN Sultan Thaha Syaifudin Jambi.

Ega jadi korban kecelakaan di Jalan Lintas Jambi – Bungo (Jalan Nes) Muarojambi pada Sabtu lalu, 29 Juni 2024 di saat hendak pergi ke lokasi KKN.

Awalnya Eka Marsega dibawa oleh warga ke RSUD Raden Mattaher sesaat setelah kecelakaan pada Sabtu pagi tersebut untuk segera dioperasi guna menangani gumpalan darah dalam kepalanya.

Namun pihak RSUD beralasan bahwa alat CT-Scan sedang rusak. Ayah korban pun diminta untuk mencari sendiri rumah sakit lain yang bisa membantu scaning kepala anaknya.

Ayah Eka lantas membawanya ke RS Bhayangkara dengan menggunakan ambulans umum padahal di RS Raden Mataher memiliki ambulans sendiri.

Di RS Bhayangkara, kepala Eka Marsega dapat dilakukan scan. Sayangnya, dikarenakan ruang ICU penuh, ayah korban diminta lagi mencari rumah sakit lain untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

Kemudian diantarlah lagi ke Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi (DKT). Ternyata ruang ICU di DKT juga penuh dan akhirnya disarankan kembali ke RSUD Raden Mattaher, mengingat kebutuhan untuk scaning sudah ada, maka dianggap tidak ada lagi kendala kalau hanya sekadar untuk melakukan operasi di RSUD tersebut.

Setelah sampai di RSUD, Eka Marsega disiapkan untuk dilakukan operasi sekitar pukul 22.00 malam. Namun setelah masuk kamar operasi, dokter yang menanganinya dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS tiba-tiba meminta agar operasi dipindahkan dengan alasan bahwa alat operasi di RSUD Raden Mattaher tidak steril.

“Kalau tahu tidak steril alatnya, kenapa tidak diberitahu sejak awal. Kami sudah menunggu dari sore tadi, sekitar pukul 19.00 hingga sekarang. Kini sudah masuk kamar operasi, kok keluar dan pindah lagi. Kami ini sudah dari pagi tadi sejak kecelakaan sudah sangat direpotkan soal pelayanan di RS Raden Mattaher,” kata Ayah Eka Marsega, Gunawan dengan nada kesal.

Eka Marsega pun lanjut dirujuk ke RS Mitra untuk melakukan operasi atas anjuran dari Dokter tersebut. Beruntung disini, operasi kepala Eka Marsega yang juga dilakukan oleh dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS berjalan baik.

Namun masalahnya belum selesai, setelah dilakukan operasi kepala ayah Eka Marsega, Gunawan Wibisono diminta membayar tagihan operasi dengan total Rp 37.165.000. Kalau tagihan belum dibayar maka pasien belum boleh pulang. Padahal ia adalah peserta dari BPJS Kesehatan.

Ternyata Eka Marsega dirujuk ke RS Mitra oleh RSUD Raden Mattaher dengan ketentuan bahwa penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja dan dengan status pasien umum.

Semestinya pasien dapat dirujuk dengan dua penjamin yakni Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Sayangnya pihak RSUD tidak melakukannya untuk mempermudahkan peluang keluarga Eka Marsega untuk menggunakan BPJS.

Sehingga setelah platfrom Jasa Raharja terpenuhi, keluarga harus melunasi sendiri tagihan RS Mitra. Memang awalnya Kartu BPJS nya tidak aktif, namun dapat diaktifkan dalam kurun waktu 3 X 24 jam. Artinya pada Senin 1 Juli 2024, kartu BPJS yang bersangkutan dapat diaktifkan. Lagi-lagi penjelasan dan peluang ini yang tidak diberitahukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.

Sementara Jasa Raharja hanya bisa memberikan bantuan dana maksimal Rp 20 juta, sesuai dengan aturannya. Sementara, sisa tagihan 17 juta lebih harus dibayar oleh keluarga karena saat itu pasien terdaftar sebagai pasien umum.

Dikarenakan tidak mampu membayar sisa tagihan tersebut, ayah korban Gunawan Wibisono yang hanya seorang buruh perusahaan mengadukan persoalannya ke Ombudsman Jambi pada 1 Juli 2024.

Mendapat aduan tersebut. Ombudsman melakukan reaksi cepat. Semua pihak terkait, BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jasa Raharja, RSUD Raden Mataher, dan RS Mitra diundang untuk membicarakan penyelesaian sisa tagihannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, ternyata ada yang keliru dalam hal pengurusan administrasi pasien. Dikarenakan dalam rujukan dari RSUD Raden Mattaher ke RS Mitra dituliskan bahwa Eka Marsega adalah pasien umum dengan penjamin pertama cuma Jasa Raharja.

Pihak RSUD Raden Mattaher tidak melihat peluang bahwa pasien dapat dirujuk dengan menggunakan penjamin pertamanya Jasa Raharja dan penjamin kedua BPJS Kesehata, bukan dengan status Pasien Umum. Di situlah kekeliruan administrasi terjadi. Sehingga sisa tagihannya diminta keluarga pasien untuk melunasi.

Dalam pertemuan dengan semua pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa tidak ada tagihan yang mesti dibayar keluarga pasien.

