PERKARA
Kepemilikan Lahan Berganti Lewat Proses Peradilan, Sejumlah Warga Terancam Tergusur

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah warga yang mendiami kawasan Lorong Sentra, Kumpeh Ulu, Muarojambi terancam tergusur. Mereka diharuskan meninggalkan lokasi tersebut lantaran tanah bakal dikosongkan oleh penggugat atas nama Hasanuddin pasca menang gugatan atas pemilik sebelumnya Zulhair Zizvar di Pengadilan Negeri Sengeti atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Snt.
Sejumlah masyarakat berkerumun di atas objek tersebut saat proses eksekusi pada Rabu kemarin, 10 Juli 2024. Mereka berhadapan dengan pihak pengadilan bersama ratusan personel polisi. Mereka protes sebab menilai hukum tak berpihak pada mereka yang sudah bertahun-tahun bermukim di objek lahan tersebut.
Namun Kahfi A Lutfi selaku Panitera Pengadilan Negeri Sengeti menyampaikan bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Snt yang dimohonkan oleh Hasanuddin, telah dimenangkan olehnya.
“Yang dalam amar putusan bahwa sah tanah 3 SHM adalah milk Pak Hasanuddin, yang perkara ini lawan dari Pak hasanudin adalah Zulher Zizvar, Pak Depi Indra, Deden Komara, Zakaria, M Iqbal, M Toha, Ahmad Fauzan. Pada hari ini tepat hari Rabu 10 Juli 2024 kita melaksanakan isi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kafhi.
Dari amar putusan yang dibacakan oleh Panitera PN Sengeti tersebut, seluruh bangunan yang berdiri diatas objek lahan sengeta tersebut dikosongkan untuk kemudian dirobohkan. Pihak pengadilan dibantu Polres Muarojambi mengosongkan 2 rumah atas objek tersebut. Sementara 1 rumah dikosongkan sendiri secara sukarela oleh penghuninya.
Kahfi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan. Bagi masyarakat atau pihak terkait yang tak terima, dia mempersilakan untuk menempuh langkah hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hanya tugasnya apa yang ada di isi putusan itu yang kami jalankan. Isi putusan seperti ini, ini yang kami lakukan. Dan untuk selanjutnya nanti terserah oleh pemohon (Hasanuddin) mau melakukan apa, ini hak dan tanggung jawab pemohon sendiri dalam menjaga dan melindungi hak mereka,” ujar Kahfi.
Sementara pemilik sertifikat sebelumnya atau termohon dalam perkara ini, Zulher Zizvar menyampaikan keberatannya soal indentitas yang berbeda dengan yang terdaftar dalam perkara. Soal ini Kahfi bilang bahwa pihak Zulher sudah ada melakukan upaya hukum. Itu sudah berproses dan sudah diputus oleh pengadilan.
“Tahun 2022 mereka mengajukan gugatan atas nama yang mereka anggap tidak benar dan telah diputus dan dinyatakan sudah benar dan putusan dikuatkan. Hari ini kita melaksanakan 2 putusan yang sudah dikuatkan Mahkamah Agung. Jadi terhadap nama yang dianggap tidak benar sudah diluruskan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Kahfi pun menilai bahwa berdasarkan putusan, objek atas nama SHM punya Zulher tidak berada di atas objek tanah milik Hasanudin. Objeknya berbeda dan tak diketahui dimana lokasinya. Dia hanya menegaskan bahwa objek lahan 3 SHM tersebut kini sah punya Hasanuddin.
“Ini sudah jelas dalam isi putusan. Dan kita tidak menghiraukan isi putusan mereka (Zulher). Dia tanah yang mereka miliki bukan diatas tanah ini. Itu sudah dipaparkan di pengadilan, di sini kita hanya melaksanakan isi putusan,” katanya.
Lagi-lagi dia pun mengimbau kepada para penghuni objek tanah tersebut untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut. Karena pemiliknya kini sudah berubah. Jika ada yang tetap mendiami atau mendidikan bangunan tanpa persetujuan pemohon (Hasanuddin) maka bakal ada akibat hukum yang timbul kemudian.
Sementara Hasanuddin, menyampaikan dirinya memberi batas waktu 10 hari bagi para warga di atas tanah yang baru dimenangkannya itu. “Ya 10 hari lah,” ujar Hasanuddin.
Panitera Kahfi pun menimpali bahwa para warga di atas lahan sengketa tersebut kini statusnya menumpang pada Hasanuddin.
“Jadi Bapak Ibu yang ada rumah di atas tanah ini menumpang sama Pak Hasanuddin bukan ke Pak Zulher lagi silakan temui Pak Hasanuddin, bernegosiasi lah kapan bisa tinggal (pergi) dari sini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

PERKARA
Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL: Bengawan Kamto Akui Serahkan Pengurusan Kredit ke Viktor Gunawan

