PERKARA
Kepemilikan Lahan Berganti Lewat Proses Peradilan, Sejumlah Warga Terancam Tergusur
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah warga yang mendiami kawasan Lorong Sentra, Kumpeh Ulu, Muarojambi terancam tergusur. Mereka diharuskan meninggalkan lokasi tersebut lantaran tanah bakal dikosongkan oleh penggugat atas nama Hasanuddin pasca menang gugatan atas pemilik sebelumnya Zulhair Zizvar di Pengadilan Negeri Sengeti atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Snt.
Sejumlah masyarakat berkerumun di atas objek tersebut saat proses eksekusi pada Rabu kemarin, 10 Juli 2024. Mereka berhadapan dengan pihak pengadilan bersama ratusan personel polisi. Mereka protes sebab menilai hukum tak berpihak pada mereka yang sudah bertahun-tahun bermukim di objek lahan tersebut.
Namun Kahfi A Lutfi selaku Panitera Pengadilan Negeri Sengeti menyampaikan bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Snt yang dimohonkan oleh Hasanuddin, telah dimenangkan olehnya.
“Yang dalam amar putusan bahwa sah tanah 3 SHM adalah milk Pak Hasanuddin, yang perkara ini lawan dari Pak hasanudin adalah Zulher Zizvar, Pak Depi Indra, Deden Komara, Zakaria, M Iqbal, M Toha, Ahmad Fauzan. Pada hari ini tepat hari Rabu 10 Juli 2024 kita melaksanakan isi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kafhi.
Dari amar putusan yang dibacakan oleh Panitera PN Sengeti tersebut, seluruh bangunan yang berdiri diatas objek lahan sengeta tersebut dikosongkan untuk kemudian dirobohkan. Pihak pengadilan dibantu Polres Muarojambi mengosongkan 2 rumah atas objek tersebut. Sementara 1 rumah dikosongkan sendiri secara sukarela oleh penghuninya.
Kahfi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan. Bagi masyarakat atau pihak terkait yang tak terima, dia mempersilakan untuk menempuh langkah hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hanya tugasnya apa yang ada di isi putusan itu yang kami jalankan. Isi putusan seperti ini, ini yang kami lakukan. Dan untuk selanjutnya nanti terserah oleh pemohon (Hasanuddin) mau melakukan apa, ini hak dan tanggung jawab pemohon sendiri dalam menjaga dan melindungi hak mereka,” ujar Kahfi.
Sementara pemilik sertifikat sebelumnya atau termohon dalam perkara ini, Zulher Zizvar menyampaikan keberatannya soal indentitas yang berbeda dengan yang terdaftar dalam perkara. Soal ini Kahfi bilang bahwa pihak Zulher sudah ada melakukan upaya hukum. Itu sudah berproses dan sudah diputus oleh pengadilan.
“Tahun 2022 mereka mengajukan gugatan atas nama yang mereka anggap tidak benar dan telah diputus dan dinyatakan sudah benar dan putusan dikuatkan. Hari ini kita melaksanakan 2 putusan yang sudah dikuatkan Mahkamah Agung. Jadi terhadap nama yang dianggap tidak benar sudah diluruskan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Kahfi pun menilai bahwa berdasarkan putusan, objek atas nama SHM punya Zulher tidak berada di atas objek tanah milik Hasanudin. Objeknya berbeda dan tak diketahui dimana lokasinya. Dia hanya menegaskan bahwa objek lahan 3 SHM tersebut kini sah punya Hasanuddin.
“Ini sudah jelas dalam isi putusan. Dan kita tidak menghiraukan isi putusan mereka (Zulher). Dia tanah yang mereka miliki bukan diatas tanah ini. Itu sudah dipaparkan di pengadilan, di sini kita hanya melaksanakan isi putusan,” katanya.
Lagi-lagi dia pun mengimbau kepada para penghuni objek tanah tersebut untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut. Karena pemiliknya kini sudah berubah. Jika ada yang tetap mendiami atau mendidikan bangunan tanpa persetujuan pemohon (Hasanuddin) maka bakal ada akibat hukum yang timbul kemudian.
Sementara Hasanuddin, menyampaikan dirinya memberi batas waktu 10 hari bagi para warga di atas tanah yang baru dimenangkannya itu. “Ya 10 hari lah,” ujar Hasanuddin.
Panitera Kahfi pun menimpali bahwa para warga di atas lahan sengketa tersebut kini statusnya menumpang pada Hasanuddin.
“Jadi Bapak Ibu yang ada rumah di atas tanah ini menumpang sama Pak Hasanuddin bukan ke Pak Zulher lagi silakan temui Pak Hasanuddin, bernegosiasi lah kapan bisa tinggal (pergi) dari sini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

