DETAIL.ID, Sarolangun – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang melarang kerja empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur.
Ketua IWO Kabupaten Sarolangun, Warsun Arbain mengatakan tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh Sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam bekerja mencari dan mengolah bahan berita saat di lapangan.
“Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Warsun Arbain pada Kamis, 11 Juli 2024.
Ia juga menyebut, kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolangun akan menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian akan bersurat ke Komisi Yudisial.
“Agar ada sanksi terhadap oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini, sebab kami menilai sudah jadi ancaman terhadap kerja kawan-kawan wartawan yang meliput di lokasi,” ujarnya.
Sementara fungsi dari Pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara volunteer.
“Akan tetapi disayangkan perilaku oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis di lapangan,” katanya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post