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bersama Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit perusahaan tersebut.
Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Firdaus dari BPN Kabupaten Muarojambi, Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Palembang, serta Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan dari pihak PT PAL.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi Firdaus, namun berlangsung singkat lantaran ia baru bertugas di BPN Muarojambi sejak 2023 dan tidak terlibat langsung dalam proses awal kredit.
Selanjutnya, giliran Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan yang memberikan kesaksian. Bengawan mengaku membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan harga akhir Rp 126,5 miliar, setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp 150 miliar.
“Pembayarannya dilakukan bertahap, awalnya Rp 50 miliar, kemudian Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, total akhir Rp 126,5 miliar,”ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.
Dia juga menjelaskan, pengurusan kredit ke Bank BNI diserahkan sepenuhnya kepada Viktor Gunawan yang saat itu sudah disiapkan menjadi Direktur PT PAL. Dana pencairan dari bank pun, kata Bengawan, langsung masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadinya.
“Rp 105 miliar saya percayakan kepada Viktor. Kredit modal kerja seharusnya digunakan untuk operasional dan hal-hal terkait pembangunan,” katanya.
Bengawan juga mengungkapkan, terdapat 6 kali pembayaran utang PT PAL ke BNI dengan total Rp 112 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 14 miliar yang belum terbayar. “Saya tidak tahu ke mana Rp 14 miliar itu,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara itu, saksi Viktor Gunawan membenarkan dirinya menjabat sebagai direktur PT PAL sejak 2018, sebagai pengurus baru menggantikan Wendy Haryanto. Ia juga mengakui proses pengajuan kredit ke BNI dilakukan melalui komunikasi telepon, bukan surat resmi.
Viktor mengaku mengenal Wendy melalui pertemuan yang difasilitasi di kantor Jaya Indah Motor, meski ia tidak mengingat pasti berapa kali pertemuan tersebut terjadi. Ia juga membenarkan adanya kredit lain dari Bank CIMB Niaga, namun tidak mengetahui detail jumlah maupun teknisnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ketua Poktan Desa Badang Ditetapkan Tersangka, Warga Tuduh PT DAS Rekayasa Hukum

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Dedi Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungjabung Barat dalam kasus yang diduga berkaitan dengan konflik lahan antara warga Desa Badang dan PT DAS. Penetapan ini memicu protes warga yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang tanah rakyat.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT DAS terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Warga menilai PT DAS telah menguasai lahan masyarakat secara ilegal dan tidak menjalankan kewajiban kompensasi 20 persen lahan bagi masyarakat terdampak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpanjangan HGU.
Menurut warga, perusahaan justru mengubah bentuk kompensasi menjadi pemberian uang dengan nominal kecil yang dianggap tidak sepadan. Meski belum ada penyelesaian ganti rugi, PT DAS disebut telah lebih dahulu memperpanjang HGU secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun perangkat desa.
“Penetapan tersangka terhadap Dedi Ariyanto ini jelas tekanan balik dari perusahaan terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Badang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia pun menegaskan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Konflik agraria ini juga disorot karena saat kejadian berlangsung, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU PKS) diketahui berada di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan sejauh mana peran tim tersebut dalam mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Aktivis menilai pembiaran terhadap situasi ini menunjukkan lemahnya penerapan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa antara masyarakat dan korporasi.
Masyarakat Badang kini mendesak Kapolri dan Kementerian ATR/BPN turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah konflik agraria ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan hak atas tanah rakyat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tuntut Lahan 586 Hektare Dikembalikan, GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani Mandiri Purwodadi Segera Demo PT TML

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi tersebut akan dilakukan di area yang diklaim oleh PT Tri Mitra Lestari (TML) sebagai bentuk desakan agar lahan seluas 586 hektare yang disebut milik warga segera dikembalikan.
Konflik lahan ini telah berlangsung hampir 3 dekade. Persoalan bermula pada 1994, ketika PT TML diduga mengambil alih lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak itu warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran.
Data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjungjabung Barat menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat. Namun, hingga kini area itu masih dikuasai oleh PT TML tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi petani Purwodadi dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal hak asasi manusia. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak mereka,” ujar Ludwig pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan, aksi yang akan digelar tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat petani.
Sementara itu, Wiranto B Manalu selaku tim pendamping menilai pemerintah daerah telah lalai dalam menangani persoalan tersebut.
“Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi Disbunak sudah jelas menunjukkan lahan itu milik rakyat,” ujar Wiranto.
GMNI Jambi juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPR RI. Langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh jika pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
Dalam aksi nanti, GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya:
- Mengembalikan lahan seluas 586 hektare kepada masyarakat Desa Purwodadi.
- Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material yang dialami petani selama 30 tahun.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk bersikap tegas terhadap PT TML dan berpihak pada rakyat.
- Mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum serta pejabat terkait yang dianggap lalai dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Konflik antara masyarakat dan PT TML kini menjadi salah satu kasus agraria yang mendapat perhatian luas di Provinsi Jambi, seiring meningkatnya tuntutan agar pemerintah daerah lebih tegas terhadap perusahaan yang diduga menguasai lahan secara sepihak.
Reporter: Juan Ambarita