Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Lima Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Kota Jambi Dibatalkan, Perusahaan Pemenang Melebihi Syarat SKP

Published

on

Tangkapan layar laman web LPSE Kota Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, setidaknya terdapat 5 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Jambi yang dibatalkan oleh PPK dengan alasan melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari yang dipersyaratkan.

Penelusuran awak media pada laman website LPSE Kota Jambi menemukan 5 paket yang didanai APBD 2024 tersebut sudah punya pemenang. Namun semua dibatalkan, 3 di antaranya sudah dilaksanakan tender ulang.

Alasan pembatalan berdasarkan hasil klarifikasi dan pernyataan penyedia, bahwa Sisa Kemampuan Paket (SKP) telah melebihi dari yang dipersyaratkan pada saat akan dilaksanakan penandatangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Berbagai temuan mengarahkan dugaan bahwa ke-5 perusahaan pemenang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SKP-nya sedari awal proses tender berlangsung. Atau bahkan malah diduga ada pemalsuan. Lantas bagaimana tindak lanjut dari UKPBJ Kota Jambi?

Soal ini Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi tampak memilih bungkam. Dia tak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media. Begitu juga dengan PPK Dinas PUPR Kota Jambi, Berlianto.

Sementara salah seorang sumber yang tidak mau disebut identitasnya mengakui kalau memang banyak perusahaan yang dikalahkan karena SKP. Namun menurutnya perusahaan pemenang yang diduga bermain-main dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam SKP, seharusnya sanksi tidak hanya pembatalan tender.

“Perusahaan tersebut harus dicantumkan blacklist, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar pada proses tender,” kata sumber, belum lama ini.

Adapun paket pekerjaan yang dibatalkan lantaran SKP melebihi syarat yakni, Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 28 Kelurahan Thehok dengan nilai pagu Rp 400 juta yang awalnya dimenangkan oleh CV Wakuda Bangun Jaya.

Kemudian, Rehabilitasi Bangunan Perkuat Tebing RT 07 Kelurahan Simpang Rimbo senilai Rp 400 juta yang dimenangkan CV Spesia Centradesindo.

Ketiga, Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kel. Beliung senilai Rp 400 juta oleh CV Sekundang.

Paket Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Box Cukver Perumahan Savira Kel Pasir Putih senilai Rp 800 juta (lanjutan) yang juga dimenangkan CV Sekundang.

Dan, Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 13 Kelurahan Paal Lima (belakang SPBU) Rp 500 juta oleh CV Sekundang.

Dilihat dari laman web LPSE Kota Jambi, paket Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 28 Kelurahan Thehok, Rehabilitasi Bangunan Perkuat Tebing RT 07 Kelurahan Simpang Rimbo, dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kelurahan Beliung sudah dilaksanakan tender ulang. Sementara 2 paket lainnya belum.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.

FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.

Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.

Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.

‎Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

‎Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

‎Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

‎Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.

‎Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs