DAERAH
Kapolres Merangin Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2024
DETAIL.ID, Merangin – Kepala Kepolisian Resor Merangin, AKBP Ruri Roberto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.T.r.SOU. Pimpin langsung upacara kenaikan pangkat personil Polri periode 1 Juli 2024 yang di laksanakan di Lapangan Hijau Polres Merangin pada Senin, 1 Juli 2024.
Pada periode 1 Juli 2024 ada sebanyak 32 Personil Polres Merangin yang mendapatkan kenaikan pangkat dengan rincian sebagai berikut, yaitu Ipda ke Iptu sebanyak 1 orang, Aipda ke Aiptu sebanyak 11 orang, Bripka ke Aipda sebanyak 5 orang, Brigadir ke Bripka sebanyak 3 orang, Briptu ke Brigadri sebanyak 10 orang, dan Bripda ke Briptu sebanyak 2 orang.
Kapolres Merangin dalam sambutannya menyampaikan selamat dan apresiasi kepada anggota Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, ia berharap agar momen ini juga dapat dijadikan sebagai bagian dari merefleksikan diri sendiri agar ke depan dapat menjadi insan Polri yang lebih baik lagi.
”Saya berharap kenaikan pangkat ini jangan dianggap hanya sekedar rutinitas, ini adalah anugerah dan amanah dari negara,Kenaikan pangkat yang di dapatkan dari negara tentu melalui proses penilai baik kompetensi kinerja maupun mental dan kepribadian sehingga dinilai layak mendapatkan pangkat setingkat lebih tinggi,” ujar Kapolres Merangin.
Lebih Lanjut Kapolres Merangin menambahkan, dengan kenaikan setingkat lebih tinggi, secara tidak langsung akan berkolerasi dengan peningkatan gaji, syukurilah segala anugrah dan nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa melalui seragam ini.
”Saya juga berterima kasih kepada para istri dari para anggota yang telah memberikan support dan doa dalam setiap pelaksanaan tugas suami, sesibuk apapun ada, sejauh apapun anda pergi , keluarga merupakan tempat terbaik untuk pulang,” kata Kapolres Merangin.
Kapolres Merangin juga menitipkan kepada semua personil agar dapat menjaga institusi Polri dengan sebaik-baiknya, hindari pelanggaran sekecil apapun baik kode etik, disiplin apa lagi pidana yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
”Lakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabmu, bina keluargamu dengan baik, dan jaga nama baik Institusi,” katanya.
Pangkat dan Jabatan bukan ukuran, tapi bagaimana setiap pribadi kita agar selalu berbuat yang terbaik terhadap sesama dalam bertugas dengan menghormati atasanmu, rekan mu dan merangkul anak buahmu, serta layani masyarakat dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab dengan sebaik baiknya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