“Pasien harus diizinkan pulang tanpa harus membayar tagihan. Semuanya nanti harus ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Kalau ada prosedur yang keliru dalam pengurusan administrasinya, maka pihak yang keliru itu juga harus bertanggungjawab atas sisa tagihan,” kata Saiful Roswandi, dalam keterangan tertulis pihak Ombudsman RI Jambi.

Ombudsman Jambi juga berjanji akan menyelesaikan  segera sesuai kewenangannya dan pihak RSUD Raden Mattaher diminta siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, begitu juga Jasa Raharja dan RS Mitra serta BPJS Kesehatan.

Pihak-pihak terkait didesak harus bertanggung jawab atas pelayanan ini. Ombudsman menegaskan tidak boleh pasien diberatkan dengan tagihannya, padahal ia peserta JKN.

“Tidak boleh pelayanan di rumah sakit itu mempersulit dan merepotkan pasien. Apa betul hanya kekeliruan atau ada permainan lain? Kami akan dalami pemeriksaan ini sampai semua masalah selesai dan saya yang akan turun langsung,” ujar Saiful Roswandi dalam pertemuan kemarin, 5 Juli 2024 di Kantor Pertemuan BPJS Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Dewan Komisi 3 Cek Masjid Islamic Center, Ajak Masyarakat Bersama Lakukan Pengawasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masjid Raya Tsamaratul Insan atau familiar dengan nama Masjid Islamic Center masih terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kontroversi yang mengiringinya sejauh ini, sejumlah Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi turun melakukan kunjungan pada Senin, 7 Juli 2025.

Di antaranya Ketua Komisi 3 Mazlan, Sekretaris Ahmad Fauzi, Sapuan Ansori, Putra Absor, Hambali, dan Arwiyanto. Anggota Komisi 3 sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Sapuan Ansori bilang kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari LHP BPK dan juga Probity Audit Inspektorat serta tindak lanjut atas berbagai kontroversi yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di media massa.

“Jadi sekarang ini kan lagi masa pemeliharaan. Kami cek tadi dengan kawan-kawan itu sudah ada tukang yang melaksanakan perbaikan atas temuan BPK. Jadi kita sepakat tadi komisi 3, kita akan awasi terus secara intensif,” ujar Sapuan Ansori pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurut Anggota Komisi 3 tersebut, pada saat tinjauan lapangan, secara umum konsultan pengawas maupun konsultan perencana mengklaim bahwa bangunan fisik masjid sesuai dengan perencanaan.

Namun Ansori bilang, bahwa pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut terkait dengan berbagai temuan di lapangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat Jambi agar bersama-sama melakukan pengawasan.

Atas berbagai temuan BPK serta hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut, Sapuan mengaku Komisi 3 sudah ada catatan. Dinas PUPR beserta pelaksana pun diminta segera menindaklanjuti segala temuan pemeriksaan.

“Kita sekarang ini menjalankan fungsi pengawasan sesuai rekomendasi dari BPK maupun Inspektorat. Kalau ada yang menyatakan itu tidak sesuai dengan segala macam, itu biarlah ranahnya APH. Yang penting kita menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai LHP itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dua Pria Aniaya Korban Hingga Tangan Kirinya Buntung

DETAIL.ID

Published

on

Kondisi korban penganiayaan lengan kirinya putus dan masih dirawat di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Nahas nasib yang menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Ia harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam.oleh dua orang pelaku.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, aksi sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) berawal rasa dendam pelaku terhadap korban. Kedua pelaku warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.

Pelaku dendam kepada korban gara-gara kakak salah satu pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.

Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang ditunggu-tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat Jembatan Sungai Nilo pada Jumat, 4 Juli 2025 pada pukul 11.00.

Kedua pelaku yang melihat korban melintas, lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban. Saat itu RW mengejar korban dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban. Pelarian korban berhasil dihentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus.

Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban. Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.

Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak, mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu Polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan. Kedua pelaku penganiayaan diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

“Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang dilakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan,” ujar Kasatreskrim.

Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RSUD Abunjani Bangko.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Ada Wanita Hendak Selundupkan Narkoba ke LP Kelas II Jambi, Aksinya Digagalkan Petugas, Kini Ditangani Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang perempuan nekat hendak melakukan penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas II Jambi, aksinya lantas memantik kecurigaan petugas lapas saat berada di pos jaga bagian luar lapas. Aksi perempuan tersebut pun berhasil digagalkan pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat menguraikan semua berawal dari seorang wanita pengunjung lapas dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan benar saja, ketika barang-barangnya dicek oleh petugas, terdapat 3 bungkus klip diduga narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam Pop Mie.

“Petugas membuka dan menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kita pegang orangnya dan barangnya. Dan berkoordinasi dengan Polresta Jambi,” kata Hidayat pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Hidayat pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Jambi, dimana Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binangga Siregar bersama tim langsung bergegas mendatangi Lapas Kelas II Jambi.

Usai melakukan pengecekan di LP Kelas II Jambi, Kombes Pol Boy bilang bahwa pihaknya sudah mengamankan sosok perempuan dan anak yang diduga hendak menyelundupkan narkoba tersebut.

“Untuk sementara kita sudah dapat identitas perempuan tersebut, dan kita tindaklanjuti, kita bawa ke Polresta,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Sementara disinggung terkait adanya komunikasi dari dalam Lapas Kelas II Jambi ikhwal percobaan penyelundupan narkoba tersebut, Kakanwil Dirjen PAS Jambi, Hidayat bilang bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Lagi didalami oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Jambi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs