Connect with us

PERISTIWA

Lima Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Kota Jambi Dibatalkan, Perusahaan Pemenang Melebihi Syarat SKP

DETAIL.ID

Published

on

Tangkapan layar laman web LPSE Kota Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, setidaknya terdapat 5 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Jambi yang dibatalkan oleh PPK dengan alasan melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari yang dipersyaratkan.

Penelusuran awak media pada laman website LPSE Kota Jambi menemukan 5 paket yang didanai APBD 2024 tersebut sudah punya pemenang. Namun semua dibatalkan, 3 di antaranya sudah dilaksanakan tender ulang.

Alasan pembatalan berdasarkan hasil klarifikasi dan pernyataan penyedia, bahwa Sisa Kemampuan Paket (SKP) telah melebihi dari yang dipersyaratkan pada saat akan dilaksanakan penandatangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Berbagai temuan mengarahkan dugaan bahwa ke-5 perusahaan pemenang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SKP-nya sedari awal proses tender berlangsung. Atau bahkan malah diduga ada pemalsuan. Lantas bagaimana tindak lanjut dari UKPBJ Kota Jambi?

Soal ini Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi tampak memilih bungkam. Dia tak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media. Begitu juga dengan PPK Dinas PUPR Kota Jambi, Berlianto.

Sementara salah seorang sumber yang tidak mau disebut identitasnya mengakui kalau memang banyak perusahaan yang dikalahkan karena SKP. Namun menurutnya perusahaan pemenang yang diduga bermain-main dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam SKP, seharusnya sanksi tidak hanya pembatalan tender.

“Perusahaan tersebut harus dicantumkan blacklist, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar pada proses tender,” kata sumber, belum lama ini.

Adapun paket pekerjaan yang dibatalkan lantaran SKP melebihi syarat yakni, Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 28 Kelurahan Thehok dengan nilai pagu Rp 400 juta yang awalnya dimenangkan oleh CV Wakuda Bangun Jaya.

Kemudian, Rehabilitasi Bangunan Perkuat Tebing RT 07 Kelurahan Simpang Rimbo senilai Rp 400 juta yang dimenangkan CV Spesia Centradesindo.

Ketiga, Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kel. Beliung senilai Rp 400 juta oleh CV Sekundang.

Paket Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Box Cukver Perumahan Savira Kel Pasir Putih senilai Rp 800 juta (lanjutan) yang juga dimenangkan CV Sekundang.

Dan, Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 13 Kelurahan Paal Lima (belakang SPBU) Rp 500 juta oleh CV Sekundang.

Dilihat dari laman web LPSE Kota Jambi, paket Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 28 Kelurahan Thehok, Rehabilitasi Bangunan Perkuat Tebing RT 07 Kelurahan Simpang Rimbo, dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kelurahan Beliung sudah dilaksanakan tender ulang. Sementara 2 paket lainnya belum.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.

Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.

“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.

Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.

Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.

Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.

“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.

Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.

“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.

Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.

“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.

Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.

Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.

Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs