DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 14 mantan pejabat menerima kembali gelar adat Melayu Jambi dalam sebuah upacara yang khidmat di Gedung Balairungsari LAM Jambi pada Rabu, 3 Juli 2024. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus.
Gubernur Jambi, Al Haris, dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya pengukuhan gelar adat ini sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap kontribusi para mantan pejabat. “Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan penghargaan atas dedikasi dan jasa yang telah diberikan kepada masyarakat Jambi,” ujar Al Haris.
Acara ini menjadi momentum berharga bagi masyarakat Jambi untuk mengingat dan menghargai jasa para pemimpin terdahulu. Al Haris menambahkan bahwa gelar adat merupakan simbol kehormatan yang harus dijaga dan dihormati oleh generasi mendatang. “Gelar adat Melayu Jambi adalah warisan budaya yang memiliki nilai-nilai luhur, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikannya,” katanya.
Sementara itu, Hasan Basri Agus, Ketua LAM Provinsi Jambi, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan gelar adat ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara masyarakat dan para pemimpin. “Dengan pengukuhan ini, kita berharap agar para penerima gelar dapat terus menjadi teladan dan inspirasi bagi generasi muda,” ujar Hasan Basri Agus.
Acara pengukuhan ini berlangsung dengan penuh khidmat dan diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan yang sarat makna. Suasana di Gedung Balairungsari LAM Jambi dipenuhi oleh kehangatan dan kebanggaan akan tradisi yang tetap hidup di tengah modernisasi. Para mantan pejabat yang menerima gelar adat tampak terharu dan bangga.
Gubernur Al Haris menutup sambutannya dengan harapan agar para penerima gelar adat dapat terus berkontribusi untuk kemajuan Jambi. “Saya berharap, dengan gelar ini, semangat untuk membangun Jambi semakin kuat di dalam diri kita semua,” kata Al Haris.
Reporter: Jorgi Pasaribu
Discussion about this post