Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kepemilikan Lahan Berganti Lewat Proses Peradilan, Sejumlah Warga Terancam Tergusur

DETAIL.ID

Published

on

Panitera menyerahkan sejumlah dokumen surat kepada pemohon Hasanuddin (berkaos biru). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah warga yang mendiami kawasan Lorong Sentra, Kumpeh Ulu, Muarojambi terancam tergusur. Mereka diharuskan meninggalkan lokasi tersebut lantaran tanah bakal dikosongkan oleh penggugat atas nama Hasanuddin pasca menang gugatan atas pemilik sebelumnya Zulhair Zizvar di Pengadilan Negeri Sengeti atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Snt.

Sejumlah masyarakat berkerumun di atas objek tersebut saat proses eksekusi pada Rabu kemarin, 10 Juli 2024. Mereka berhadapan dengan pihak pengadilan bersama ratusan personel polisi. Mereka protes sebab menilai hukum tak berpihak pada mereka yang sudah bertahun-tahun bermukim di objek lahan tersebut.

Namun Kahfi A Lutfi selaku Panitera Pengadilan Negeri Sengeti menyampaikan bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Snt yang dimohonkan oleh Hasanuddin, telah dimenangkan olehnya.

“Yang dalam amar putusan bahwa sah tanah 3 SHM adalah milk Pak Hasanuddin, yang perkara ini lawan dari Pak hasanudin adalah Zulher Zizvar, Pak Depi Indra, Deden Komara, Zakaria, M Iqbal, M Toha, Ahmad Fauzan. Pada hari ini tepat hari Rabu 10 Juli 2024 kita melaksanakan isi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kafhi.

Dari amar putusan yang dibacakan oleh Panitera PN Sengeti tersebut, seluruh bangunan yang berdiri diatas objek lahan sengeta tersebut dikosongkan untuk kemudian dirobohkan. Pihak pengadilan dibantu Polres Muarojambi mengosongkan 2 rumah atas objek tersebut. Sementara 1 rumah dikosongkan sendiri secara sukarela oleh penghuninya.

Kahfi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan. Bagi masyarakat atau pihak terkait yang tak terima, dia mempersilakan untuk menempuh langkah hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hanya tugasnya apa yang ada di isi putusan itu yang kami jalankan. Isi putusan seperti ini, ini yang kami lakukan. Dan untuk selanjutnya nanti terserah oleh pemohon (Hasanuddin) mau melakukan apa, ini hak dan tanggung jawab pemohon sendiri dalam menjaga dan melindungi hak mereka,” ujar Kahfi.

Sementara pemilik sertifikat sebelumnya atau termohon dalam perkara ini, Zulher Zizvar menyampaikan keberatannya soal indentitas yang berbeda dengan yang terdaftar dalam perkara. Soal ini Kahfi bilang bahwa pihak Zulher sudah ada melakukan upaya hukum. Itu sudah berproses dan sudah diputus oleh pengadilan.

“Tahun 2022 mereka mengajukan gugatan atas nama yang mereka anggap tidak benar dan telah diputus dan dinyatakan sudah benar dan putusan dikuatkan. Hari ini kita melaksanakan 2 putusan yang sudah dikuatkan Mahkamah Agung. Jadi terhadap nama yang dianggap tidak benar sudah diluruskan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kahfi pun menilai bahwa berdasarkan putusan, objek atas nama SHM punya Zulher tidak berada di atas objek tanah milik Hasanudin. Objeknya berbeda dan tak diketahui dimana lokasinya. Dia hanya menegaskan bahwa objek lahan 3 SHM tersebut kini sah punya Hasanuddin.

“Ini sudah jelas dalam isi putusan. Dan kita tidak menghiraukan isi putusan mereka (Zulher). Dia tanah yang mereka miliki bukan diatas tanah ini. Itu sudah dipaparkan di pengadilan, di sini kita hanya melaksanakan isi putusan,” katanya.

Lagi-lagi dia pun mengimbau kepada para penghuni objek tanah tersebut untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut. Karena pemiliknya kini sudah berubah. Jika ada yang tetap mendiami atau mendidikan bangunan tanpa persetujuan pemohon (Hasanuddin) maka bakal ada akibat hukum yang timbul kemudian.

Sementara Hasanuddin, menyampaikan dirinya memberi batas waktu 10 hari bagi para warga di atas tanah yang baru dimenangkannya itu. “Ya 10 hari lah,” ujar Hasanuddin.

Panitera Kahfi pun menimpali bahwa para warga di atas lahan sengketa tersebut kini statusnya menumpang pada Hasanuddin.

“Jadi Bapak Ibu yang ada rumah di atas tanah ini menumpang sama Pak Hasanuddin bukan ke Pak Zulher lagi silakan temui Pak Hasanuddin, bernegosiasi lah kapan bisa tinggal (pergi) dari sini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Kasus PETI di Bungo: Operator Masuk Bui, BB Diserahkan pada Pemilik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muara Bungo – Ada perkara menarik di Pengadilan Negeri Muara Bungo, dimana seorang operator aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim, baru-baru ini. Namun sarana aktivitas PETI yakni satu unit eskavator dikembalikan pada pemilik.

Dalam dakwaan JPU sebagaimana tercatat dalam data Umum SIPP PN Bungo, Ripandi selaku terdakwa dalam perkara 209/Pid.Sus-LH/2025/PN Mrb berperan sebagai operator alat berat merek Zoomlion ZE215E bernomor PIN ZLHZE117AR0B07828 milik Nazmi Asnawi.

Ripandi bekerja sebagai operator eskavator atas perintah Alek Maskur selaku pemilik lahan yang diusahakan untuk aktivitas PETI di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo dengan upah 2 persen dari hasil bersih. Selama 2 minggu, penambangan menghasilkan rata-rata 30 gram emas per hari dan Ripandi disebut telah menerima sekitar Rp 5 juta.

Kegiatan PETI itu juga melibatkan beberapa pekerja lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Dori, Ipan, Aan, Pahri, dan Ilham. Polisi menangkap Ripandi saat operasi pada 28 Mei 2025 pukul 02.30 WIB, kala itu peristiwa disebut berawal dari laporan warga setempat.

Ripandi ditangkap oleh tim Kepolisian Satreskrim Polres Bungo lengkap beseta sejumlah barang bukti dari eskavator Zoomlion ZE215E bernomor PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau, 1 buah dulang hitam, 1 lembar karpet merah, dan sepotong selang merah.

Barang Bukti PETI Diserahkan pada Pemilik

Dalam prosesnya, JPU Kejari Bungo, Dodi Jauhari dalam penuntutan meminta agar Majelis Hakim menyatakan Ripandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Turut serta/bersama-sama melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ripandi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU dalam tuntutan.

Sementara 1 unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nazmi Asnawi. Berbeda dengan barang bukti lainnya, 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahelis Hakim Justiar Ronal tak jauh beda dari tuntutan jaksa. Ripandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim membacakan putusan, Selasa 14 Oktober 2025.

Sementara BB ekskavator yang digunakan Ripandi dalam aktivitas PETI tersebut dikembalikan pada pemilik yakni Nazmi Asnawi. Bukti lainnya, macam 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah dirampas untuk dimusnahkan.

Tiga Minggu Pasca Putusan, BB Keluar dari Polres Bungo, Ripandi Masuk Bui

Tiga Minggu berselang, BB PETI yakni eskavator Zoomlion ZE215E terpantau keluar dari Polres Bungo pada Selasa dini hari, 11 November 2025. Plt Kasi Humas Polres Bungo Jambi, Iptu Bambang JM bilang bahwa alat berat tersebut dikembalikan pada pemilik berdasarkan putusan PN Muara Bungo.

Bambang menguraikan bahwa perkara dugaan tindak pidana Ilegal mining dengan tersangka Ripandi sudah dilimpahkan ke JPU (Tahap II) pada 25 Juli 2025.

Selanjutnya, dikarenakan terkendala untuk mobilisasi BB Berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk ZOOMLION serta tidak ada tempat di kantor kejaksaan Negeri Bungo, maka dari itu dititipkan oleh JPU ke Polres Bungo pada tanggal dan hari yang sama.

“Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025, BB alat berat jenis excavator merk ZOOMLION tersebut dikembalikan ke pemilik berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ma Bungo,” katanya pada Selasa, 11 November 2025.

Perkara Ripandi tampak sudah inkrah, namun dalam perkara Alek Maskur masih dalam tahap persidangan. Merujuk pada laman SIPP PN Muara Bungo, Alek Maskur didakwa sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi yang dipergunakan untuk aktivitas PETI dimana Alek juga berperan sebagai pengawas yang mempekerjakan Ripandi, dkk.

Dari aktivitas ilegal, selama 2 minggu bisa terkumpul 530 gram dengan pembagian terhadap Alek selaku pemilik tanah/lahan sebesar 20% -30% atau sekitar Rp 180 juta. Dimana, Emas hasil PETI berupa pentolan emas kemudian diberikan pada Edi dan Endang (DPO) selaku pemodal untuk dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

Menunggu Nasib Pemilik Lahan PETI

Dalam tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Alek Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020  Tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Alek Maskur dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana Denda masing masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebagaimana dikutip dari tuntutan JPU, 6 November 2025.

Sementara sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone yang didalamnya terdapat file rekaman video berdurasi 19 detik, video berdurasi 50 detik dan video berdurasi 1 menit berupa rekaman 1 unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu abu kombinasi hijau yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di lahan milik Alek Maskur yang berada di Desa Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo dikembalikan kepada Terdakwa.

Setelah sempat ditunda sebelumnya, Nasib terdakwa kasus PETI tersebut bakal diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada Selasa 18 November 2025

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Vahrial dan Bukri Serta Satu Broker Naik Sidik di Perkara Korupsi Alat Praktik SMK Rp 121 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2021 pada Disdik Provinsi Jambi bergerak pada babak baru setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) pada Kejaksaan pada Rabu 12 November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan tahap 2 kali ini dilakukan atas 4 tersangka yang sebelumnya telah sidik. Di antaranya ZH selaku PPK, kemudian 2 orang penyedia dan 1 orang broker.

“Saat ini ada 4 tersangka yang tahap 2, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,4 miliar, kemudian ada 4 bidang tanah di daerah Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Taufik pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Jambi tersebut berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan serta perhitungan ahli yang turun ke sejumlah sekolah. Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran DAK sejumlah Rp 121 miliar. Dimana sebagian besar alat tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan hingga saat ini.

Selain itu, Dir Krimsus Polda Jambi juga mengungkap pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut, dimana terdapat 3 pihak baru yang telah naik ke tahap penyidikan yakni 1 orang broker, kemudian KPA Disdik Prov Jambi atau Kadisdik Provinsi Jambi, hingga PA atau Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, saat proyek gede Rp 121 miliar tersebut bergulir.

“Peralatannya ada mark up, ada juga peralatan yang tidak berfungsi. Jadi sampai saat ini tidak berguna,” ujarnya.

Adapun 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi saat pengadaan berlangsung. RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek, WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sebelumnya sempat buron lalu ditangkap di Bandung pada 13 Agustus dan serta ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam konstruksi penyidikan, WS disebut melaksanakan 5 paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. Padahal WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog yang dikenal dengan istilah ‘numpang klik’ dengan komitmen 10 persen dari nilai kontrak. ES kemudian menandatangani 7 surat perintah dan menerbitkan 5 order paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

DETAIL.ID

Published

on

HMI Bangko saat audensi dengan Kapolres Merangin, dengan tujuh tuntutannya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.

Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.

HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.

Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.

HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.

“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:

  1. Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
  2. Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
  3. Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
  4. Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
  5. Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
  6. DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
  7. Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.

HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs